BAB
I
PENDAHULUAN
A. Umum.
1. Perubahan
Organisasi
Perubahan Organisasi merupakan modifikasi substantif
pada beberapa bagian organisasi. Perubahan itu dapat melibatkan hampir semua
aspek dari organisasi, seperti jadwal pekerjaan, dasar untuk departementalisasi,
rentang manajemen, mesin-mesin, rancangan organisasi, dan sebagainya.
Alasan
mendasar organisasi memerlukan perubahan adalah karena sesuatu yang relevan
bagi organisasi telah berubah, atau akan berubah. Oleh sebab itu, organisasi
tidak punya pilihan lain kecuali berubah juga. Perubahan ini terjadi karena
adanya dorongan untuk berubah, yang berasal dari:
a. Dorongan Eksternal
Dorongan eksternal yang mendorong organisasi untuk mengadakan perubahan
berasal dari lingkungan umum organisasi. Adanya aturan baru dalam produksi dan
persaingan, politik, hukum baru, keputusan pengadilan, dan sebagainya akan
mempengaruhi organisasi. Disamping itu, berbagai dimensi seperti teknologi,
ekonomi dan sosiokultural juga mempengaruhi organisasi untuk melakukan perubahan.
b. Dorongan
Internal
Pada dasarnya dorongan internal berasal dari dalam organisasi itu
sendiri. Adanya revisi strategi organisasi oleh manajemen puncak, akan
menghasilkan perubahan organisasi. Dorongan internal lainnya mungkin
direfleksikan oleh dorongan eksternal. Misalnya, sikap pekerja terhadap
pekerjaannya akan bergeser, seiring bergesernya nilai sosiokultural. Akibatnya
mereka menuntut suatu perubahan dalam jam kerja, atau perubahan kondisi kerja.
v
Faktor Perubahan
Organisasi
Faktor penyebab terjadinya perubahan
dibedakan jadi dua, yaitu:
1.
Lingkungan intern,
antara lain:
a.
Perubahan kebijakan
pimpinan
b.
Perubahan tujuan
c.
Perluasan wilayah
operasi tujuan
d.
Volume kegiatan
bertambah banyak
e.
Sikap &
perilaku dari para anggota organinsasi
2. Lingkungan Ekstern
a.
Politik
b.
Hukum
c.
Kebudayaan
d.
Teknologi
e.
Sumber Daya Alam
f.
Demografi
g.
Sosiologi
v
Sikap Organisasi Terhadap Perubahan
Sikap
organisasi dalam menghadapi terjadinya perubahan lingkungan intern/ ekstern,
yaitu :
a.
Mengadakan
perubahan struktur organisasi.
b.
Mengubah sikap
& perilaku pegawai.
c.
Mengubah tata
aliran kerja.
d.
Mengubah peralatan
kerja.
e.
Mengubah prosedure
kerja
f.
Mengadakan
perubahan dalam hubungan kerja antar personel.
v
Proses perubahan
Sebuah organisasi dalam melakukan proses perubahan
ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain
a.
Mengadakan
pengkajian.
b.
Mengadakan
identifikasi.
c.
Menetapkan
perubahan.
d.
Menentukan
strategi.
e.
Melakukan evaluasi.
2. Pengembangann Organisasi
Faktor-faktor yang
menyebabkan pengembangan Organisasi:
1. Kekuatan eksternal
a. Kompetisi yang semakin
tajam dalam organisasi
b. Perkembangan IPTEK.
c. Perubahan lingkungan,
baik lingkungan fisik maupun sosial yang membuat organisasi berfikir bagaimana
mendapatkan sumber diluar organisasi untuk masa depan organisasi.
2. Kekuatan internal
a. Struktur
b. Sistem dan prosedur
c. Perlengkapan dan fasilitas
d. Proses dan saran apabila tidak cocok
akan membuat organisasi melalui perbaikan.
e. Perubahan organisasi di lakukan
untuk mencocokkan dengan kebutuhan
yang ada.
Karakteristik
Pengembangan Organisasi :
a. Keputusan penuh dengan pertimbangan
b. Diterapkan semua sub sistem manusia,baik individu kelompok dan
organisasi.
c. Menerima intervensi baik dari dalam maupun dari luar organisasi
yang mempunyai kedudukan di luar mekanisme organisasi.
d. Kolaborasi
e. Teori sebagai analisis
Langkah-langkah
pengembangan organisasi:
a. Penilaian
keadaan
b. Pemecahan
masalah
c. Implementasi
d. EvaluasPengembangan organisasi adalah perubahan yang
terencana (planned change). Perubahan, dalam bentuk pembaruan organisasi
dan pengembangan organisasi terus menerus terjadi dan mempunya pengaruh
yang sangat dominan dalam masyarakat kini. Organisasi beserta warganya, yang
membentuk masyakat mpengembangan organisasiern , mau tidak mau harus
beradaptasi terhadap arus perubahan ini. Perubahan perubahan yang terjadi pada
dasarnya dapat dikelompokkan dalam empat katagori, yaitu perkembangan
teknologi, perkembangan pengembangan
organisas, ilmu pengetahuan dan jasa yang mengakibatkan makin singkatnya daur
hidup para pengembangan organisasi, serta perubahan sosial yang mempengaruhi
perilaku, gaya hidup, nila nila dan harapan tiap orang.
Untuk dapat bertahan
, organisasi harus mampu mengarahkan warganya agar dapat beradaptasi dengan
baik dan bahkan agar mampu memanfaatkan dampak positif dari berbagai pembaruan
tersebut dengan pengembangan diri dan pengembangan organisasi. Proses
mengarahkan warga organisasi dalam mengembangkan diri menghadapi perubahan inilah
yang dikenal luas sebagai proses organization development (PENGEMBANGAN
ORGANISASI).
BAB II
PENGEMBANGAN ORGANISASI TNI
A.
Latar
Belakang
Perubahan
organisasi TNI perlu dilaksanakan secara bertahap, terukur dan terencana. Peran
TNI sebagai kekuatan pertahanan menuntut militer menanggalkan peran sosial
politik. Untuk itu perlu perubahan doktrin dan organisasi TNI. Organisasi
TNI/ABRI di masa lalu lebih didasarkan pada Doktrin CADEK dan Sad Daya Dwi
Bhakti (SDDB) yang lebih menonjolkan peran sosial politik ABRI. Organisasi TNI
kini dan masa depan harus didasarkan pada doktrin baru yang mengutamakan peran
penangkalan, pertahanan dan perdamaian. Pengembangan organisasi TNI didasarkan
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi TNI
yang merupakan revisi dari (Keppres)
Nomor 60 Tahun 1983 tentang Pokok-Pokok dan Susunan Organisasi ABRI.
Reformasi
telah menetapkan antara lain likuidasi organisasi Staf Sospol ABRI, pemisahan
Polri dari ABRI, dan perubahan nama ABRI menjadi TNI.
Pengembangan
organisasi TNI dilakukan sesuai dengan yang diamanatkan UU No34/2004 tentang
TNI yakni pasal 12 ayat 4 yang menuntut reformasi internal di organisasi TNI.
Sesuai
Pepres 10/2010 maka susunan baru organisasi TNI adalah peningkatan dan
penguatan status sebagai satuan kerja (Satker) yang otonom yakni Staf Khusus
Polisi Militer, Pusat Pengkajian Strategis (Pusjianstra), Pusat Misi
Pemeliharaan Perdamaian (PMPP), Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (PPRC) dan Pasukan
Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (PRCPB) TNI untuk tingkat Mabes TNI, serta
Dinas Jasmani dan Dinas Sejarah untuk TNI Angkatan Darat.
Kedua,
organisasi atau satuan kerja bentukan baru seperti Komando Pendidikan dan
Latihan (Kodiklat) TNI dan Pusat Pengembangan Kepemimpinan (Pusbangpim) TNI
untuk tingkat Mabes TNI serta Pusat Polisi Militer (Puspom) untuk tingkat Mabes
TNI AL dan Mabes TNI AU.
Konstruksi
Susunan Organisasi TNI yang baru, secara umum telah terjadi pengembangan,
pemantapan serta refungsionalisasi dan revitalisasi atas struktur organisasi
yang pernah ada sebelumnya.
Semuanya
itu tidak diletakkan di atas kepentingan TNI atau sekedar selera untuk menambah
besarnya organisasi, melainkan dalam rangka pembangunan kapasitas atau
kemampuan TNI sesuai dengan dinamika dan tuntutan perkembangan lingkungan
strategis, serta kerawanan dan potensi ancaman yang mungkin bakal terjadi dan harus
dihadapi.
Optimalisasi
Peran TNI merupakan bentuk dari kesadaran moral sekaligus fungsional TNI, untuk
senantiasa memberikan yang terbaik bagi kesejahteraan rakyat, bangsa dan negara
serta ketahanan nasional jadi bukan semata-mata ambisi TNI untuk melakukan
ekspansi atas peran TNI seperti pada masa lalu dan keinginan dari TNI untuk
mencampuri ataupun mengambil alih tugas dan urusan yang menjadi wewenang
institusi atau komponen bangsa yang lain, namun semata-mata dalam rangka
menunaikan tugas perbantuan TNI bila mana dibutuhkan sesuai dengan kemampuan
dan batas kemampuan TNI.
B.
ORGANISASI
TNI DAN PEMBAGIAN BIDANG TUGASNYA
Berdasarkan
Perpres Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional
Indonesia , Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah komponen utama yang siap
digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan negara.
Sebelum berbicara lebih jauh tentang organisasi TNI,
sebaiknya kita mengenal Organisasi TNI secara keseluruhan, dimana organisasi
TNI terdiri dari beberapa unsur antara
lain:
1. Unsur Pimpinan
2. Unsur Pembantu Pimpinan
3. Unsur Pelayanan
4. Unsur Balakpus
1.
Unsur
Pimpinan
Panglima
TNI
Panglima
TNI adalah pimpinan TNI yang berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Presiden
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Unsur
Pembantu Pimpinan Berdasarkan Perpres RI No 10 Tahun 2009 Tentang Susunan
Organisasi TNI yang terdiri dari:
a.
Staf
Umum TNI (SUM TNI)
Unsur
Pembantu Pimpinan pada tingkat Markas Besar TNI adalah staf yang bertugas
membantu pembinaan postur dan penggunaan kekuatan TNI serta bertanggung jawab
kepada Panglima TNI. Organisasi tersebut
membantu Panglima TNI dalam mengkoordinasikan tugas-tugas staf dalam
penggunaan kekuatan dan pembinaan TNI serta komponen kekuatan pertahanan negara
lainnya yang meliputi fungsi perencanaan, intelijen, operasi, personel,
logistik, komunikasi dan elektronika, serta teritorial.
b.
Inspektorat
Jenderal (Itjen) TNI
Inspektorat Jenderal TNI (Itjen TNI)
dipimpin oleh Inspektur Jenderal TNI (Irjen TNI) yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Panglima TNI. Itjen TNI bertugas membantu Panglima TNI
menyelenggarakan pengawasan dan pemeriksaan (Wasrik) terhadap daya guna, hasil
guna, tepat guna, tertib hukum dan tertib tindak di bidang pembinaan
kesiapsiagaan, penggunaan, dan pembangunan kekuatan serta perbendaharaan di
lingkungan TNI dalam rangka mendukung tugas pokok TNI dilakukan Inspektorat
Jenderal TNI (Itjen TNI).
c.
Staf
Ahli Panglima TNI
Unsur pembantu panglima dalam
bidang keahlian tertentu dipegang oleh Staf Ahli Panglima TNI (Sahli
Panglima TNI) terdiri dari 10 Perwira Tinggi Bintang Dua dan 13 Perwira Tinggi
Bintang Satu yang bertanggung jawab kepada Panglima TNI. Organisasi ini bertugas: membantu memberikan
saran kepada Panglima TNI sesuai dengan bidang keahliannya untuk mengolah dan
menelaah secara akademis masalah nasional dan internasional yang terkait dalam
rangka mendukung tugas pokok TNI.
d.
Staf
Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum TNI (Srenum TNI)
Staf
dipimpin oleh Asisten Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum Panglima TNI
(Asrenum Panglima TNI) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada
Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum
TNI. Asrenum Panglima TNI dibantu oleh Wakil Asrenum Panglima TNI disingkat
Waasrenum Panglima TNI. Organisasi ini bertugas membantu Panglima TNI
merumuskan kebijakan dan perencanaan strategis pengembangan kekuatan TNI,
merumuskan kebijakan sistem dan metode, sistem informasi, penelitian dan
pengembangan, menyiapkan program dan anggaran pengendalian program dan
anggaran, pelaksanaan anggaran serta kerjasama internasional TNI dalam rangka
pembinaan dan penggunaan kekuatan TNI dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
e.
Staf
Intelijen TNI (Sintel TNI)
Staf
Intelijen TNI (Sintel TNI) dipimpin oleh Asisten Intelijen Panglima TNI
(Asintel Panglima TNI) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada
Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum
TNI. Asintel Panglima TNI dibantu oleh Wakil Asintel Panglima TNI (Waasintel
Panglima TNI). Organisasi ini bertugas membantu
Panglima TNI menyelenggarakan fungsi staf di bidang intelijen meliputi
penyelenggaraan kegiatan dan pembinaan intelijen pertahanan negara dalam rangka
mendukung tugas pokok TNI.
f.
Staf
Operasi TNI (Sops TNI)
Staf
Operasi TNI (Sops TNI) dipimpin oleh Asisten Operasi Panglima TNI disingkat
Asops Panglima TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada
Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum
TNI. Asops Panglima TNI dibantu oleh Wakil Asops Panglima TNI (Waasops Panglima
TNI). Organisasi ini bertugas membantu
Panglima TNI menyelenggarakan fungsi staf di bidang operasi meliputi penggunaan
kekuatan dan pelatihan yang bersifat integratif, kerjasama keamanan perbatasan,
survei dan pemetaan, dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
g.
Staf
Personalia TNI (Spers TNI)
Staf
Personalia TNI (Spers TNI) dipimpin oleh Asisten Personalia Panglima TNI
(Aspers Panglima TNI) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada
Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum
TNI. Aspers Panglima TNI dibantu oleh Wakil Aspers Panglima TNI (Waaspers
Panglima TNI). Organisasi ini bertugas membantu Panglima TNI menyelenggarakan
fungsi staf di bidang personel dan tenaga manusia dalam rangka mendukung tugas
pokok TNI.
h.
Staf
Logistik TNI (Slog TNI)
Staf
Logistik TNI (Slog TNI) dipimpin oleh Asisten Logistik Panglima TNI (Aslog
Panglima TNI) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima
TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI. Aslog
Panglima TNI dibantu oleh Wakil Aslog Panglima TNI (Waaslog Panglima TNI). Organisasi
ini bertugas membantu Panglima TNI menyelenggarakan fungsi staf di bidang
logistik meliputi materiil/bekal, fasilitas dan jasa dalam rangka mendukung
tugas pokok TNI.
i.
Staf
Teritorial TNI (Ster TNI)
Staf
Teritorial TNI (Ster TNI) dipimpin oleh Asisten Teritorial Panglima TNI (Aster
Panglima TNI) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima
TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI. Aster
Panglima TNI dibantu oleh Wakil Aster Panglima TNI disingkat (Waaster Panglima
TNI). Organisasi ini bertugas membantu Panglima TNI menyelenggarakan fungsi
staf di bidang kegiatan dan pemberdayaan wilayah pertahanan guna mewujudkan
daya tangkal dan daya dukung wilayah dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
j.
Staf
Komunikasi dan Elektronika TNI (Skomlek TNI)
Staf
Komunikasi dan Elektronika TNI (Skomlek TNI) dipimpin oleh Asisten Komunikasi
dan Elektronika Panglima TNI (Askomlek Panglima TNI) yang berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari
dikoordinasikan oleh Kasum TNI. Askomlek Panglima TNI dibantu oleh Wakil
Askomlek Panglima TNI (Waaskomlek Panglima TNI). Oarganisasi ini bertugas membantu Panglima TNI
menyelenggarakan fungsi staf di bidang komunikasi dan elektronika, termasuk
perang elektronika dan teknologi komputer dalam rangka pendukung tugas pokok
TNI.
k.
Staf
Khusus Polisi Militer (Ssuspom TNI)
Staf
Khusus Polisi Militer (Ssuspom TNI) dipimpin oleh Perwira Staf Khusus Polisi
Militer (Pa Ssuspom TNI) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Panglima TNI. Organisasi ini
bertugas membantu Panglima TNI dalam merumuskan kebijakan di bidang Kepolisian
Militer.
2.
Unsur
Pelayanan:
Unsur
Pelayanan Berdasarkan Perpres RI No 10 Tahun 2009 Tentang Susunan Organisasi
TNI yang terdiri atas:
a. Satuan
Komunikasi dan Elektronika TNI;
b Pusat
Pengendalian Operasi TNI;
c. Sekretariat
Umum TNI; dan
d. Denma
Mabes TNI
Unsur
Pelayanan adalah satuan-satuan kerja di tingkat Pusat yang bertugas melayani kegiatan
administrasi personel, logistik, instalasi, urusan dalam dan administrasi umum
di lingkungan Markas Besar TNI dan/atau Markas Besar Angkatan.
A. Satuan
Komunikasi dan Elektronika TNI (Satkomlek TNI) dipimpin oleh Komandan Satuan
Komunikasi dan Elektronika TNI (Dansatkomlek TNI) yang berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari
dikoordinasikan oleh Kasum TNI.
Bertugas:
Menyelenggarakan
dukungan komunikasi dan elektronika bagi komando dan pengendalian Panglima TNI
dalam pelaksanaan operasi TNI.
B. Pusat
Pengendalian Operasi TNI (Pusdalops TNI) dipimpin oleh Kepala Pusat
Pengendalian Operasi TNI (Kapusdalops TNI) yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari
dikoordinasikan oleh Kasum TNI.
Bertugas:
Menyiapkan dukungan fasilitas komando
dan pengendalian operasi TNI serta menyelenggarakan sistem informasi di
lingkungan Markas Besar TNI.
C. Sekretariat
Umum TNI (Setum TNI) dipimpin oleh Kepala Sekretariat Umum TNI (Kasetum TNI)
yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI.
Sekretariat Umum TNI (Setum TNI)
adalah satuan kerja yang berada dibawah langsung Panglima TNI dengan tugas
pokok menyiapkan dan memproses Administrasi Umum yang terdiri dari Tulisan
Dinas, Pembuatan Undangan, Pengarsipan, Surat Menyurat, Memproduksi dan
memperbanyak Undangan, Amanat dan Buku
Petunjuk Minu TNI sampai dengan Pengiriman Surat dinas.
Setum TNI dipimpin oleh Seorang Pati
bintang satu (Kasetum TNI) yang dibantu oleh Wakil Kepala Setum TNI berpangkat
Kolonel dan beberapa Staf yang terdiri dari Bagian Administrasi Umum, Bagisan
Khusus, Depo Arsip dan Tata Urusan Dalam Setum TNI.
D. Detasemen
Markas Markas Besar Tentara Nasional, disingkat Denma Mabes TNI adalah Badan
Pelaksana pelayanan yang berkedudukan langsung dibawah Panglima TNI yang
menyelenggarakan fungsi kemarkasan . Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi para
pejabat dan staf Denma Mabes TNI berpedoman kepada prosedur dan mekanisme kerja
Denma Mabes TNI. Adapun penyusunan program dan anggaran berpedoman pada rencana
program dan angaran UO Mabes TNI baik jangka panjang, jangka sedang maupun
jangka pendek atau program kerja tahunan.
Dalam
rangka mewujudkan Denma Mabes TNI yang berdaya guna dan hasil guna di era
sekarang ini perlu adanya upaya peningkatan kemampuan personel dan optimalisasi
kinerja Denma Mabes TNI yang diiringi peningkatan sarana prasarana pendukung
termasuk anggaran unit kerja Denma Mabes TNI sebagai bagian UO Mabes TNI. Dalam
penyusunan rencana program kerja dan anggaran terdapat kendala antara lain
terbatasnya sumber daya manusia dan besarnya pagu anggaran yang tidak sesuai
dengan program dan anggaran yang direncanakan atau dibutuhkan sehingga masih
terjadi crash program ataupun kebijakan pimpinan menyesuaikan anggaran dengan
skala prioritas.
3. Badan Pelaksana Pusat (Balakpus) :
a.
Sekolah
Staf dan Komando TNI;
b.
Komando
Pendidikan dan Latihan TNI;
c.
Akademi
TNI;
d.
Badan
Intelijen Strategis TNI;
e.
Pasukan
Pengamanan Presiden;
f.
Badan
Pembinaan Hukum TNI;
g.
Pusat
Penerangan TNI;
h.
Pusat
Kesehatan TNI;
i.
Badan
Perbekalan TNI;
j.
Pusat
Pembinaan Mental TNI;
k.
Pusat
Keuangan TNI;
l.
Pusat
Sejarah TNI;
m.
Pusat
Informasi dan Pengolahan Data TNI;
n.
Pusat
Misi Pemeliharaan Perdamaian;
o.
Pusat
Pengkajian Strategi TNI;
p.
Pusat
Pengembangan Kepemimpinan TNI;
q.
Pasukan
Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana;
r.
Pasukan
Pemukul Reaksi Cepat; dan
s.
Komando
Garnisun Tetap.
4 Komando
Utama Operasi TNI:
a.
Komando
Pertahanan Udara Nasional;
b.
Komando
Gabungan Wilayah Pertahanan;
c.
Komando
Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat;
d.
Komando
Pasukan Khusus;
e.
Komando
Daerah Militer;
f.
Komando
Armada;
g.
Komando
Lintas Laut Militer; dan
h.
Komando
Operasional TNI Angkatan Udara.
BAB III
LANGKAH TNI MENGHADAPI PERUBAHAN ORGANISASI
Bergulirnya
tuntutan reformasi di tubuh TNI sebenarnya sejalan dengan proses perkembangan
demokrasi sejak tahun 1998 yang lalu. Dengan adanya reformasi di tubuh TNI ini
diharapkan mampu mewujudkan TNI yang profesional, efektif, efisien dan modern.
Adapun
inti atau esensi dari reformasi internal di tubuh TNI ialah :
a. Secara
bertahap meninggalkan peran sosial politik.
b.
Memusatkan perhatian kepada tugas pokok pertahanan negara.
c.
Menyerahkan fungsi dan tanggung jawab keamanan dalam negeri kepada Kepolisian Republik Indonesia.
d.
Meningkatkan konsistensi implementasi doktrin gabungan.
e. Maningkatkan
kinerja manajemen internal.
Dalam
pelaksanaan di lapangan, disadari bahwa reformasi TNI belum sepenuhnya tercapai
sesuai yang diharpakan. Disamping memerlukan waktu, juga dikarenakan masih
adanya kendala dan hambatan yang dihadapi di lapangan utamanya dalam perubahan
kultur prajurit TNI. Namun TNI bertekad untuk terus melaksanakan reformasi ini
sehingga dapat terwujud sosok TNI yang profesional.
Sejak
digulirkan reformasi TNI, sudah banyak perubahan yang bersifat strategis di
lingkungan TNI antara lain :
1. Siap dan pandangan politik TNI
(mengikuti kebijaksanaan pemerintah), tentang
Paradigma Baru peran TNI abad ke-21 yaitu TNI yang profesional, efektif, efisien dan modern.
2. Sikap dan pandangan politik TNI tentang
Paradigma Baru Peran Sospol TNI.
3. Pemisahan Polri dari ABRI dan ABRI
menjadi TNI.
4. Penghapusan Wansospolsus dan
Wansospolda.
5. Perubahan Staf Sospol menjadi Staf
Teritorial, Assospol menjadi Askomsos
Kaster TNI.
6. Likuidasi Staf Kekaryaan ABRI, Kamtibmas
ABRI dan Babinkar ABRI.
7. Penghapusan Sospoldam, Babinkardam,
Sospolrem, Sospoldim.
8. Penghapusan Kekaryaan ABRI melalui
Keputusan pensiun atau alih status.
9. Penghapusan Praksi TNI/Polri di DPR pada
tahun 2004 (Sejak tahun 2004
TNI/Polri sudah tidak duduk lagi di legislatif).
10. TNI tidak akan pernah lagi terlibat dalam
politik praktis atau day to day politics.
11. Pemutusan hubungan organisator dengan
partai Golkar dan mengambil jarak
yang sama dengan semua Parpol yang ada.
12. Komitmen dan konsistensi netralitas TNI
dalam Pemilu.
13. Perubahan Paradigma hubungan antara TNI
dan KBT (Keluarga Besar TNI).
14. Revisi Piranti Lunak berbagai doktrin TNI
disesuaikan dengan era reformasi dan peran TNI abad ke-21.
15. Melaksanakan Validasi organisasi TNI
(dalam proses).
16. Perubahan Komando Teritorial (koter)
menjadi Komando Kewilayahan (Kowil).
17. Disahkannya UU No. 3 tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara.
18. Disahkannya UU No. 34 tahun 2004 tentang
TNI.
19. TNI telah berkomitmen untuk menghakhiri
kegiatan bisnis dalam jangka waktu 2
tahun (pada akhir tahun 2007). Sesuai pasal 76 UU No.34 tahun 2004 tentang
TNI, dalam jangka waktu 5 tahun Pemerintah harus mengambil alih seluruh aktivitas bisnis yang dimiliki
dan dikelola oleh TNI baik secara langsung maupun
tidak langsung.
Demikian upaya
dan langkah TNI menghadapi tuntutan
reformasi guna mengubah organisasi TNI menjadi organisasi yang professional untuk
mempertahankan kemerdekaan dan keutuhan wilayah serta lebih mengedepankan
kepentingan dan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bab IV
KESIMPULAN
selama 32
tahun kekuasaan orde baru TNI telah banyak berada diluar jalur mereka selaku
institusi dan aparat pertahanan negara. Dengan pembangunan TNI yang
profesional, maka TNI akan mampu berperan besar dalam menjaga pertahanan
Indonesia dari setiap ancaman yang berasal dari luar, bahkan lebih dari itu
kemampuan TNI untuk meninggalkan dunia politik dan berfokus pada dunianya akan
menjadi suatu kebanggaan tersendiri bagi mereka dan juga masyarakat.
Sepertihalnya
di beberapa negara maju dengan tatanan sistem demokrasi yang sudah mapan maka
militer dilarang untuk berpolitik dan demokrasi dibangun dengan begitu kuatnya,
walaupun militer tidak berpolitik, tetapi mereka tetap menjadi bagi terpenting
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Begitupun halnya dengan TNI yang tetap
dapat memainkan peranan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tanpa
harus turut terlibat dalam aktivitas politik praktis yang sebenarnya dapat
merusak kehidupan demokrasi.
Sudah 13
tahun reformasi berjalan dan TNI telah diarahkan kepada suatu paradigma baru
yaitu TNI yang profesional. Selama kurun waktu 13 tahun itu TNI berusaha untuk
tidak mau ketinggalan dalam proses reformasi yang menyeluruh dan hal ini
merupakan sebuah komitmen dari TNI untuk memberikan yang terbaik bagi bangsa
dan negara. Setidaknya keinginan kuat dari dalam tubuh TNI untuk melakukan
reformasi internal harus didukung seluruh masyarakat. Pada dasarnya perubahan
di tubuh TNI bertujuan mewujudkan TNI yang profesional dan modern, hal ini juga
bermaksud agar TNI bersama komponen bangsa lainnya dapat mendorong proses
pembangunan demokrasi sebagai cita-cita reformasi.
Salah
satu komitmen TNI untuk mewujudkan profesionalisme adalah dengan menerima
keputusan penghapusan dwi fungsi ABRI dan juga menerima ketetapan yang
dikeluarkan melalui TAP MPR/VI/2000 tentang pemisahan TNI dan Polri, TAP
MPR/VII/2000 tentang peran kedua lembaga tersebut dengan menempatkan TNI di
bawah Departemen Pertahanan, UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dan
UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Hal ini menunjukkan bahwa TNI telah mempunyai
keinginan untuk mewujudkan kehidupan yang demokratis.
Akan
tetapi, bukan berarti proses mewujudkan TNI yang profesional tidak menemui
rintangan. Saat ini muncul beberapa kelompok yang ingin mencoba untuk membawa
TNI kedalam kehidupan politik praktis, seperti menarik TNI kedalam politik
kepentingan salah satu kelompok, menempatkan pejabat dari kalangan militer
sebagai caretaker Gubernur, dan adanya keinginan untuk memberikan hak pilih
bagi anggota TNI. Apabila hal ini terus terjadi maka upaya yang telah dilakukan
untuk membangun demokrasi akan sia-sia, karenanya masyarakat dan wakil rakyat
perlu mengawasi aktivitas tersebut. Disisi lain dukungan penuh terhadap TNI
juga perlu diberikan agar TNI menjadi semakin profesional, baik berupa
pendidikan dan pelatihan, penyediaan persenjataan, dan kesejahteraan prajurit.
DAFTAR
PUSTAKA
1.
PERATURAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
2.
Anonyim. 2011. Pengantar Ilmu Administrasi.
(Online), (www.google.com, diakses tanggal 07 Oktober 2012)
3.
Anonyim. 2010. Bahan Makalah Administrasi
Negara. (Online), (www.google.com, diakses tanggal 07 Oktober 2012)
4.
Pangewa, Maharuddin. 2008. Mengenal Substansi
Ilmu Administrasi. Makassar: Badan Penerbit Universitas Negeri Makassar
5.
Anonyim. 2012. TNI ROMBAK SUSUNAN
ORGANISASINYA. (Online), (http://korpri.dephan.go.id/modules.php?name=News&file=article&sid=9151
diakses tanggal 27 Oktober 2012)
6.
Anonyim. 2012. SETUM TNI SOSIALISASIKAN
PEDOMAN MINU DAN PENGELOLAAN ARSIP. (Online), (www.tni.mil.id/view-40332-setum+tni+sosialisasikan+pedoman+minu)
diakses tanggal 31 Oktober 2012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar