
SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI YAPPANN
Tugas kelompok Mata Kuliah :
Dasar-dasar perpajakan
|
|
![]() |


Judul makalah :
KEBIJAKAN PEMERINTAH
MENGATASI MAFIA PERPAJAKAN
YAYASAN AKSARA BUANA
JL. Ciangsana Raya No. 71 Gunung Putri Bogor Telp.
021-84931729
KATA
PENGANTAR
Kami
ucapkan Puji Syukur kehadirat Tuhan yang Maha Esa akhirnya makalah dengan tema Kebijakan Pemerintah di bidang Perpajakan
berjudul
“KEBIJAKAN
PEMERINTAH MENGATASI MAFIA PERPAJAKAN” selesai kami susun, berkat kerjasama
semua anggota kelompok.
Tulisan
ini merupakan hasil diskusi kami, dan
diharapkan makalah ini dapat menambah wawasan untuk kita semua
sehingga kita memahami berbagai
permasalahan dalam mafia perpakajan di negara kita.
Untuk
itu kami mencoba dengan segala kemampuan yang kami miliki menulis tugas makalah
ini sebagai salah satu tugas, untuk memenuhi Tugas Kelompok dalam mata Kuliah Dasar-dasar
Perpajakan.
Sekalipun
kami menyadari sepenuhnya bahwa tulisan ini masih banyak kekurangan, untuk itu
kami mohon kritik dan saran agar dikemudian hari kami dapat lebih baik lagi.
Sehingga tulisan yang kami buat dapat lebih dirasakan manfaatnya oleh semua
pihak yang membutuhkan informasi yang kami sajikan.
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I KEBIJAKAN PEMERINTAH MENGATASI
MAFIA PERPAJAKAN
1. Pendahuluan 1
2. Dasar Pemungutan Pajak 2
3. Asas Pemungutan Pajak 4
4. Maksud dan Tujuan 4
BAB II MAFIA PAJAK DI INDONESIA 5
A. Definisi
Mafia Pajak
B. Berbagai
Kasus Mafia Pajak di Indonesia 6
C. Faktor
Maraknya Mafia Pajak di Indonesia 10
D. Kebijakan
Pemerintah Memberantas Mafia Perpajakan 11
Bab III INDONESIA BERTEKAD MENGATASI MAFIA PERPAJAKAN 13
Bab IV
Analisa S W O T 15
Bab V KESIMPULAN 18
BAB I
KEBIJAKAN PEMERINTAH
MENGATASI MAFIA PERPAJAKAN
1.
Pendahuluan.
Indonesia sebagai Negara yang sedang
berkembang tidak bisa hanya menggantungkan dana dari pinjaman luar negeri saja,
untuk itu Negara harus menggali sumber-sumber dana lain terutama dari kemampuan
sendiri. Di dalam GBHN ditegaskan bahwa pembangunan nasional memerlukan
investasi dalam jumlah yang sangat besar, yang pelaksanaannya harus dilandaskan
oleh kemampuan sendiri, untuk bantuan (pinjaman) luar negeri hanya merupakan
cara terakhir apabila kemampuan sendiri tidak mencukupi, karena untuk
mewujudkan kemandirian bangsa dan Negara dalam membiayai kebutuhan pembangunan
nasional dan juga pembiayaan rutin pemerintah berdasarkan kemampuan sendiri
harus ada peran aktif masyarakat yang selalu
ditumbuhkan dengan mendorong kesadaran pemahaman bahwa pembangunan adalah hasil
kewajiban dan tanggung jawab seluruh rakyat Negara ini.
Pembayaran pajak merupakan
perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta seluruh rakyat secara
langsung dalam hal melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara
dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar
pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga
Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan
negara dan pembangunan nasional. Tanggung jawab atas kewajiban pembayaran
pajak, sebagai pencerminan kewajiban kenegaraan di bidang perpajakan berada
pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut. Hal tersebut
sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem Perpajakan
Indonesia.
2.
Dasar Pemungutan Pajak
Pajak merupakan sumber penerimaan
Negara disamping penerimaan dari sumber migas dan non migas. Dengan posisi yang
sedemikian itu pajak merupakan penerimaan strategis yang harus dikelola dengan
baik . Dalam struktur keuangan Negara tugas dan fungsi penerimaan pajak
dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pajak dibawah Departemen Keuangan Republik
Indonesia.
Berbagai kebijakan untuk meningkatkan
penerimaan pajak sebagai sumber penerimaan Negara. .Kebijakan tersebut dapat
dilakukan melalui penyempurnaan undang-undang, penerbitan peraturan perundang-undangan baru
dibidang perpajakan, guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak maupun menggali sumber
hukum pajak lainnya.
Urgensi pajak bagi kelangsungan
pembangunan tak lagi disangsikan. Karena itu wajar jika pemerintah terus
berupaya menggali berbagai potensi dan kepatuhan pajak dari masyarakat. Namun
demikian, kepatuhan pajak yang bersumber dari kesadaran masyarakat terhadap
penunaian kewajiban membayar pajak itu tentu bukan sesuatu yang berdiri
sendiri. Berbagai persoalan perpajakan yang kerap muncul, baik yang bersumber
dari wajib pajak (masyarakat), aparatur pajak (fiscus), maupun yang bersumber
dari sistem perpajakan itu sendiri menunjukkan bahwa persoalan pajak merupakan
hal yang kompleks. Oleh karena itu, penanganannya perlu diupayakan secara
sinergis dan komprehensif.
Pajak merupakan iuran rakyat kepada
kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada
mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan
norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif
untuk mencapai kesejahteraan umum.
Pasal 23 UUD 1945, merupakan dasar
hukum pemungutan pajak yang berbunyi “segala pajak pajak untuk kegunaan kas
negara berdasarkan undang-undang” walaupun pasal 23 (2) UUD 1945, merupakan
dasar hukum pemungutan pajak, namun pada dasarnya dalam ketentuan ini tersirat
Falsafah Pajak.
Pajak harus berdasar undang-undang
karena dapat diibaratkan pajak adalah menyayat daging diri kita sendiri. Pajak
tidak memberikan imbalan yang secara langsung dapat dinikmati, atau dapat
dikatakan pajak tidak memberikan imbalan.
Oleh karena itu pemerintah perlu
mengeluarkan aturan atau kebijakan yang mendasar agar masyarakat mengerti
alasan mengapa harus mengeluarkan pajak.
Kebijakan-kebijakan tersebut antara
lain
1.
Pasal 23 UUD 1945, merupakan dasar hukum pemungutan pajak
yang berbunyi “segala pajak untuk kegunaan kas negara berdasarkan
undang-undang” walaupun pasal 23 (2) UUD 1945, merupakan dasar hukum pemungutan
pajak, namun pada dasarnya dalam ketentuan ini tersirat Falsafah Pajak.
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983
Tentang Pajak Penghasilan
3.
Undang-undang No. 10/1994 Undang-Undang Tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan. Pasal 4
ayat (2). “
4.
Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
5.
Undang-undang nomor: 7 tahun 1991tentang perubahan atas
undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan.
6.
Undang-undang nomor 46 tahun 1994 tentang pembayaran
pajak penghasilan bagi orang pribadi yang bertolak keluar negri.
7.
UU No. 6 Tahun 1983 ttg KUP jo. UU No. 9/1994.
8.
UU No. 8 Tahun 1983 ttg PPN jo. UU No. 11/1994.
9.
UU No. 12 Tahun 1985 ttg PBB sbg diubah dengan UU no. 12
Tahun 1994.
10.
UU No. 13 Tahun 1985 ttg Bea Materai
11.
UU No. 21 Tahun 1997 ttg BPHTP sbg diubah dengan UU No. 20
tahun 2007
3.
Asas Pemungutan Pajak
a.
Asas Domisili
Asas
ini didasarkan pada domisili atau tempat tinggal wajib pajak di suatu negara.
Negara tempat tinggal seseorang berhak mengenakan pajak terhadap seseorang
tersebut tanpa melihat darimana sumber penghasilan atau pendapatannya diperoleh
dan tanpa melihat kebangsaan atau kewarga negaraan wajib pajak tersebut.
b.
Asas Sumber:
Asas ini pemungutan didasarkan pada adanya sumber
pendapatan alam suatu negara. Negara menjadi tempat sumber pendapatan
tersebut berhak memungut pajak tanpa
memperhatikan domisili dan kewarganegaraan wajib pajak.
c.
Asas Kebangsaan
Pada asas ini pemungutan pajak didasarkan pada kebangsaan
seseorang. Yang berhak memungut pajak seseorang adalah negara yang menjadi
kebangsaan orang tersebut.
4.
Maksud dan Tujuan.
Dalam rangka meningkatkan kemampuan
keuangan, Pemerintah melakukan berbagai kebijakan perpajakan dengan pemberian
kewenangan dalam pengenaan pajak dan retribusi daerah, diharapkan dapat lebih
mendorong Pemerintah Daerah terus berupaya untuk mengoptimalkan PAD, khususnya
yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah. Jadi disini peranan pajak
adalah untuk mengoptimalkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan nantinya akan
digunakan untuk pembangunan Daerah.
Pajak ditarik dengan maksud membiayai
pengeluaran-pengeluaran pemerintah dalam rangka menyediakan barang dan jasa
publik dengan tujuan program pembangunan
yang telah direncanakan dapat terlaksana.
BAB II
MAFIA PAJAK DI INDONESIA
A. Definisi
Mafia Pajak
1.
Arti Mafia
Mafia
berasal dari bahasa Italia “Mafioso” yang berarti “Pria Terhormat” namun pada perkembangannya istilah ini
mengandung arti yang menunjukkan kelompok-kelompok yang melakukan kejahatan.
Banyak kita temukan pelaku kejahatan di negeri ini yang akhirnya disepakati
penulisan nama atau keompok mereka oleh media cetak dengan tulisan kata sandang
“Mafia”. Kita mengenal adanya berbagai
Mafia di negeri yang menunjuk beberapa kelompok yang kita kenal dan familiar
dalam pendengaran kita antara lain adalah :
Mafia Kayu. Untuk memberi lebel atau prediket kepada para pelaku
kejahatan di bidang kayu dan perusak
hutan ilegal loging atau pelaku ilegal logging.
Mafia Bandar Psikotropika.
Untuk memberi prediket kepada pelaku kejahatan dalam perederan ganja,
heroin, shabu-shabu, mariyuana, opium dan sebagainya.
Mafia Pajak. Untuk
memberi prediket kepada para pelaku kejahatan di bidang penggelapan pajak.
Mafia Peradilan. Untuk memberi prediket kepada para pelaku kejahatan di
bidang proses di pengadilan.
Mafia Hukum. Untuk memberi prediket kepada para pelaku kejahatan di
bidang penegakan hukum.
Mafia PNS. Untuk memberi prediket kepada calo penerimaan Pegawai
Negeri Sipil.
Mafia Senjata, Mafia Impor barang, Mafia Minyak Tanah,
Mafia Tabung Elpiji, Mafia Sepakbola,
Mafia bandit pembunuh dan sebagainya.
Mafia di negeri asalnya adalah
organisasi yang bersifat rahasia dari para kriminalis. Tetapi kata mafia
sekarang sudah berubah maknanya. Bukan hanya sekedar organisasi yang menghimpun
para kriminalis, akan tetapi juga mereka yang menggunakan mafia kerah putih.
Jika mafia dahulu selalu dikaitkan dengan kriminalis hitam, seperti perampokan,
penjarahan, kekerasan actual dan sebagainya, akan tetapi sekarang mafia sudah
memasuki dunia lain, yaitu tindakan koruptif, nepotisme dan kolusi. Dan dalam kamus
“Oxford Advance Learner Dictionary” adalah a
secret organization of criminal. (Organisasi Kriminal Rahasia).
2.
Arti Pajak
Sebelum kami menguraikan lebih jauh
tentang kondisi pepajakan di Indonesia alangkah baiknya kami uraikan beberapa
pendapat tentang definisi "pajak" yang dikemukakan oleh para ahli
diantaranya adalah :
Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani,
pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang
terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang)
dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang
gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas
negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Menurut Prof. Dr. H. Rochmat
Soemitro SH, pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan
undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra
prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar
pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai
berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara
untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
Sedangkan menurut Sommerfeld Ray M.,
Anderson Herschel M., & Brock Horace R, pajak adalah suatu pengalihan
sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum,
namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu,
tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat
melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
Di tinjau dari segi Lembaga Pemungut
Pajak dapat di bagi menjadi dua jenis yaitu:
1.
Pajak Negara atau Pajak pusat
Pajak jenis ini merupakan pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang
terdiri dari:
a.
Pajak Penghasilan (PPh)
b.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
2.
Pajak Daerah
Sesuai UU 28/2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, berikut jenis-jenis Pajak Daerah:
a.
Pajak Provinsi terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor dan
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak
Air Permukaan dan Pajak Rokok.
b.
Pajak Kabupaten/Kota yang terdiri dari:
Jenis
Pajak Kabupaten/Kota terdiri atas Pajak Hotel dan Restoran, Pajak Hiburan,
Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak
Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan.
Dewasa ini yang ramai dibicarakan
adalah mafia hukum atau yang lebih spesifik mafia pajak. Tentu saja hal ini
dikaitkan dengan kasus Gayus Tambunan
yang melakukan tindakan koruptif dan kolutif terkait dengan pembayaran pajak.
Pegawai yang hanya bergolongan III ini ternyata memiliki property yang jauh di
atas rata-rata PNS. Dan melalui tindakannya yang melawan hukum tersebut, maka
kasus mafia pajak terkuak secara transparan.
Sebagai kesimpulan bahwa mafia pajak dapat didefinisikan sebagai
semua tindakan oleh prorangan atau kelompok yang terencana untuk kepentingan
tertentu yang mempengaruhi penegak hukum dan pejabat publik yang menyimpang
dari ketentuan hukum yang ada.
B. Berbagai
Kasus Mafia Pajak di Indonesia
Dari sekian kasus yang membelit
negeri ini, kasus pajak menduduki peringkat kedua setelah kasus korupsi yang
sedang mewabah di semua kalangan saat ini. Dari sejak dahulu, departemen yang satu ini memang terkenal
sarat dengan permainan antara para pegawai yang terkait dengan para wajib pajak
sehingga menyebabkan berkurangnya rasa percaya masyarakat terhadap departemen
ini atau bahkan sudah menjalar ke rasa tidak percaya kepada pemerintah. Hal ini
membuat masyarakat enggan untuk taat membayar pajak walaupun itu merupakan
kewajiban sebagai warga negara yang baik.
Berikut ini adalah contoh beberapa
kasus pajak yang sering terjadi di sekitar kita.
Kasus 1. Untuk menghindari
besarnya pajak yang harus mereka bayar. Orang
asing yang mempunyai properti di Bali. Baik itu berupa hotel, home stay, villa,
dll., tidak sedikit para pemilik yang warga negara asing tersebut melakukan
transaksi di luar negeri untuk para tamu yang akan menginap. Jadi setelah
terjadi kesepakatan rates kamar, para calon tamu akan melakukan pembayaran berupa transfer ke rekening bank di luar
negeri milik owner dari tempat mereka akan menginap, Jadi pada saat mereka
sampai di Bali tidak terjadi lagi transaksi pembayaran sehingga para pemilik
tidak mempunyai bukti transaksi untuk diperlihatkan kepada petugas pajak. Hal
ini bisa mengurangi jumlah pajak pendapatan yang harus mereka bayar kepada
pemerintah.
Kasus 2. Pengusaha eksport
barang berbahan dasar kayu.
Pemerintah Indonesia telah
mewajibkan untuk memiliki sertifikat BRIK dan ETPIK yang dikeluarkan oleh
Departemen Kehutanan. Selain digunakan untuk memvalidasi jumlah kayu yang
digunakan juga digunakan sebagai salah satu syarat dokumen eksport sehingga
pemerintah bisa memantau berapa jumlah eksport yang dilakukan untuk mengetahui
besarnya pajak yang harus dibayar para pengusaha. Sebagian pengusaha yang
menyewa kedua dokumen tersebut (bahkan dokumen eksport yang lain) untuk menghindari membayar pajak kepada
pemerintah. Dengan menyewa dokumen dari perusahaan lain (bahkan disinyalir
ada perusahaan yang khusus menyewakan dokumen-dokumen eksport), semua transaksi
eksport tidak bisa dipantau oleh pemerintah sehingga para pengusaha bisa
terlepas dari kewajiban membayar pajak.
Kasus 3. Program sunset policy.
Pada tahun 2008 yang lalu pemerintah mempunyai Program sunset policy bagi para wajib pajak. Sunset Policy merupakan
pengampunan dari pemerintah terhadap para wajib pajak yang dianggap kurang
taat. Pengampunan itu bisa berupa penghapusan sanksi administrasi yang berupa
bunga dan sanksi administrasi atas pajak yang kurang atau tidak dibayar. Tidak
sedikit pengusaha yang memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan
pengampunan dari pemerintah. Contohnya kasus Gayus, wajib pajak bekerjasama
dengan pegawai pajak untuk membuat
laporan fiktif atas besarnya pajak yang belum dibayar. Bagi perusahaan
besar dengan asset yang besar pula tentu mempunyai kewajiban membayar pajak
yang tidak bisa dibilang sedikit. Sehingga besarnya "pengampunan"
yang mereka terima dari pemerintah juga jumlahnya besar. Hal ini tidak bisa
dibenarkan karena telah menyalahi fungsi dari sunset policy itu sendiri.
Kasus 4. Manajemen yang kurang
baik dengan pembuatan laporan keuangan ganda.
Pada perusahaan perseorangan yang dikelola dengan manajemen yang
kurang baik, pembuatan laporan keuangan ganda sudah merupakan hal yang biasa terutama
pada perusahaan dagang. Jadi, pegawai bagian accounting / keuangan dituntut
untuk membuat laporan keuangan ganda
yang bertujuan untuk menghindari atau memperkecil besarnya nilai pajak yang
harus dibayar.
Laporan keuangan yang sesungguhnya
disimpan oleh pemilik untuk kepentingan pribadi dan laporan keuangan yang
fiktif disiapkan sedemikian rupa untuk laporan pajak. Hal ini berlaku juga
untuk semua data penjualan yang berada di komputer kantor. Biasanya para
pemilik akan kelabakan bila petugas pajak melakukan verifikasi / pengecekan di
lapangan.
C. Faktor
Maraknya Mafia Pajak di Indonesia
Perkembangan mafia pajak di
Indonesia dipengaruhi berbagai faktor terhadap maraknya mafia pajak di
Indonesia diantaranya :
1.
Lemahnya pemahaman
tentang pemahaman mafia. Mafia lebih cenderung bersifat ekonomi. Karena banyak
bidang yang menjadi sasaran kerja para mafia, sehingga apapun hal-hal yang
merugikan masyarakat secara simultan dan sistematis serta terus menerus
menimbulkan kerugian moral dan meterial masyarakat pantas dan layak disebut MAFIA.
2.
Lemahnya ketegasan pihak
pemilik kekuasaan dan eksekutor pemegang Policy.
Pemegang Policy, seharusnya memberi perlindungan kepada obyek
dan subyek eksploitasi para mafia itu sendiri. Lemahnya posisi dan perhatian
para pelindung ini diketahui dan dipelajari dengan baik sekali oleh para mafia.
Mereka bersedia melakukan apa saja untuk menyenangkan hati para penentu
kebijakan dan kondisi agar tugas dan program para mafia dapat berjalan dengan
normal bahkan berjalan seolah-olah dengan benar
karena telah dikondisikan benar oleh pemilik kekuasaan dan eksekutor.
3.
Tidak ada upaya
menangkap dan memberangus mafia yang telah melakukan kejahatan. Meskipun telah
terlihat dengan nyata dan terang benderang bahwa kelompok atau individu
tersebut memang melakukan pelanggaran yang merugikan negara dan bangsa secara
sistematis.
4.
Adanya perlindungan di
balik layar kepada para mafioso (Mafia) oleh penguasa. Upaya
melidungi mafia dan organisasinya terjadi karena ada kesepakatan yang menggiurkan
antara ke dua belah dalam menjalan simbiosis mutualisme untuk mendukung dan
menjaga kebutuhan masing-masing.
5.
Proses demoralisasi mental dan integritas petugas. Proses demoralisasi mental dan integritas petugas yang seharusnya
menegakkan peraturan dan perundangan secara murni dan konsekwen. Hal ini
dikarenakan masalah pendapatan yang rendah atau tidak mencukupi kebutuhan
petugas itu sendiri.
D. Kebijakan
Pemerintah Memberantas Mafia Perpajakan
Mafia Perpajakan merupakan salah
satu bentuk korupsi dan kolusi di negara ini. Karenanya pemerintah bertekad
untuk memberantasnya, sebagai tuntutan dan amanat reformasi yang harus ditindak
lanjuti.
Selain itu belum adanya
undang-undang yang mengatur secara khusus tentang mafia pajak membuat praktek mafia perpajakan tumbuh subur di
negara kita yang bertekad untuk memberantas korupsi yang merupakan bagian dari
agenda reformasi.
Namun hal ini tidak berarti bahwa
pemerintah tidak serius untuk memberantas mafia perpajakan. Karena itu
dikeluarkan kebijakan yang berhubungan dengan praktek mafia perpajakan. Beberapa
kebijakan itu anta lain
1.
Undang-undang
Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
2.
Undang-undang
No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak pada tanggal 12 April 2002 untuk
menggantikan UU No.17/1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak/BPSP. Dimana sengketa
perpajakan diselesaikan melalui pengadilan pajak.
3.
Undang-undang
Nomor 31 Tahun 1999 menyebutkan, dihukum karena tindak
pidana korupsi, yaitu :
a.
Barang
siapa dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau
orang atau suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan
keuangan negara dan atau perekonomian negara atau diketahui atau patut disangka
olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara.
b.
Barang
siapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
badan, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada atau yang
karena jabatan atau kedudukan, yang secara langsung atau tidak langsung dapat
merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.
4.
Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi lebih luas
seperti yang tercantum di dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun
1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan
dikeluarkannya aturan/kebijakan diatas diharapkan bukti keseriusan pemerintah
untuk memberantas prektek mafia perpajakan. Namun hal tersebut perlu adaya
dukungan dari semua lapisan masyarakat, karena tanpa dukungan tersebut maka
tekad pemerintah untuk memberantas mafia perpajakan hanya slogan sehingga
agenda reformasi yang merupakan cita-cita bangsa ini memberantas korupsi dan
kolusi tidak akan terwujud. Pada akhirnya kemakmuran bangsa ini pun sulit untuk
diwujudkan.
Bab III
INDONESIA BERTEKAD
MENGATASI MAFIA PERPAJAKAN
Sebagai negara yang bercita-cita
ingin maju dan diuntungkan maka konsep mafia ini harus dihilangkan secara
bertahap dan tidak diadopsi oleh petugas maupun sebagian warga masyarakat yang
terlanjur terjebak dalam konsep atau organisasi berorientasi kepada sistem
mafia.
Konsekwensi logisnya adalah terjadi
dekadensi moral dan kepercayaan terhadap produk hukum apapun yang ada di dalam
negara. Hukum dan Undang-undang hanya hisapan jempol belaka. Ancaman masyarakat
pecinta idealisme dalam menegakkan hukum tidak serius sehingga peradilan yang
selama ini berlangsung untuk mengatasi mafia perpajakan hanya merupakan
rekayasa, pada akhirnya tumbuh mafia baru yang sering kita dengar yaitu mafia
peradilan.
Lunturnya nilai-nilai ini adalah
sebuah era malapetaka yang amat berbahaya dalam menentukan jati diri bangsa di
masa yang akan datang. Semua generasi bangsa harus berpartisipasi dalam
penegakan hukum. Kebenaran tidak menjadi nisbi. Kesalahan tidak menjadi hal
yang biasa. Perbuatan melanggar hukum tidak dianggap sesuatu yang hebat. Sehingga
sejarah perjalanan negara dan bangsa ini tidak mundur beberapa langkah atau
beberapa dekade menjadi negeri Rimba alias tak memiliki kemampuan melindungi
dan menjalankan produk hukumnya. Negara dan bangsa akan dililit oleh masalah
demi masalah, problem demi problem akibat pihak idelisme beradu pendapat dengan
kelompok foluntir dan melidungi mafia dan organisasinya.
Oleh karena itu harus menjadi tekad
seluruh komponen baik pemerintah dan seluruh pihak untuk mencegah dan memberantas
mafia pajak. Dalam hal ini harus
dilakukan dengan strategi implementasi yang baik, teratur dan terukur.
Jika dilakukan dengan publikasi
bombastis untuk menyudutkan kelompok politik tertentu yang akan terjadi adalah penyidikan tak
kunjung menyentuh kasus pokok, sedangkan data dan fakta mafia hukum diduga
telah disembunyikan atau dihilangkan pihak-pihak terkait. Sehingga terkesan
pertengkaran yang tidak perlu bahkan ironisnya semakin memperkeruh proses
investigasi.
Strategi yang baik diharapkan
disusun, karena mafia pajak telah menggurita terlalu luas ke segala sektor,
termasuk aparat birokrasi. Pengakuan aparat akan membuat titik terang untuk
keberhasilan penegakan hukum pada kasus-kasus perpajakan, korupsi, rekayasa kasus,
dan sebagainya.
Kejahatan mafia pajak memang sudah
menjadi terlalu besar karena diduga mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan
negara sekurang-kurangnya Rp 200- 300 triliun/tahun. Perkiraan konservatif ini
masih mengasumsikan pembayaran pajak dengan metode self-assessment (menghitung
sendiri), dan belum didasari prediksi jika negara telah memiliki basis data
pembayar pajak dan potensi penerimaan negara secara lengkap, rinci,dan akurat.
Namun harapan penegakan hukum dengan
berupaya menjaga perekonomian negara, iklim investasi, dan pertumbuhan ekonomi
untuk membuka lebih banyak lapangan kerja. Karena pajak merupakan sumber
penerimaan negara terbesar sehingga penegakan hukum di bidang pajak harus terealisasi.
Seperti terlihat dari Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang APBN Tahun
Anggaran 2011, dari total penerimaan negara lebih dari Rp1.104,9 triliun,
sebanyak Rp 850,255 triliun berasal dari penerimaan pajak atau sekitar 77%.
Jika penegakan hukum berlangsung
dengan adil dan baik, potensi penerimaan negara akan meningkat antara Rp 200-300
triliun per tahun. Jumlah ini jauh lebih besar dari belanja pemerintah pusat
pada Kementerian Pendidikan Nasional, apalagi jika dibanding kementerian/
lembaga lain seperti TNI, Polri, bahkan DPR RI se-kalipun.
Bab IV
Analisa S W O T
Perpajakan di negara kita akhir-akhir ini menjadi sorotan
dan perbincangan karena terdapat kasus yang berkaitan dengan
pajak. Ditjen Pajak sebagai organisasi yang dinamis dan yang mempunyai tugas
pokok serta fungsi mengamankan penerimaan negara dalam APBN, telah
mendayagunakan sumber kekuatan dalam mengelola pajak.
Walaupun tidak mudah, telah dilakukan berbagai perubahan ke arah pembaharuan
dan modernisasi di tengah tuntutan perubahan, serta
harmonisasi dengan berbagai kebijakan di berbagai sektor dalam
mendukung pembangunan nasional.
Analisis SWOT adalah instrument perencanaaan strategis yang
klasik. Dengan menggunakan kerangka kerja kekuatan (Strengths) dan kelemahan (Weakness) dan kesempatan (Opportinities) dan ancaman (Threats).
Metode Analisa SWOT ini, memberikan cara sederhana
untuk memperkirakan cara terbaik untuk
melaksanakan sebuah strategi, sehingga membantu kita menganalisa
dan memecahkan permasalahan.
1.
Kekuatan (Strengths)
Ditjen
Pajak sebagai organisasi yang dinamis, yang mempunyai tugas
pokok dan fungsi mengamankan penerimaan negara dalam APBN, telah mendayagunakan sebagai sumber kekuatan dalam mengelola
pajak. Artinya, di tengah tuntutan perubahan, serta harmonisasi dengan berbagai
kebijakan di berbagai sektor dalam mendukung pembangunan nasional, walaupun
tidak mudah, telah dilakukan berbagai perubahan ke arah
pembaharuan dan modernisasi. Ini sejalan dengan misi kelembagaannya, yaitu
senantiasa memperbaharui diri, selaras dengan aspirasi masyarakat
dan teknokrasi perpajakan serta administrasi perpajakan yang
mutakhir. Penerimaan negara justru meningkat jika peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan dan hukum ditegakkan sehingga akan mempersempit peluang mafia
perpajakan.
2.
Kelemahan (Weakness)
Selama ini potensi penerimaan negara
telah dikeluarkan oleh para pembayar pajak, namun tidak disetorkan kepada
negara. Sebagian yang lain memang secara sengaja tidak dibayarkan dengan benar
dengan berbagai modus seperti transfer pricing, pelaporan keuangan yang tidak
menggambarkan kondisi riil, selisih kurs dengan kurs yang sebenarnya, hingga
rekayasa dalam klaim kelebihan pembayaran dan restitusi pajak.Karena aturan
perpajakan cukup rumit dan menyulitkan banyak orang, patut diduga pegawai pajak
(fiscus) berperan besar dalam melakukan rekayasa.
3.
Kesempatan (Opportinities)
Penegakan hukum perpajakan juga akan
membuat kepercayaan publik dan dunia usaha meningkat kepada pemerintah dan
aturan hukum di Indonesia. Sepanjang penegakan hukum itu tidak tebang pilih,
menerapkan asas kesamaan di mata hukum, dijalankan sesuai prosedur dan hukum
acara yang berlaku,semua pelaku usaha akan memilih menaati aturan hukum.
4.
Ancaman (Threats)
Bagaimanapun
kesengajaan membayar pajak dengan tidak benar akan merusak reputasi bisnis,
padahal kepercayaan adalah modal pertama dan modal utama dalam berusaha. Para
wajib pajak (Pembayar Pajak) dipersulit dalam proses pembayaran pajak, atau
malah didorong membayar dengan tidak benar, dan itu berlaku umum, sangat wajar
mereka akan “bermain aman”.
Padahal Para pembayar pajak akan
senang jika metode pembayaran mudah, dihitung dengan tepat dan dibayarkan
kepada negara untuk mengatasi masalah-masalah pelik kita, mulai dari
kemiskinan, pengangguran, ketertinggalan infrastruktur, pelayanan kesehatan,
pendidikan, bantuan hukum bagi yang tidak mampu,hingga peningkatan kemampuan
menjaga kedaulatan dan keamanan dalam negeri.
Penegakan hukum yang baik justru
menciptakan kepastian hukum. Sehingga kepastian hukum inilah yang selalu
dikeluhkan investor, bahkan menjadi kendala utama pembukaan investasi baru atau
peningkatan investasi lama di Indonesia.
Karena itu, publik harus yakin
penegakan hukum di bidang pajak tidak akan mengguncang republik ini, dan kegiatan
ekonomi dan investasi akan meningkat, sekaligus mendongkrak penerimaan negara.
Bab V
Kesimpulan
Pemberantasan
mafia dan sejenisnya, penyelidikan dan penyidikan, baik pada penyidik pegawai
negeri sipil perpajakan maupun penyidik kepolisian, kejaksaan dan nanti KPK,
hingga proses pengadilan, baik pengadilan pajak maupun pengadilan di bawah
lingkungan Mahkamah Agung, dan berbagai langkah konvensional lainnya, telah
dikeluhkan tidak berhasil melemahkan mafia perpajakan. Hukum baru berhasil
menyentuh pelaku lapangan.
Itu pun bukan pada kasus-kasus utama
yang menjadi sumber kerugian negara terbesar dan meresahkan masyarakat.
Penegakan hukum belum menyentuh para penyelenggara negara dan para pengambil
keputusan. Karena itu, proses penegakan hukum harus dibarengi dengan
langkah-langkah luar biasa.
Komisi III dan Komisi XI DPR RI telah
menjalankan fungsi pengawasannya. Jika kedua komisi ini dapat bersinergi, apalagi
bila DPR RI dapat menyetujui pembentukan panitia khusus untuk penyelidikan
(angket) kasus-kasus perpajakan dan pemberantasan mafia perpajakan, dapat
diyakini akan mendorong seluruh institusi hukum dan instansi perpajakan bekerja
dengan baik dan profesional.
Penggunaan hak angket yang dilandasi
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR,DPR, DPD, dan DPRD tidak perlu
dicurigai berkepentingan politik praktis, dalam arti pergantian kekuasaan
negara, tapi harus diarahkan untuk dapat menyelidiki jaringan kejahatan
perpajakan, bahkan dapat membongkar beberapa bos dari segala bos mafia
perpajakan. Soalnya,Pasal 77 ayat 3 UU No 27/2009 menegaskan hak angket adalah
untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang,yang
dalam kasus ini antara lain pelaksanaan paket UU Perpajakan, UU Pengadilan
Pajak,UU KUHAP, UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,
UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan sebagainya.
Sementara objek pemeriksaan tidak sematamata atau tidak
mengharuskan pada presiden, tapi bisa saja cukup untuk wakil presiden, para
menteri, dan para penyelenggara negara yang dimaksud dalam Pasal 2 UU No
28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi,
dan Nepotisme. Dalam konteks penyelidikan mafia perpajakan,itu berarti dapat
memanggil pejabat eselon I perpajakan. Mafia perpajakan tidak akan mungkin
dihadapi oleh prosedur hukum formil yang biasa, tapi harus didukung oleh
kekuasaan negara.
Sekurang-kurangnya ada 12 titik
rawan penyalahgunaan kewenangan di bidang perpajakan seperti temuan rekan-rekan
Komisi XI DPR. Titik-titik rawan
tersebut adalah proses pemeriksaan, penuntutan di kejaksaan, oknum pengadilan pajak,
keberatan pajak, persidangan di pengadilan negeri, rekayasa akuntansi, banding
pajak, komunikasi antara wajib pajak dan konsultan pajak, pemanfaatan berbagai
fasilitas pajak dan pembebasan pajak (tax holiday), pemeriksaan bukti permulaan
dan penyidikan pajak, permainan oknum pegawai dan pejabat pajak, serta pemanfaatan
aturan-aturan perpajakan.
Titik rawan lain yang dapat
ditambahkan adalah kerumitan pengurusan besar pajak dan metode penghitungan,
ambiguitas kewenangan pengadilan perpajakan antarapengadilanpajakdanbadanbadan
peradilan di lingkungan Mahkamah Agung, ketiadaan kontrol melekat atau
supervisi rutin terhadap pekerjaan aparat pajak, kelemahan basis data
pemerintah, ketiadaan nomor induk kependudukan tunggal, dan sebagainya.
Lemahnya pengawasan internal dan ketiadaan pengawasan eksternal perpajakan juga
menjadi sumber masalah sehingga perlu dipikirkan perubahan undang-undang dan
sistem negara untuk memisahkan lembaga yang mengurusi penerimaan negara dengan
bendahara negara yang merangkap kasir penggunaan anggaran negara.
Namun persoalan dan kerangka solusi
di atas tidak akan mampu mengatasi persoalan yang luar biasa ini bila diselesaikan
dengan cara-cara biasa, terlebih bila diiringi dengan kepentingan politis dan
sentimen pribadi. Oleh karena sudah waktunya bagi semua pihak untuk bersikap
negarawan dengan meletakkan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi dan
golongan, sehingga semua pihak perlu memahami:
1.
Makna dan arti sebenarnya tentang mafia pajak
2.
Bahwa Mafia pajak sangat berdampak buruk pada perekonomian
Negara
3.
Kekuatan hukum di Indonesia masih terhitung lemah dalam
menanggapi kasus-kasus mafia pajak.
Pajak merupakan sumber dana Negara yang
bersumber dari dalam negeri, berbagai macam pajak yang terdapat saat ini mulai
dari pajak penghasilan/pendapatan, pajak bumi dan bangunan dan lain sebagainya,
namun dari sekian banyak itu juga menyisakan banyak kendala terutama di dalam
pelaksanaan penagihannya,
Macam-macam kendala itu terdapat di kedua
belah pihak antara penagih dan si tertagih, agar semua kendala itu dapat
teratasi maka diharapkan Negara lebih memaksimalkan kinerja pihak penagih pajak
dalam hal ini pemerintah melalui KPP, selain itu juga peraturan yang ada
seperti undang-undang yang berlaku harus benar-benar di tegakkan dan jangan
berat sebelah, dengan demikian harapan akan terjadinya perubahan dari cara
pandang masyarakat terhadap pemerintah akan terwujud, jika itu sudah terjadi
maka dengan sendirinya mayarakat akan timbul kesadaran untuk membayar pajak.
Jika semua itu berjalan sebagai mana mestinya
maka dapat dibayangkan bahwa pendapatan daerah atau Negara akan menjadi besar
namun dari pada itu Negara harus dengan segera mengelola dana dari pajak
tersebut untuk dijadikan lahan untuk pekerjaan agar dana dari masyarakat
tersebut benar-benar tepat guna yaitu untuk mensejahterakan kehidupan rakyat
yang terdapat di dalam pembukaan undang-undang dasar negara republik Indonesia.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar