Kamis, 01 November 2012

Teori Organisasi


BAB  I
PENDAHULUAN

A.        Umum.          
            1.         Perubahan Organisasi
Perubahan Organisasi merupakan modifikasi substantif pada beberapa bagian organisasi. Perubahan itu dapat melibatkan hampir semua aspek dari organisasi, seperti jadwal pekerjaan, dasar untuk departementalisasi, rentang manajemen, mesin-mesin, rancangan organisasi, dan sebagainya.
Alasan mendasar organisasi memerlukan perubahan adalah karena sesuatu yang relevan bagi organisasi telah berubah, atau akan berubah. Oleh sebab itu, organisasi tidak punya pilihan lain kecuali berubah juga. Perubahan ini terjadi karena adanya dorongan untuk berubah, yang berasal dari:
a.      Dorongan Eksternal
Dorongan eksternal yang mendorong organisasi untuk mengadakan perubahan berasal dari lingkungan umum organisasi. Adanya aturan baru dalam produksi dan persaingan, politik, hukum baru, keputusan pengadilan, dan sebagainya akan mempengaruhi organisasi. Disamping itu, berbagai dimensi seperti teknologi, ekonomi dan sosiokultural juga mempengaruhi organisasi untuk melakukan perubahan.
b.      Dorongan Internal
Pada dasarnya dorongan internal berasal dari dalam organisasi itu sendiri. Adanya revisi strategi organisasi oleh manajemen puncak, akan menghasilkan perubahan organisasi. Dorongan internal lainnya mungkin direfleksikan oleh dorongan eksternal. Misalnya, sikap pekerja terhadap pekerjaannya akan bergeser, seiring bergesernya nilai sosiokultural. Akibatnya mereka menuntut suatu perubahan dalam jam kerja, atau perubahan kondisi kerja.
v    Faktor Perubahan Organisasi
            Faktor penyebab terjadinya perubahan dibedakan jadi dua, yaitu:
1.                            Lingkungan intern, antara lain:
a.         Perubahan kebijakan pimpinan
b.         Perubahan tujuan
c.         Perluasan wilayah operasi tujuan
d.         Volume kegiatan bertambah banyak
e.         Sikap & perilaku dari para anggota organinsasi
2.         Lingkungan Ekstern
a.      Politik
b.      Hukum
c.      Kebudayaan
d.      Teknologi
e.      Sumber Daya Alam
f.       Demografi
g.      Sosiologi
v    Sikap Organisasi  Terhadap Perubahan
 Sikap organisasi dalam menghadapi terjadinya perubahan lingkungan intern/ ekstern, yaitu :

a.            Mengadakan perubahan struktur organisasi.
b.            Mengubah sikap & perilaku pegawai.
c.             Mengubah tata aliran kerja.
d.            Mengubah peralatan kerja.
e.            Mengubah prosedure kerja
f.              Mengadakan perubahan dalam hubungan kerja antar personel.
v    Proses perubahan
Sebuah organisasi dalam melakukan proses perubahan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain
a.            Mengadakan pengkajian.
b.            Mengadakan identifikasi.
c.             Menetapkan perubahan.
d.             Menentukan strategi.
e.             Melakukan evaluasi.
2.         Pengembangann Organisasi
Faktor-faktor yang menyebabkan pengembangan Organisasi:
 1.     Kekuatan eksternal
a.           Kompetisi yang semakin tajam dalam organisasi
b.           Perkembangan IPTEK.
c.           Perubahan lingkungan, baik lingkungan fisik maupun sosial yang membuat organisasi berfikir bagaimana mendapatkan sumber diluar organisasi untuk masa depan organisasi.
    2. Kekuatan internal
        a.             Struktur
        b.             Sistem dan prosedur
        c.             Perlengkapan dan fasilitas
        d.             Proses dan saran apabila tidak cocok akan membuat organisasi      melalui           perbaikan.
        e.             Perubahan organisasi di lakukan untuk mencocokkan dengan        kebutuhan yang ada.
Karakteristik Pengembangan Organisasi :
 a.        Keputusan penuh dengan pertimbangan
 b.        Diterapkan semua sub sistem manusia,baik individu kelompok dan organisasi.
 c.        Menerima intervensi baik dari dalam maupun dari luar organisasi yang mempunyai kedudukan di luar mekanisme organisasi.
 d.        Kolaborasi
 e.        Teori sebagai analisis
Langkah-langkah pengembangan organisasi:
 a.        Penilaian keadaan
 b.        Pemecahan masalah
 c.        Implementasi
 d.        EvaluasPengembangan organisasi adalah perubahan yang terencana (planned change). Perubahan, dalam bentuk pembaruan organisasi dan  pengembangan organisasi  terus menerus terjadi dan mempunya pengaruh yang sangat dominan dalam masyarakat kini. Organisasi beserta warganya, yang membentuk masyakat mpengembangan organisasiern , mau tidak mau harus beradaptasi terhadap arus perubahan ini. Perubahan perubahan yang terjadi pada dasarnya dapat dikelompokkan dalam empat katagori, yaitu perkembangan teknologi, perkembangan  pengembangan organisas, ilmu pengetahuan dan jasa yang mengakibatkan makin singkatnya daur hidup para pengembangan organisasi, serta perubahan sosial yang mempengaruhi perilaku, gaya hidup, nila nila dan harapan tiap orang.
Untuk dapat bertahan , organisasi harus mampu mengarahkan warganya agar dapat beradaptasi dengan baik dan bahkan agar mampu memanfaatkan dampak positif dari berbagai pembaruan tersebut dengan pengembangan diri dan pengembangan organisasi. Proses mengarahkan warga organisasi dalam mengembangkan diri menghadapi perubahan inilah yang dikenal luas sebagai proses organization development (PENGEMBANGAN ORGANISASI).












BAB II
PENGEMBANGAN ORGANISASI TNI
A.           Latar Belakang
Perubahan organisasi TNI perlu dilaksanakan secara bertahap, terukur dan terencana. Peran TNI sebagai kekuatan pertahanan menuntut militer menanggalkan peran sosial politik. Untuk itu perlu perubahan doktrin dan organisasi TNI. Organisasi TNI/ABRI di masa lalu lebih didasarkan pada Doktrin CADEK dan Sad Daya Dwi Bhakti (SDDB) yang lebih menonjolkan peran sosial politik ABRI. Organisasi TNI kini dan masa depan harus didasarkan pada doktrin baru yang mengutamakan peran penangkalan, pertahanan dan perdamaian. Pengembangan organisasi TNI didasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi TNI yang  merupakan revisi dari (Keppres) Nomor 60 Tahun 1983 tentang Pokok-Pokok dan Susunan Organisasi ABRI.
Reformasi telah menetapkan antara lain likuidasi organisasi Staf Sospol ABRI, pemisahan Polri dari ABRI, dan perubahan nama ABRI menjadi TNI.
Pengembangan organisasi TNI dilakukan sesuai dengan yang diamanatkan UU No34/2004 tentang TNI yakni pasal 12 ayat 4 yang menuntut  reformasi internal  di organisasi TNI.
Sesuai Pepres 10/2010 maka susunan baru organisasi TNI adalah peningkatan dan penguatan status sebagai satuan kerja (Satker) yang otonom yakni Staf Khusus Polisi Militer, Pusat Pengkajian Strategis (Pusjianstra), Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian (PMPP), Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (PPRC) dan Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (PRCPB) TNI untuk tingkat Mabes TNI, serta Dinas Jasmani dan Dinas Sejarah untuk TNI Angkatan Darat.
Kedua, organisasi atau satuan kerja bentukan baru seperti Komando Pendidikan dan Latihan (Kodiklat) TNI dan Pusat Pengembangan Kepemimpinan (Pusbangpim) TNI untuk tingkat Mabes TNI serta Pusat Polisi Militer (Puspom) untuk tingkat Mabes TNI AL dan Mabes TNI AU.
Konstruksi Susunan Organisasi TNI yang baru, secara umum telah terjadi pengembangan, pemantapan serta refungsionalisasi dan revitalisasi atas struktur organisasi yang pernah ada sebelumnya.
Semuanya itu tidak diletakkan di atas kepentingan TNI atau sekedar selera untuk menambah besarnya organisasi, melainkan dalam rangka pembangunan kapasitas atau kemampuan TNI sesuai dengan dinamika dan tuntutan perkembangan lingkungan strategis, serta kerawanan dan potensi ancaman yang mungkin bakal terjadi dan harus dihadapi.
Optimalisasi Peran TNI merupakan bentuk dari kesadaran moral sekaligus fungsional TNI, untuk senantiasa memberikan yang terbaik bagi kesejahteraan rakyat, bangsa dan negara serta ketahanan nasional jadi bukan semata-mata ambisi TNI untuk melakukan ekspansi atas peran TNI seperti pada masa lalu dan keinginan dari TNI untuk mencampuri ataupun mengambil alih tugas dan urusan yang menjadi wewenang institusi atau komponen bangsa yang lain, namun semata-mata dalam rangka menunaikan tugas perbantuan TNI bila mana dibutuhkan sesuai dengan kemampuan dan batas kemampuan TNI.

B.           ORGANISASI TNI DAN PEMBAGIAN BIDANG TUGASNYA
Berdasarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia , Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan negara.
Sebelum  berbicara lebih jauh tentang organisasi TNI, sebaiknya kita mengenal Organisasi TNI secara keseluruhan, dimana organisasi TNI terdiri dari beberapa unsur  antara lain:
1.    Unsur Pimpinan    
2.    Unsur Pembantu Pimpinan
3.    Unsur Pelayanan
4.    Unsur Balakpus
1.                     Unsur Pimpinan
                               Panglima TNI
Panglima TNI adalah pimpinan TNI yang berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
              Unsur Pembantu Pimpinan Berdasarkan Perpres RI No 10 Tahun 2009 Tentang Susunan Organisasi TNI yang terdiri dari:
a.            Staf Umum TNI (SUM TNI)
Unsur Pembantu Pimpinan pada tingkat Markas Besar TNI adalah staf yang bertugas membantu pembinaan postur dan penggunaan kekuatan TNI serta bertanggung jawab kepada Panglima TNI. Organisasi tersebut  membantu  Panglima TNI  dalam mengkoordinasikan tugas-tugas staf dalam penggunaan kekuatan dan pembinaan TNI serta komponen kekuatan pertahanan negara lainnya yang meliputi fungsi perencanaan, intelijen, operasi, personel, logistik, komunikasi dan elektronika, serta teritorial.
b.            Inspektorat Jenderal (Itjen) TNI
Inspektorat Jenderal TNI (Itjen TNI) dipimpin oleh Inspektur Jenderal TNI (Irjen TNI) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI. Itjen TNI bertugas membantu Panglima TNI menyelenggarakan pengawasan dan pemeriksaan (Wasrik) terhadap daya guna, hasil guna, tepat guna, tertib hukum dan tertib tindak di bidang pembinaan kesiapsiagaan, penggunaan, dan pembangunan kekuatan serta perbendaharaan di lingkungan TNI dalam rangka mendukung tugas pokok TNI dilakukan Inspektorat Jenderal TNI (Itjen TNI).
c.            Staf Ahli Panglima TNI
Unsur pembantu panglima dalam bidang  keahlian tertentu  dipegang oleh Staf Ahli Panglima TNI (Sahli Panglima TNI) terdiri dari 10 Perwira Tinggi Bintang Dua dan 13 Perwira Tinggi Bintang Satu yang bertanggung jawab kepada Panglima TNI.  Organisasi ini bertugas: membantu memberikan saran kepada Panglima TNI sesuai dengan bidang keahliannya untuk mengolah dan menelaah secara akademis masalah nasional dan internasional yang terkait dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
d.            Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum TNI (Srenum TNI)
Staf dipimpin oleh Asisten Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum Panglima TNI (Asrenum Panglima TNI) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI. Asrenum Panglima TNI dibantu oleh Wakil Asrenum Panglima TNI disingkat Waasrenum Panglima TNI. Organisasi ini bertugas membantu Panglima TNI merumuskan kebijakan dan perencanaan strategis pengembangan kekuatan TNI, merumuskan kebijakan sistem dan metode, sistem informasi, penelitian dan pengembangan, menyiapkan program dan anggaran pengendalian program dan anggaran, pelaksanaan anggaran serta kerjasama internasional TNI dalam rangka pembinaan dan penggunaan kekuatan TNI dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
e.            Staf Intelijen TNI (Sintel TNI)
Staf Intelijen TNI (Sintel TNI) dipimpin oleh Asisten Intelijen Panglima TNI (Asintel Panglima TNI) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI. Asintel Panglima TNI dibantu oleh Wakil Asintel Panglima TNI (Waasintel Panglima TNI).  Organisasi ini bertugas membantu Panglima TNI menyelenggarakan fungsi staf di bidang intelijen meliputi penyelenggaraan kegiatan dan pembinaan intelijen pertahanan negara dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
f.             Staf Operasi TNI (Sops TNI)
Staf Operasi TNI (Sops TNI) dipimpin oleh Asisten Operasi Panglima TNI disingkat Asops Panglima TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI. Asops Panglima TNI dibantu oleh Wakil Asops Panglima TNI (Waasops Panglima TNI).  Organisasi ini bertugas membantu Panglima TNI menyelenggarakan fungsi staf di bidang operasi meliputi penggunaan kekuatan dan pelatihan yang bersifat integratif, kerjasama keamanan perbatasan, survei dan pemetaan, dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
g.            Staf Personalia TNI (Spers TNI)
            Staf Personalia TNI (Spers TNI) dipimpin oleh Asisten Personalia Panglima TNI (Aspers Panglima TNI) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI. Aspers Panglima TNI dibantu oleh Wakil Aspers Panglima TNI (Waaspers Panglima TNI). Organisasi ini bertugas membantu Panglima TNI menyelenggarakan fungsi staf di bidang personel dan tenaga manusia dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
h.           Staf Logistik TNI (Slog TNI)
            Staf Logistik TNI (Slog TNI) dipimpin oleh Asisten Logistik Panglima TNI (Aslog Panglima TNI) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI. Aslog Panglima TNI dibantu oleh Wakil Aslog Panglima TNI (Waaslog Panglima TNI). Organisasi ini bertugas membantu Panglima TNI menyelenggarakan fungsi staf di bidang logistik meliputi materiil/bekal, fasilitas dan jasa dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
i.             Staf Teritorial TNI (Ster TNI)
            Staf Teritorial TNI (Ster TNI) dipimpin oleh Asisten Teritorial Panglima TNI (Aster Panglima TNI) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI. Aster Panglima TNI dibantu oleh Wakil Aster Panglima TNI disingkat (Waaster Panglima TNI). Organisasi ini bertugas membantu Panglima TNI menyelenggarakan fungsi staf di bidang kegiatan dan pemberdayaan wilayah pertahanan guna mewujudkan daya tangkal dan daya dukung wilayah dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
j.             Staf Komunikasi dan Elektronika TNI (Skomlek TNI)
            Staf Komunikasi dan Elektronika TNI (Skomlek TNI) dipimpin oleh Asisten Komunikasi dan Elektronika Panglima TNI (Askomlek Panglima TNI) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI. Askomlek Panglima TNI dibantu oleh Wakil Askomlek Panglima TNI (Waaskomlek Panglima TNI).  Oarganisasi ini bertugas membantu Panglima TNI menyelenggarakan fungsi staf di bidang komunikasi dan elektronika, termasuk perang elektronika dan teknologi komputer dalam rangka pendukung tugas pokok TNI.
k.            Staf Khusus Polisi Militer (Ssuspom TNI)
            Staf Khusus Polisi Militer (Ssuspom TNI) dipimpin oleh Perwira Staf Khusus Polisi Militer (Pa Ssuspom TNI) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.  Organisasi ini bertugas membantu Panglima TNI dalam merumuskan kebijakan di bidang Kepolisian Militer.
2.                     Unsur Pelayanan:
              Unsur Pelayanan Berdasarkan Perpres RI No 10 Tahun 2009 Tentang Susunan Organisasi TNI yang terdiri atas:
a.           Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI;
b            Pusat Pengendalian Operasi TNI;
c.           Sekretariat Umum TNI; dan
d.           Denma Mabes TNI
Unsur Pelayanan adalah satuan-satuan kerja di tingkat Pusat yang bertugas melayani kegiatan administrasi personel, logistik, instalasi, urusan dalam dan administrasi umum di lingkungan Markas Besar TNI dan/atau Markas Besar Angkatan.
A.         Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI (Satkomlek TNI) dipimpin oleh Komandan Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI (Dansatkomlek TNI) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI.
Bertugas:
Menyelenggarakan dukungan komunikasi dan elektronika bagi komando dan pengendalian Panglima TNI dalam pelaksanaan operasi TNI.
B.          Pusat Pengendalian Operasi TNI (Pusdalops TNI) dipimpin oleh Kepala Pusat Pengendalian Operasi TNI (Kapusdalops TNI) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI.
Bertugas:
Menyiapkan dukungan fasilitas komando dan pengendalian operasi TNI serta menyelenggarakan sistem informasi di lingkungan Markas Besar TNI.
C.          Sekretariat Umum TNI (Setum TNI) dipimpin oleh Kepala Sekretariat Umum TNI (Kasetum TNI) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI.
Sekretariat Umum TNI (Setum TNI) adalah satuan kerja yang berada dibawah langsung Panglima TNI dengan tugas pokok menyiapkan dan memproses Administrasi Umum yang terdiri dari Tulisan Dinas, Pembuatan Undangan, Pengarsipan, Surat Menyurat, Memproduksi dan memperbanyak Undangan, Amanat  dan Buku Petunjuk Minu TNI sampai dengan Pengiriman Surat dinas.
Setum TNI dipimpin oleh Seorang Pati bintang satu (Kasetum TNI) yang dibantu oleh Wakil Kepala Setum TNI berpangkat Kolonel dan beberapa Staf yang terdiri dari Bagian Administrasi Umum, Bagisan Khusus, Depo Arsip dan Tata Urusan Dalam Setum TNI.
D.             Detasemen Markas Markas Besar Tentara Nasional, disingkat Denma Mabes TNI adalah Badan Pelaksana pelayanan yang berkedudukan langsung dibawah Panglima TNI yang menyelenggarakan fungsi kemarkasan . Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi para pejabat dan staf Denma Mabes TNI berpedoman kepada prosedur dan mekanisme kerja Denma Mabes TNI. Adapun penyusunan program dan anggaran berpedoman pada rencana program dan angaran UO Mabes TNI baik jangka panjang, jangka sedang maupun jangka pendek atau program kerja tahunan.
Dalam rangka mewujudkan Denma Mabes TNI yang berdaya guna dan hasil guna di era sekarang ini perlu adanya upaya peningkatan kemampuan personel dan optimalisasi kinerja Denma Mabes TNI yang diiringi peningkatan sarana prasarana pendukung termasuk anggaran unit kerja Denma Mabes TNI sebagai bagian UO Mabes TNI. Dalam penyusunan rencana program kerja dan anggaran terdapat kendala antara lain terbatasnya sumber daya manusia dan besarnya pagu anggaran yang tidak sesuai dengan program dan anggaran yang direncanakan atau dibutuhkan sehingga masih terjadi crash program ataupun kebijakan pimpinan menyesuaikan anggaran dengan skala prioritas.
3.         Badan Pelaksana Pusat (Balakpus) :
a.            Sekolah Staf dan Komando TNI;
b.            Komando Pendidikan dan Latihan TNI;
c.            Akademi TNI;
d.            Badan Intelijen Strategis TNI;
e.            Pasukan Pengamanan Presiden;
f.             Badan Pembinaan Hukum TNI;
g.            Pusat Penerangan TNI;
h.           Pusat Kesehatan TNI;
i.             Badan Perbekalan TNI;
j.             Pusat Pembinaan Mental TNI;
k.            Pusat Keuangan TNI;
l.             Pusat Sejarah TNI;
m.          Pusat Informasi dan Pengolahan Data TNI;
n.           Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian;
o.            Pusat Pengkajian Strategi TNI;
p.            Pusat Pengembangan Kepemimpinan TNI;
q.            Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana;
r.             Pasukan Pemukul Reaksi Cepat; dan
s.            Komando Garnisun Tetap.
4            Komando Utama Operasi TNI:
a.            Komando Pertahanan Udara Nasional;
b.            Komando Gabungan Wilayah Pertahanan;
c.            Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat;
d.            Komando Pasukan Khusus;
e.            Komando Daerah Militer;
f.             Komando Armada;
g.            Komando Lintas Laut Militer; dan
h.           Komando Operasional TNI Angkatan Udara.







BAB III
LANGKAH TNI MENGHADAPI PERUBAHAN ORGANISASI
Bergulirnya tuntutan reformasi di tubuh TNI sebenarnya sejalan dengan proses perkembangan demokrasi sejak tahun 1998 yang lalu. Dengan adanya reformasi di tubuh TNI ini diharapkan mampu mewujudkan TNI yang profesional, efektif, efisien dan modern.
Adapun inti atau esensi dari reformasi internal di tubuh TNI ialah :
a. Secara bertahap meninggalkan peran sosial politik.
b. Memusatkan perhatian kepada tugas pokok pertahanan negara.
c. Menyerahkan fungsi dan tanggung jawab keamanan dalam negeri kepada     Kepolisian Republik Indonesia.
d. Meningkatkan konsistensi implementasi doktrin gabungan.
e. Maningkatkan kinerja manajemen internal.
Dalam pelaksanaan di lapangan, disadari bahwa reformasi TNI belum sepenuhnya tercapai sesuai yang diharpakan. Disamping memerlukan waktu, juga dikarenakan masih adanya kendala dan hambatan yang dihadapi di lapangan utamanya dalam perubahan kultur prajurit TNI. Namun TNI bertekad untuk terus melaksanakan reformasi ini sehingga dapat terwujud sosok TNI yang profesional.
Sejak digulirkan reformasi TNI, sudah banyak perubahan yang bersifat strategis di lingkungan TNI antara lain :
1.         Siap dan pandangan politik TNI (mengikuti kebijaksanaan pemerintah),   tentang Paradigma Baru peran TNI abad ke-21 yaitu TNI yang profesional, efektif, efisien dan modern.
2.         Sikap dan pandangan politik TNI tentang Paradigma Baru Peran Sospol TNI.
3.         Pemisahan Polri dari ABRI dan ABRI menjadi TNI.
4.         Penghapusan Wansospolsus dan Wansospolda.
5.         Perubahan Staf Sospol menjadi Staf Teritorial, Assospol menjadi   Askomsos Kaster TNI.
6.         Likuidasi Staf Kekaryaan ABRI, Kamtibmas ABRI dan Babinkar ABRI.
7.         Penghapusan Sospoldam, Babinkardam, Sospolrem, Sospoldim.
8.         Penghapusan Kekaryaan ABRI melalui Keputusan pensiun atau alih      status.
9.         Penghapusan Praksi TNI/Polri di DPR pada tahun 2004 (Sejak tahun       2004 TNI/Polri sudah tidak duduk lagi di legislatif).
10.       TNI tidak akan pernah lagi terlibat dalam politik praktis atau day to day       politics.
11.       Pemutusan hubungan organisator dengan partai Golkar dan mengambil             jarak yang sama dengan semua Parpol yang ada.
12.       Komitmen dan konsistensi netralitas TNI dalam Pemilu.
13.       Perubahan Paradigma hubungan antara TNI dan KBT (Keluarga Besar    TNI).
14.       Revisi Piranti Lunak berbagai doktrin TNI disesuaikan dengan era              reformasi dan peran TNI abad ke-21.
15.       Melaksanakan Validasi organisasi TNI (dalam proses).
16.       Perubahan Komando Teritorial (koter) menjadi Komando Kewilayahan     (Kowil).

17.       Disahkannya UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
18.       Disahkannya UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI.
19.       TNI telah berkomitmen untuk menghakhiri kegiatan bisnis dalam jangka waktu 2 tahun (pada akhir tahun 2007). Sesuai pasal 76 UU No.34 tahun 2004     tentang TNI, dalam jangka waktu 5 tahun Pemerintah harus mengambil alih          seluruh aktivitas bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh TNI baik secara langsung maupun tidak langsung.
Demikian upaya dan langkah TNI  menghadapi tuntutan reformasi guna mengubah organisasi TNI menjadi  organisasi yang professional untuk mempertahankan kemerdekaan dan keutuhan wilayah serta lebih mengedepankan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.











Bab IV
KESIMPULAN

selama 32 tahun kekuasaan orde baru TNI telah banyak berada diluar jalur mereka selaku institusi dan aparat pertahanan negara. Dengan pembangunan TNI yang profesional, maka TNI akan mampu berperan besar dalam menjaga pertahanan Indonesia dari setiap ancaman yang berasal dari luar, bahkan lebih dari itu kemampuan TNI untuk meninggalkan dunia politik dan berfokus pada dunianya akan menjadi suatu kebanggaan tersendiri bagi mereka dan juga masyarakat.
Sepertihalnya di beberapa negara maju dengan tatanan sistem demokrasi yang sudah mapan maka militer dilarang untuk berpolitik dan demokrasi dibangun dengan begitu kuatnya, walaupun militer tidak berpolitik, tetapi mereka tetap menjadi bagi terpenting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Begitupun halnya dengan TNI yang tetap dapat memainkan peranan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tanpa harus turut terlibat dalam aktivitas politik praktis yang sebenarnya dapat merusak kehidupan demokrasi.
Sudah 13 tahun reformasi berjalan dan TNI telah diarahkan kepada suatu paradigma baru yaitu TNI yang profesional. Selama kurun waktu 13 tahun itu TNI berusaha untuk tidak mau ketinggalan dalam proses reformasi yang menyeluruh dan hal ini merupakan sebuah komitmen dari TNI untuk memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara. Setidaknya keinginan kuat dari dalam tubuh TNI untuk melakukan reformasi internal harus didukung seluruh masyarakat. Pada dasarnya perubahan di tubuh TNI bertujuan mewujudkan TNI yang profesional dan modern, hal ini juga bermaksud agar TNI bersama komponen bangsa lainnya dapat mendorong proses pembangunan demokrasi sebagai cita-cita reformasi.

Salah satu komitmen TNI untuk mewujudkan profesionalisme adalah dengan menerima keputusan penghapusan dwi fungsi ABRI dan juga menerima ketetapan yang dikeluarkan melalui TAP MPR/VI/2000 tentang pemisahan TNI dan Polri, TAP MPR/VII/2000 tentang peran kedua lembaga tersebut dengan menempatkan TNI di bawah Departemen Pertahanan, UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Hal ini menunjukkan bahwa TNI telah mempunyai keinginan untuk mewujudkan kehidupan yang demokratis.
Akan tetapi, bukan berarti proses mewujudkan TNI yang profesional tidak menemui rintangan. Saat ini muncul beberapa kelompok yang ingin mencoba untuk membawa TNI kedalam kehidupan politik praktis, seperti menarik TNI kedalam politik kepentingan salah satu kelompok, menempatkan pejabat dari kalangan militer sebagai caretaker Gubernur, dan adanya keinginan untuk memberikan hak pilih bagi anggota TNI. Apabila hal ini terus terjadi maka upaya yang telah dilakukan untuk membangun demokrasi akan sia-sia, karenanya masyarakat dan wakil rakyat perlu mengawasi aktivitas tersebut. Disisi lain dukungan penuh terhadap TNI juga perlu diberikan agar TNI menjadi semakin profesional, baik berupa pendidikan dan pelatihan, penyediaan persenjataan, dan kesejahteraan prajurit.







DAFTAR PUSTAKA

1.            PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
2.            Anonyim. 2011. Pengantar Ilmu Administrasi. (Online), (www.google.com, diakses tanggal 07 Oktober 2012)
3.            Anonyim. 2010. Bahan Makalah Administrasi Negara. (Online), (www.google.com, diakses tanggal 07 Oktober 2012)
4.            Pangewa, Maharuddin. 2008. Mengenal Substansi Ilmu Administrasi. Makassar: Badan Penerbit Universitas Negeri Makassar
5.            Anonyim. 2012. TNI ROMBAK SUSUNAN ORGANISASINYA. (Online), (http://korpri.dephan.go.id/modules.php?name=News&file=article&sid=9151 diakses tanggal 27 Oktober 2012)
6.            Anonyim. 2012. SETUM TNI SOSIALISASIKAN PEDOMAN MINU DAN PENGELOLAAN ARSIP. (Online), (www.tni.mil.id/view-40332-setum+tni+sosialisasikan+pedoman+minu) diakses tanggal 31 Oktober 2012)

Tidak ada komentar: