Sabtu, 18 Agustus 2012

Makalah Perpajakan




SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI YAPPANN



Tugas kelompok Mata Kuliah :
Dasar-dasar perpajakan


 















Judul makalah :

KEBIJAKAN PEMERINTAH
MENGATASI MAFIA PERPAJAKAN


                                       



YAYASAN AKSARA BUANA
JL. Ciangsana Raya No. 71 Gunung Putri Bogor Telp. 021-84931729



KATA PENGANTAR

Kami ucapkan Puji Syukur kehadirat Tuhan yang Maha Esa akhirnya makalah dengan tema  Kebijakan Pemerintah di bidang Perpajakan berjudul KEBIJAKAN PEMERINTAH MENGATASI MAFIA PERPAJAKAN” selesai kami susun, berkat kerjasama semua anggota kelompok.
Tulisan ini merupakan hasil diskusi kami, dan diharapkan makalah ini dapat menambah wawasan untuk kita semua sehingga kita memahami berbagai permasalahan dalam mafia perpakajan di negara kita.
Untuk itu kami mencoba dengan segala kemampuan yang kami miliki menulis tugas makalah ini sebagai salah satu tugas, untuk memenuhi Tugas Kelompok dalam mata Kuliah Dasar-dasar Perpajakan.
Sekalipun kami menyadari sepenuhnya bahwa tulisan ini masih banyak kekurangan, untuk itu kami mohon kritik dan saran agar dikemudian hari kami dapat lebih baik lagi. Sehingga tulisan yang kami buat dapat lebih dirasakan manfaatnya oleh semua pihak yang membutuhkan informasi yang kami sajikan.

                                                                                                   Penyusun
                                                                                                            

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR                                                                                                                  i
DAFTAR ISI                                                                                                                                ii

BAB I  KEBIJAKAN PEMERINTAH MENGATASI MAFIA PERPAJAKAN                      

1.         Pendahuluan                                                                                                                1
2.         Dasar Pemungutan Pajak                                                                                          2
3.         Asas Pemungutan Pajak                                                                                            4
4.         Maksud dan Tujuan                                                                                                     4

BAB II MAFIA PAJAK DI INDONESIA                                                                                  5
A.        Definisi Mafia Pajak                                                                                                       
B.        Berbagai Kasus  Mafia Pajak di Indonesia                                                              6
C.        Faktor Maraknya Mafia Pajak di Indonesia                                                            10
D.        Kebijakan Pemerintah Memberantas Mafia Perpajakan                                    11
Bab III INDONESIA BERTEKAD MENGATASI MAFIA PERPAJAKAN                        13
Bab IV Analisa S W O T                                                                                                        15

Bab  V KESIMPULAN                                                                                                            18











BAB I
KEBIJAKAN PEMERINTAH MENGATASI MAFIA PERPAJAKAN

1.         Pendahuluan.
Indonesia sebagai Negara yang sedang berkembang tidak bisa hanya menggantungkan dana dari pinjaman luar negeri saja, untuk itu Negara harus menggali sumber-sumber dana lain terutama dari kemampuan sendiri. Di dalam GBHN ditegaskan bahwa pembangunan nasional memerlukan investasi dalam jumlah yang sangat besar, yang pelaksanaannya harus dilandaskan oleh kemampuan sendiri, untuk bantuan (pinjaman) luar negeri hanya merupakan cara terakhir apabila kemampuan sendiri tidak mencukupi, karena untuk mewujudkan kemandirian bangsa dan Negara dalam membiayai kebutuhan pembangunan nasional dan juga pembiayaan rutin pemerintah berdasarkan kemampuan sendiri harus  ada peran aktif masyarakat yang selalu ditumbuhkan dengan mendorong kesadaran pemahaman bahwa pembangunan adalah hasil kewajiban dan tanggung jawab seluruh rakyat Negara ini.
Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta seluruh rakyat secara langsung dalam hal melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Tanggung jawab atas kewajiban pembayaran pajak, sebagai pencerminan kewajiban kenegaraan di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut. Hal tersebut sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia.


2.         Dasar Pemungutan Pajak
Pajak merupakan sumber penerimaan Negara disamping penerimaan dari sumber migas dan non migas. Dengan posisi yang sedemikian itu pajak merupakan penerimaan strategis yang harus dikelola dengan baik . Dalam struktur keuangan Negara tugas dan fungsi penerimaan pajak dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pajak dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia.
 Berbagai kebijakan untuk meningkatkan penerimaan pajak sebagai sumber penerimaan Negara. .Kebijakan tersebut dapat dilakukan melalui penyempurnaan undang-undang,  penerbitan peraturan perundang-undangan baru dibidang perpajakan, guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak maupun menggali sumber hukum pajak lainnya.
Urgensi pajak bagi kelangsungan pembangunan tak lagi disangsikan. Karena itu wajar jika pemerintah terus berupaya menggali berbagai potensi dan kepatuhan pajak dari masyarakat. Namun demikian, kepatuhan pajak yang bersumber dari kesadaran masyarakat terhadap penunaian kewajiban membayar pajak itu tentu bukan sesuatu yang berdiri sendiri. Berbagai persoalan perpajakan yang kerap muncul, baik yang bersumber dari wajib pajak (masyarakat), aparatur pajak (fiscus), maupun yang bersumber dari sistem perpajakan itu sendiri menunjukkan bahwa persoalan pajak merupakan hal yang kompleks. Oleh karena itu, penanganannya perlu diupayakan secara sinergis dan komprehensif.
Pajak merupakan iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Pasal 23 UUD 1945, merupakan dasar hukum pemungutan pajak yang berbunyi “segala pajak pajak untuk kegunaan kas negara berdasarkan undang-undang” walaupun pasal 23 (2) UUD 1945, merupakan dasar hukum pemungutan pajak, namun pada dasarnya dalam ketentuan ini tersirat Falsafah Pajak.
Pajak harus berdasar undang-undang karena dapat diibaratkan pajak adalah menyayat daging diri kita sendiri. Pajak tidak memberikan imbalan yang secara langsung dapat dinikmati, atau dapat dikatakan pajak tidak memberikan imbalan.
Oleh karena itu pemerintah perlu mengeluarkan aturan atau kebijakan yang mendasar agar masyarakat mengerti alasan mengapa harus mengeluarkan pajak.
Kebijakan-kebijakan tersebut antara lain
1.         Pasal 23 UUD 1945, merupakan dasar hukum pemungutan pajak yang berbunyi “segala pajak untuk kegunaan kas negara berdasarkan undang-undang” walaupun pasal 23 (2) UUD 1945, merupakan dasar hukum pemungutan pajak, namun pada dasarnya dalam ketentuan ini tersirat Falsafah Pajak.
2.         Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
3.         Undang-undang No. 10/1994 Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan. Pasal 4 ayat (2). “
4.         Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
5.         Undang-undang nomor: 7 tahun 1991tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan.
6.         Undang-undang nomor 46 tahun 1994 tentang pembayaran pajak penghasilan bagi orang pribadi yang bertolak keluar negri.
7.         UU No. 6 Tahun 1983 ttg KUP jo. UU No. 9/1994.
8.         UU No. 8 Tahun 1983 ttg PPN jo. UU No. 11/1994.
9.         UU No. 12 Tahun 1985 ttg PBB sbg diubah dengan UU no. 12 Tahun 1994.
10.      UU No. 13 Tahun 1985 ttg Bea Materai
11.      UU No. 21 Tahun 1997 ttg BPHTP sbg diubah dengan UU No. 20 tahun 2007
3.         Asas Pemungutan Pajak
a.            Asas Domisili

Asas ini didasarkan pada domisili atau tempat tinggal wajib pajak di suatu negara. Negara tempat tinggal seseorang berhak mengenakan pajak terhadap seseorang tersebut tanpa melihat darimana sumber penghasilan atau pendapatannya diperoleh dan tanpa melihat kebangsaan atau kewarga negaraan wajib pajak tersebut.
b.            Asas Sumber:
            Asas ini pemungutan didasarkan pada adanya sumber pendapatan alam suatu negara. Negara menjadi tempat sumber pendapatan tersebut  berhak memungut pajak tanpa memperhatikan domisili dan kewarganegaraan wajib pajak.
c.            Asas Kebangsaan
            Pada asas ini pemungutan pajak didasarkan pada kebangsaan seseorang. Yang berhak memungut pajak seseorang adalah negara yang menjadi kebangsaan orang tersebut.

4.            Maksud dan Tujuan.
Dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan, Pemerintah melakukan berbagai kebijakan perpajakan dengan pemberian kewenangan dalam pengenaan pajak dan retribusi daerah, diharapkan dapat lebih mendorong Pemerintah Daerah terus berupaya untuk mengoptimalkan PAD, khususnya yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah. Jadi disini peranan pajak adalah untuk mengoptimalkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan nantinya akan digunakan untuk pembangunan Daerah.
Pajak ditarik dengan maksud membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah dalam rangka menyediakan barang dan jasa publik  dengan tujuan program pembangunan yang telah direncanakan  dapat terlaksana.
BAB  II
MAFIA PAJAK DI INDONESIA

A.        Definisi Mafia Pajak
1.         Arti Mafia
Mafia berasal dari bahasa Italia “Mafioso” yang berarti “Pria Terhormat”  namun pada perkembangannya istilah ini mengandung arti yang menunjukkan kelompok-kelompok yang melakukan kejahatan. Banyak kita temukan pelaku kejahatan di negeri ini yang akhirnya disepakati penulisan nama atau keompok mereka oleh media cetak dengan tulisan kata sandang “Mafia”.  Kita mengenal adanya berbagai Mafia di negeri yang menunjuk beberapa kelompok yang kita kenal dan familiar dalam pendengaran kita antara lain adalah :
Mafia Kayu. Untuk memberi lebel atau prediket kepada para pelaku kejahatan di bidang kayu dan  perusak hutan  ilegal loging atau  pelaku ilegal logging.
Mafia Bandar Psikotropika.  Untuk memberi prediket kepada pelaku kejahatan dalam perederan ganja, heroin, shabu-shabu, mariyuana, opium dan sebagainya.
Mafia Pajak.    Untuk memberi prediket kepada para pelaku kejahatan di bidang penggelapan pajak.
Mafia Peradilan. Untuk memberi prediket kepada para pelaku kejahatan di bidang proses di pengadilan.
Mafia Hukum. Untuk memberi prediket kepada para pelaku kejahatan di bidang penegakan hukum.
Mafia PNS. Untuk memberi prediket kepada calo penerimaan Pegawai Negeri Sipil.
Mafia Senjata, Mafia Impor barang, Mafia Minyak Tanah, Mafia Tabung Elpiji,  Mafia Sepakbola, Mafia  bandit pembunuh dan sebagainya.
Mafia di negeri asalnya adalah organisasi yang bersifat rahasia dari para kriminalis. Tetapi kata mafia sekarang sudah berubah maknanya. Bukan hanya sekedar organisasi yang menghimpun para kriminalis, akan tetapi juga mereka yang menggunakan mafia kerah putih. Jika mafia dahulu selalu dikaitkan dengan kriminalis hitam, seperti perampokan, penjarahan, kekerasan actual dan sebagainya, akan tetapi sekarang mafia sudah memasuki dunia lain, yaitu tindakan koruptif, nepotisme dan kolusi. Dan dalam kamus “Oxford Advance Learner Dictionary” adalah a secret organization of criminal. (Organisasi Kriminal Rahasia).
2.         Arti Pajak
Sebelum kami menguraikan lebih jauh tentang kondisi pepajakan di Indonesia alangkah baiknya kami uraikan beberapa pendapat tentang definisi "pajak" yang dikemukakan oleh para ahli diantaranya adalah :
Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
Sedangkan menurut Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R, pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
Di tinjau dari segi Lembaga Pemungut Pajak dapat di bagi menjadi dua jenis yaitu:
1.         Pajak Negara atau Pajak pusat
Pajak jenis ini merupakan pajak  yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang terdiri dari:
a.         Pajak Penghasilan (PPh)
b.         Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
2.         Pajak Daerah
Sesuai UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut jenis-jenis Pajak Daerah:
a.            Pajak Provinsi terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.
b.            Pajak Kabupaten/Kota yang terdiri dari:
Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri atas Pajak Hotel dan Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan,  Pajak Parkir, Pajak Air Tanah,  Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Dewasa ini yang ramai dibicarakan adalah mafia hukum atau yang lebih spesifik mafia pajak. Tentu saja hal ini dikaitkan dengan kasus Gayus Tambunan yang melakukan tindakan koruptif dan kolutif terkait dengan pembayaran pajak. Pegawai yang hanya bergolongan III ini ternyata memiliki property yang jauh di atas rata-rata PNS. Dan melalui tindakannya yang melawan hukum tersebut, maka kasus mafia pajak terkuak secara transparan.
Sebagai kesimpulan bahwa mafia pajak dapat didefinisikan sebagai semua tindakan oleh prorangan atau kelompok yang terencana untuk kepentingan tertentu yang mempengaruhi penegak hukum dan pejabat publik yang menyimpang dari ketentuan hukum yang ada.
B.        Berbagai Kasus  Mafia Pajak di Indonesia
Dari sekian kasus yang membelit negeri ini, kasus pajak menduduki peringkat kedua setelah kasus korupsi yang sedang mewabah di semua kalangan saat ini. Dari sejak dahulu, departemen yang satu ini memang terkenal sarat dengan permainan antara para pegawai yang terkait dengan para wajib pajak sehingga menyebabkan berkurangnya rasa percaya masyarakat terhadap departemen ini atau bahkan sudah menjalar ke rasa tidak percaya kepada pemerintah. Hal ini membuat masyarakat enggan untuk taat membayar pajak walaupun itu merupakan kewajiban sebagai warga negara yang baik.
Berikut ini adalah contoh beberapa kasus pajak yang sering terjadi di sekitar kita.
Kasus 1.        Untuk menghindari besarnya pajak yang harus mereka bayar.   Orang asing yang mempunyai properti di Bali. Baik itu berupa hotel, home stay, villa, dll., tidak sedikit para pemilik yang warga negara asing tersebut melakukan transaksi di luar negeri untuk para tamu yang akan menginap. Jadi setelah terjadi kesepakatan rates kamar, para calon tamu akan melakukan pembayaran  berupa transfer ke rekening bank di luar negeri milik owner dari tempat mereka akan menginap, Jadi pada saat mereka sampai di Bali tidak terjadi lagi transaksi pembayaran sehingga para pemilik tidak mempunyai bukti transaksi untuk diperlihatkan kepada petugas pajak. Hal ini bisa mengurangi jumlah pajak pendapatan yang harus mereka bayar kepada pemerintah.

Kasus 2.        Pengusaha eksport barang berbahan dasar kayu.
Pemerintah Indonesia telah mewajibkan untuk memiliki sertifikat BRIK dan ETPIK yang dikeluarkan oleh Departemen Kehutanan. Selain digunakan untuk memvalidasi jumlah kayu yang digunakan juga digunakan sebagai salah satu syarat dokumen eksport sehingga pemerintah bisa memantau berapa jumlah eksport yang dilakukan untuk mengetahui besarnya pajak yang harus dibayar para pengusaha. Sebagian pengusaha yang menyewa kedua dokumen tersebut (bahkan dokumen eksport yang lain) untuk menghindari membayar pajak kepada pemerintah. Dengan menyewa dokumen dari perusahaan lain (bahkan disinyalir ada perusahaan yang khusus menyewakan dokumen-dokumen eksport), semua transaksi eksport tidak bisa dipantau oleh pemerintah sehingga para pengusaha bisa terlepas dari kewajiban membayar pajak.
Kasus 3.        Program sunset policy. Pada tahun 2008 yang lalu pemerintah mempunyai Program sunset policy bagi para wajib pajak. Sunset Policy merupakan pengampunan dari pemerintah terhadap para wajib pajak yang dianggap kurang taat. Pengampunan itu bisa berupa penghapusan sanksi administrasi yang berupa bunga dan sanksi administrasi atas pajak yang kurang atau tidak dibayar. Tidak sedikit pengusaha yang memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan pengampunan dari pemerintah. Contohnya kasus Gayus, wajib pajak bekerjasama dengan pegawai pajak untuk membuat laporan fiktif atas besarnya pajak yang belum dibayar. Bagi perusahaan besar dengan asset yang besar pula tentu mempunyai kewajiban membayar pajak yang tidak bisa dibilang sedikit. Sehingga besarnya "pengampunan" yang mereka terima dari pemerintah juga jumlahnya besar. Hal ini tidak bisa dibenarkan karena telah menyalahi fungsi dari sunset policy itu sendiri.
Kasus 4.        Manajemen yang kurang baik dengan pembuatan laporan keuangan ganda.  Pada perusahaan perseorangan yang dikelola dengan manajemen yang kurang baik, pembuatan laporan keuangan ganda sudah merupakan hal yang biasa terutama pada perusahaan dagang. Jadi, pegawai bagian accounting / keuangan dituntut untuk membuat laporan keuangan ganda yang bertujuan untuk menghindari atau memperkecil besarnya nilai pajak yang harus dibayar.
Laporan keuangan yang sesungguhnya disimpan oleh pemilik untuk kepentingan pribadi dan laporan keuangan yang fiktif disiapkan sedemikian rupa untuk laporan pajak. Hal ini berlaku juga untuk semua data penjualan yang berada di komputer kantor. Biasanya para pemilik akan kelabakan bila petugas pajak melakukan verifikasi / pengecekan di lapangan.

C.        Faktor Maraknya Mafia Pajak di Indonesia
Perkembangan mafia pajak di Indonesia dipengaruhi berbagai faktor terhadap maraknya mafia pajak di Indonesia diantaranya :
1.            Lemahnya pemahaman tentang pemahaman mafia. Mafia lebih cenderung bersifat ekonomi. Karena banyak bidang yang menjadi sasaran kerja para mafia, sehingga apapun hal-hal yang merugikan masyarakat secara simultan dan sistematis serta terus menerus menimbulkan kerugian moral dan meterial masyarakat pantas dan layak disebut MAFIA.
2.            Lemahnya ketegasan pihak pemilik kekuasaan dan eksekutor pemegang Policy. Pemegang Policy,  seharusnya memberi perlindungan kepada obyek dan subyek eksploitasi para mafia itu sendiri. Lemahnya posisi dan perhatian para pelindung ini diketahui dan dipelajari dengan baik sekali oleh para mafia. Mereka bersedia melakukan apa saja untuk menyenangkan hati para penentu kebijakan dan kondisi agar tugas dan program para mafia dapat berjalan dengan normal bahkan berjalan seolah-olah dengan benar  karena telah dikondisikan benar oleh pemilik kekuasaan dan eksekutor.
3.            Tidak ada upaya menangkap dan memberangus mafia yang telah melakukan kejahatan. Meskipun telah terlihat dengan nyata dan terang benderang bahwa kelompok atau individu tersebut memang melakukan pelanggaran yang merugikan negara dan bangsa secara sistematis.
4.            Adanya perlindungan di balik layar kepada para mafioso (Mafia) oleh penguasa.             Upaya melidungi mafia dan organisasinya terjadi karena ada kesepakatan yang menggiurkan antara ke dua belah dalam menjalan simbiosis mutualisme untuk mendukung dan menjaga kebutuhan masing-masing.
5.            Proses demoralisasi  mental dan integritas petugas. Proses demoralisasi  mental dan integritas petugas yang seharusnya menegakkan peraturan dan perundangan secara murni dan konsekwen. Hal ini dikarenakan masalah pendapatan yang rendah atau tidak mencukupi kebutuhan petugas itu sendiri.
D.      Kebijakan Pemerintah Memberantas Mafia Perpajakan
Mafia Perpajakan merupakan salah satu bentuk korupsi dan kolusi di negara ini. Karenanya pemerintah bertekad untuk memberantasnya, sebagai tuntutan dan amanat reformasi yang harus ditindak lanjuti.
Selain itu belum adanya undang-undang yang mengatur secara khusus tentang mafia pajak membuat  praktek mafia perpajakan tumbuh subur di negara kita yang bertekad untuk memberantas korupsi yang merupakan bagian dari agenda reformasi.
Namun hal ini tidak berarti bahwa pemerintah tidak serius untuk memberantas mafia perpajakan. Karena itu dikeluarkan kebijakan yang berhubungan dengan praktek mafia perpajakan. Beberapa kebijakan itu anta lain
1.               Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
2.               Undang-undang No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak pada tanggal 12 April 2002 untuk menggantikan UU No.17/1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak/BPSP. Dimana sengketa perpajakan diselesaikan melalui pengadilan pajak.
3.               Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999  menyebutkan, dihukum karena tindak pidana korupsi, yaitu :
a.            Barang siapa dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang atau suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara atau diketahui atau patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
b.            Barang siapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada atau yang karena jabatan atau kedudukan, yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.
4.               Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi lebih luas seperti yang tercantum di dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan dikeluarkannya aturan/kebijakan diatas diharapkan bukti keseriusan pemerintah untuk memberantas prektek mafia perpajakan. Namun hal tersebut perlu adaya dukungan dari semua lapisan masyarakat, karena tanpa dukungan tersebut maka tekad pemerintah untuk memberantas mafia perpajakan hanya slogan sehingga agenda reformasi yang merupakan cita-cita bangsa ini memberantas korupsi dan kolusi tidak akan terwujud. Pada akhirnya kemakmuran bangsa ini pun sulit untuk diwujudkan.
  

                         


Bab III
INDONESIA BERTEKAD MENGATASI MAFIA PERPAJAKAN

Sebagai negara yang bercita-cita ingin maju dan diuntungkan maka konsep mafia ini harus dihilangkan secara bertahap dan tidak diadopsi oleh petugas maupun sebagian warga masyarakat yang terlanjur terjebak dalam konsep atau organisasi berorientasi kepada sistem mafia.
Konsekwensi logisnya adalah terjadi dekadensi moral dan kepercayaan terhadap produk hukum apapun yang ada di dalam negara. Hukum dan Undang-undang hanya hisapan jempol belaka. Ancaman masyarakat pecinta idealisme dalam menegakkan hukum tidak serius sehingga peradilan yang selama ini berlangsung untuk mengatasi mafia perpajakan hanya merupakan rekayasa, pada akhirnya tumbuh mafia baru yang sering kita dengar yaitu mafia peradilan.
Lunturnya nilai-nilai ini adalah sebuah era malapetaka yang amat berbahaya dalam menentukan jati diri bangsa di masa yang akan datang. Semua generasi bangsa harus berpartisipasi dalam penegakan hukum. Kebenaran tidak menjadi nisbi. Kesalahan tidak menjadi hal yang biasa. Perbuatan melanggar hukum tidak dianggap sesuatu yang hebat. Sehingga sejarah perjalanan negara dan bangsa ini tidak mundur beberapa langkah atau beberapa dekade menjadi negeri Rimba alias tak memiliki kemampuan melindungi dan menjalankan produk hukumnya. Negara dan bangsa akan dililit oleh masalah demi masalah, problem demi problem akibat pihak idelisme beradu pendapat dengan kelompok foluntir dan melidungi mafia dan organisasinya.
Oleh karena itu harus menjadi tekad seluruh komponen baik pemerintah dan seluruh pihak untuk mencegah dan memberantas mafia pajak.  Dalam hal ini harus dilakukan dengan strategi implementasi yang baik, teratur  dan terukur.
Jika dilakukan dengan publikasi bombastis untuk menyudutkan kelompok politik tertentu  yang akan terjadi adalah penyidikan tak kunjung menyentuh kasus pokok, sedangkan data dan fakta mafia hukum diduga telah disembunyikan atau dihilangkan pihak-pihak terkait. Sehingga terkesan pertengkaran yang tidak perlu bahkan ironisnya semakin memperkeruh proses investigasi.
Strategi yang baik diharapkan disusun, karena mafia pajak telah menggurita terlalu luas ke segala sektor, termasuk aparat birokrasi. Pengakuan aparat akan membuat titik terang untuk keberhasilan penegakan hukum pada kasus-kasus perpajakan, korupsi, rekayasa kasus, dan sebagainya.
Kejahatan mafia pajak memang sudah menjadi terlalu besar karena diduga mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan negara sekurang-kurangnya Rp 200- 300 triliun/tahun. Perkiraan konservatif ini masih mengasumsikan pembayaran pajak dengan metode self-assessment (menghitung sendiri), dan belum didasari prediksi jika negara telah memiliki basis data pembayar pajak dan potensi penerimaan negara secara lengkap, rinci,dan akurat.
Namun harapan penegakan hukum dengan berupaya menjaga perekonomian negara, iklim investasi, dan pertumbuhan ekonomi untuk membuka lebih banyak lapangan kerja. Karena pajak merupakan sumber penerimaan negara terbesar sehingga penegakan hukum di bidang pajak harus terealisasi. Seperti terlihat dari Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang APBN Tahun Anggaran 2011, dari total penerimaan negara lebih dari Rp1.104,9 triliun, sebanyak Rp 850,255 triliun berasal dari penerimaan pajak atau sekitar 77%.
Jika penegakan hukum berlangsung dengan adil dan baik, potensi penerimaan negara akan meningkat antara Rp 200-300 triliun per tahun. Jumlah ini jauh lebih besar dari belanja pemerintah pusat pada Kementerian Pendidikan Nasional, apalagi jika dibanding kementerian/ lembaga lain seperti TNI, Polri, bahkan DPR RI se-kalipun.



Bab IV
Analisa S W O T
Perpajakan di negara kita akhir-akhir ini menjadi sorotan dan perbincangan karena terdapat kasus yang berkaitan dengan pajak. Ditjen Pajak sebagai organisasi yang dinamis dan yang mempunyai tugas pokok serta fungsi mengamankan penerimaan negara dalam APBN, telah mendayagunakan sumber kekuatan dalam mengelola pajak. Walaupun tidak mudah, telah dilakukan berbagai perubahan ke arah pembaharuan dan modernisasi di tengah tuntutan perubahan, serta harmonisasi dengan berbagai kebijakan di berbagai sektor dalam mendukung pembangunan nasional.
Analisis SWOT adalah instrument perencanaaan strategis yang klasik. Dengan menggunakan kerangka kerja kekuatan (Strengths) dan kelemahan (Weakness) dan kesempatan (Opportinities) dan ancaman (Threats).
Metode Analisa SWOT ini, memberikan cara sederhana untuk memperkirakan cara terbaik untuk melaksanakan sebuah strategi, sehingga membantu kita menganalisa dan memecahkan permasalahan.
1.            Kekuatan (Strengths)
Ditjen Pajak sebagai organisasi yang dinamis, yang mempunyai tugas pokok dan fungsi mengamankan penerimaan negara dalam APBN, telah mendayagunakan sebagai sumber kekuatan dalam mengelola pajak. Artinya, di tengah tuntutan perubahan, serta harmonisasi dengan berbagai kebijakan di berbagai sektor dalam mendukung pembangunan nasional, walaupun tidak mudah, telah dilakukan berbagai perubahan ke arah pembaharuan dan modernisasi. Ini sejalan dengan misi kelembagaannya, yaitu senantiasa memperbaharui diri, selaras dengan aspirasi masyarakat dan teknokrasi perpajakan serta administrasi perpajakan yang mutakhir. Penerimaan negara justru meningkat jika peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan hukum ditegakkan sehingga akan mempersempit peluang mafia perpajakan.
2.            Kelemahan (Weakness)
Selama ini potensi penerimaan negara telah dikeluarkan oleh para pembayar pajak, namun tidak disetorkan kepada negara. Sebagian yang lain memang secara sengaja tidak dibayarkan dengan benar dengan berbagai modus seperti transfer pricing, pelaporan keuangan yang tidak menggambarkan kondisi riil, selisih kurs dengan kurs yang sebenarnya, hingga rekayasa dalam klaim kelebihan pembayaran dan restitusi pajak.Karena aturan perpajakan cukup rumit dan menyulitkan banyak orang, patut diduga pegawai pajak (fiscus) berperan besar dalam melakukan rekayasa.
3.            Kesempatan (Opportinities)
Penegakan hukum perpajakan juga akan membuat kepercayaan publik dan dunia usaha meningkat kepada pemerintah dan aturan hukum di Indonesia. Sepanjang penegakan hukum itu tidak tebang pilih, menerapkan asas kesamaan di mata hukum, dijalankan sesuai prosedur dan hukum acara yang berlaku,semua pelaku usaha akan memilih menaati aturan hukum.
4.            Ancaman (Threats)
Bagaimanapun kesengajaan membayar pajak dengan tidak benar akan merusak reputasi bisnis, padahal kepercayaan adalah modal pertama dan modal utama dalam berusaha. Para wajib pajak (Pembayar Pajak) dipersulit dalam proses pembayaran pajak, atau malah didorong membayar dengan tidak benar, dan itu berlaku umum, sangat wajar mereka akan “bermain aman”.
Padahal Para pembayar pajak akan senang jika metode pembayaran mudah, dihitung dengan tepat dan dibayarkan kepada negara untuk mengatasi masalah-masalah pelik kita, mulai dari kemiskinan, pengangguran, ketertinggalan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, bantuan hukum bagi yang tidak mampu,hingga peningkatan kemampuan menjaga kedaulatan dan keamanan dalam negeri.
Penegakan hukum yang baik justru menciptakan kepastian hukum. Sehingga kepastian hukum inilah yang selalu dikeluhkan investor, bahkan menjadi kendala utama pembukaan investasi baru atau peningkatan investasi lama di Indonesia.
Karena itu, publik harus yakin penegakan hukum di bidang pajak tidak akan mengguncang republik ini, dan kegiatan ekonomi dan investasi akan meningkat, sekaligus mendongkrak penerimaan negara.

























Bab V
Kesimpulan

          Pemberantasan mafia dan sejenisnya, penyelidikan dan penyidikan, baik pada penyidik pegawai negeri sipil perpajakan maupun penyidik kepolisian, kejaksaan dan nanti KPK, hingga proses pengadilan, baik pengadilan pajak maupun pengadilan di bawah lingkungan Mahkamah Agung, dan berbagai langkah konvensional lainnya, telah dikeluhkan tidak berhasil melemahkan mafia perpajakan. Hukum baru berhasil menyentuh pelaku lapangan.
Itu pun bukan pada kasus-kasus utama yang menjadi sumber kerugian negara terbesar dan meresahkan masyarakat. Penegakan hukum belum menyentuh para penyelenggara negara dan para pengambil keputusan. Karena itu, proses penegakan hukum harus dibarengi dengan langkah-langkah luar biasa.
Komisi III dan Komisi XI DPR RI telah menjalankan fungsi pengawasannya. Jika kedua komisi ini dapat bersinergi, apalagi bila DPR RI dapat menyetujui pembentukan panitia khusus untuk penyelidikan (angket) kasus-kasus perpajakan dan pemberantasan mafia perpajakan, dapat diyakini akan mendorong seluruh institusi hukum dan instansi perpajakan bekerja dengan baik dan profesional.
Penggunaan hak angket yang dilandasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR,DPR, DPD, dan DPRD tidak perlu dicurigai berkepentingan politik praktis, dalam arti pergantian kekuasaan negara, tapi harus diarahkan untuk dapat menyelidiki jaringan kejahatan perpajakan, bahkan dapat membongkar beberapa bos dari segala bos mafia perpajakan. Soalnya,Pasal 77 ayat 3 UU No 27/2009 menegaskan hak angket adalah untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang,yang dalam kasus ini antara lain pelaksanaan paket UU Perpajakan, UU Pengadilan Pajak,UU KUHAP, UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan sebagainya.
Sementara objek pemeriksaan tidak sematamata atau tidak mengharuskan pada presiden, tapi bisa saja cukup untuk wakil presiden, para menteri, dan para penyelenggara negara yang dimaksud dalam Pasal 2 UU No 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi, dan Nepotisme. Dalam konteks penyelidikan mafia perpajakan,itu berarti dapat memanggil pejabat eselon I perpajakan. Mafia perpajakan tidak akan mungkin dihadapi oleh prosedur hukum formil yang biasa, tapi harus didukung oleh kekuasaan negara.
Sekurang-kurangnya ada 12 titik rawan penyalahgunaan kewenangan di bidang perpajakan seperti temuan rekan-rekan Komisi XI DPR.  Titik-titik rawan tersebut adalah proses pemeriksaan, penuntutan di kejaksaan, oknum pengadilan pajak, keberatan pajak, persidangan di pengadilan negeri, rekayasa akuntansi, banding pajak, komunikasi antara wajib pajak dan konsultan pajak, pemanfaatan berbagai fasilitas pajak dan pembebasan pajak (tax holiday), pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan pajak, permainan oknum pegawai dan pejabat pajak, serta pemanfaatan aturan-aturan perpajakan.
Titik rawan lain yang dapat ditambahkan adalah kerumitan pengurusan besar pajak dan metode penghitungan, ambiguitas kewenangan pengadilan perpajakan antarapengadilanpajakdanbadanbadan peradilan di lingkungan Mahkamah Agung, ketiadaan kontrol melekat atau supervisi rutin terhadap pekerjaan aparat pajak, kelemahan basis data pemerintah, ketiadaan nomor induk kependudukan tunggal, dan sebagainya. Lemahnya pengawasan internal dan ketiadaan pengawasan eksternal perpajakan juga menjadi sumber masalah sehingga perlu dipikirkan perubahan undang-undang dan sistem negara untuk memisahkan lembaga yang mengurusi penerimaan negara dengan bendahara negara yang merangkap kasir penggunaan anggaran negara.
Namun persoalan dan kerangka solusi di atas tidak akan mampu mengatasi persoalan yang luar biasa ini bila diselesaikan dengan cara-cara biasa, terlebih bila diiringi dengan kepentingan politis dan sentimen pribadi. Oleh karena sudah waktunya bagi semua pihak untuk bersikap negarawan dengan meletakkan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan, sehingga semua pihak perlu memahami:
1.            Makna dan arti sebenarnya tentang mafia pajak
2.            Bahwa Mafia pajak sangat berdampak buruk pada perekonomian Negara
3.            Kekuatan hukum di Indonesia masih terhitung lemah dalam menanggapi kasus-kasus mafia pajak.
 Pajak merupakan sumber dana Negara yang bersumber dari dalam negeri, berbagai macam pajak yang terdapat saat ini mulai dari pajak penghasilan/pendapatan, pajak bumi dan bangunan dan lain sebagainya, namun dari sekian banyak itu juga menyisakan banyak kendala terutama di dalam pelaksanaan penagihannya,
 Macam-macam kendala itu terdapat di kedua belah pihak antara penagih dan si tertagih, agar semua kendala itu dapat teratasi maka diharapkan Negara lebih memaksimalkan kinerja pihak penagih pajak dalam hal ini pemerintah melalui KPP, selain itu juga peraturan yang ada seperti undang-undang yang berlaku harus benar-benar di tegakkan dan jangan berat sebelah, dengan demikian harapan akan terjadinya perubahan dari cara pandang masyarakat terhadap pemerintah akan terwujud, jika itu sudah terjadi maka dengan sendirinya mayarakat akan timbul kesadaran untuk membayar pajak.
 Jika semua itu berjalan sebagai mana mestinya maka dapat dibayangkan bahwa pendapatan daerah atau Negara akan menjadi besar namun dari pada itu Negara harus dengan segera mengelola dana dari pajak tersebut untuk dijadikan lahan untuk pekerjaan agar dana dari masyarakat tersebut benar-benar tepat guna yaitu untuk mensejahterakan kehidupan rakyat yang terdapat di dalam pembukaan undang-undang dasar negara republik Indonesia.
















                                                                 


Tidak ada komentar: