MELIHAT FENOMENA PEDAGANG KAKI LIMA MELALUI ASPEK HUKUM
Pedagang Kaki Lima timbul dari adanya suatu kondisi pembangunan
perekonomian dan pendidikan yang tidak merata diseluruh NKRI (Negara Kesatuan
Republik Indonesia ) ini. PKL ini juga timbul dari akibat dari tidak
tersedianya lapangan pekerjaan bagi rakyat kecil yang tidak memiliki kemampuan
dalam berproduksi. Pemerintah dalam hal ini sebenarnya memiliki tanggung jawab
didalam melaksanakan pembangunan bidang pendidikan, bidang perekonomian dan
penyediaan lapangan pekerjaan.
KRONOLOGIS
PEDAGANG KAKI LIMA KRAMAT JATI
Lokasi pasar Kramat Jati
berbatasan dengan wilayah sebagai berikut :
Sebelah
utara : PGC Clilitan
Sebelah
Barat : Jalan Batu Ampar
Sebelah
Selatan : Pusdikes
Sebelah
Timur : perumahan Komplek Kodim
Dahulu pasar Kramat Jati masih berupa lahan serta
tanah yang becek dan tidak banyak orang berjualan. Kondisi jalan raya pun tidak
terlalu ramai seperti sekarang, masih banyak becak-becak beroperasi sebelum ada
operasi menertiban becak. Suasana kumuh serta bau dari orang-orang yang
membuang sisa jualan dan sebagainya disembarangan tempat membuat banyak orang
lebih memilih pasar modern dibanding pasar tradisional. Sebelum dibangunnya PGC
di clilitan Ramayana yang tepat berada di sisi para penjual membuka lapak
jualan mereka kondisinya masih ramai dan menjadi tempat perbelanjaan
pakaian.jika di malam hari dapat dijumpai penjual-penjual yang membuka lahan
jualannya di sekitar pinggiran jalan raya. Seperti penjual ikan baik hidup atau
ikan tangkapan, sayur-sayuran dan buah-buahan serta kaset-kaset karaoke bajakan
banyak beredar disana.
Semakin
lama keberadaan pasar kramat jati mulai tenggelam, akibat adanya PGC yang baru
di bangun dengan jarak yang relative dekat dengan bangunan di Kramat Jati. Di
tambah kondisi Ramayana dan Kramat jati indah yang tidak merubah penampilannya
kearah mall yang mengutamakan kebersihan dan kenyamanan akibat kedekatannya
dengan pasar.berikut adalah gambaran pasar kramat Jati dahulu
Setelah
mengalami perkembangan,pasar kramat Jati membuktikan kemampuannya dalam
menghadapi kerasnya pembangunan dengan menciptakan pasar 24 jam yang
menyediakan berbagai macam kebutuhan pokok makanan mulai dari sayur-sayuran,
buah-buahan, ikan hasil tangkapan serta ayam yang masih baru di potong.maka di
bentuklah pasar yang hanya berkisar sepanjang jalan di depan ramayana. Semakin
lama semakin menyebar orang-orang yang ikut berjualan hingga jalanan raya yang
padat di penuhi oleh angkot kendaraan pribadi serta bis.
Perlindungan
hukum bagi Pedagang Kaki Lima
1.
Pasal 27 ayat (2) UUD 45 : “ Tiap-tiap warga
Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
2.
Pasal 11 UU nomor 39/199 mengenai Hak Asasi
Manusia : “ setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh
dan berkembang secara layak.”
3. Pasal 38 UU nomor 39/1999 mengenai Hak Asasi Manusia :
(a)
“ Setiap warga Negara, sesuai dengan bakat, kecakapan dan kemampuan, berhak
atas pekerjaan yang layak.
(b)
Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang di sukainya dan ……….”
4. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penataan Dan
Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
5. Pasal 13 UU nomor 09/1995 tentang usaha kecil : “ Pemerintah
menumbuhkan iklim usaha dalam
aspek perlindunga, dengan menetapkan peraturan perundang-undangan
dan kebijaksanaan untuk :
a. menentukan peruntukan tempat usaha yang meliputi
pemberian lokasi di pasar, ruang
pertokoan, lokasi sentra industri, lokasi pertanian rakyat, lokasi pertambangan rakyat, dan lokasi yang
wajar bagi pedagang kaki lima , serta lokasi
lainnya.
b. memberikan bantuan konsultasi hukum dan pembelaan.
Dengan
adanya beberapa ketentuan diatas, pemerintah dalam menyikapi fenomena adanya
pedagang kaki lima, harus lebih mengutamakan penegakan keadilan bagi rakyat
kecil.
Kami
mencoba menghimpun berbagai pelanggaran etika berbisnis dari berbagai sisi
diantaranya sebagai berikut:
1. Pelanggaran etika bisnis
terhadap hukum
Undang –
Undang No 22 tahun 2009 tentang lalulintas,angkutan darat dan jalan,menegaskan
peruntukan trotoar hanya untuk pejalan kaki.Dalam pasal 131 ayat (1) ditegaskan
lai bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa
trotoar,tempat penyebrangan dan fasilitas lain.
Dalam pasal 25
(disebutkan) setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib
dilengkapi perlengkapan jalan berupa fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki dan
penyandang cacat.
2. Pelanggaran etika
bisnis terhadap Fasilitas Publik
PKL menggunakan secara
paksa fasilitas publik, seperti , trotoar, dan badan jalan. Mereka nekat
menempati fasilitas-fasilitas itu hingga menyebabkan kemacetan arus lalu lintas
dan menyulitkan para pengguna jalan lain untuk melintas. Karena Fasilitas
Publik tersebut tidak seharusnya digunakan untuk berbisnis (berjualan).
3. Pelanggaran etika
bisnis terhadap prinsip Ketertiban Lalu Lintas
Optimalisasi Ruang Jalan
dan Penegakan Hukum dilakukan dengan berdasarkan Undang-undang No 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan. Ketika peruntukan jalan tersebut
terganggu maka akan menimbulkan hambatan terhadap pergerakan lalu lintas atau
dengan kata lain terjadi kemacetan lalu lintas dan ancaman keselamatan lalu
lintas. Selain itu tidak optimalnya fungsi ruang jalan sehingga kapasitas jalan
yang tidak memadai, penggunaan ruang lalu lintas untuk kegiatan diluar lalu
lintas seperti kegiatan usaha pedagang kaki lima. Kegiatan Pedagang Kaki lima
cenderung menimbulkan gangguan terhadap penataan ruang jalan. Dari berbagai perilaku berlalu lintas angkutan umum yang tidak disiplin berhenti
di sembarang tempat,sehingga fungsi jalan yang berubah menjadi terminal angkutan kota (angkot),
dimana angkot menaikkan dan menurunkan penumpang sembarangan sehinggga menambah
kemacetan.
4.
Pelanggaran etika bisnis terhadap Prinsip Kebersihan Lingkungan dalam Propinsi
DKI Jakarta
Peraturan Daerah DKI
Jakarta Nomor 5 Tahun 1988 tentang Kebersihan Lingkungan dalam Propinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta yang di dalamnya berisi mengenai tugas, kewajiban, hak,
denda, dan lain-sebagainya yang mengatur kota Jakarta bersih dari sampah Peraturan
Daerah DKI Jakarta. Perda Propinsi DKI Jakarta dan Undang-undang Nomor 23 Tahun
1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup serta untuk mengetahui kendala yang
dihadapi oleh Dinas Kebersihan Propinsi DKI Jakarta dalam menangani sampah
terutama pengelolaan kebersihan di Pedagang Kaki Lima Kramat Jati.
5.
Pelanggaran etika bisnis terhadap Prinsip Keamanan
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2012
Tentang Pedoman Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Pasal 23 . e. yang
menyebutkan bahwa setiap pedadang Kaki
Lima wajib mengisi formulir surat pernyataan kesanggupan untuk menjaga
keindahan, ketertiban, keamanan, kebersihan, dan kesehatan serta fungsi
fasilitas umum; namun kenyataannya telah terjadi kasus:
:Keributan
di PD Pasar Jaya, Kramatjati, Jakarta Timur antara kelompok pedagang Madura dengan kelompok pedagang Banten. Perseteruan
antara dua kelompok tersebut sebenarnya sudah lama terpicu. Hal ini sesuai di
infokan oleh Gunawan, seorang pedang kaki lima. Seorang pedagang lain yang
sehari-hari berdagang ikan laut mengatakan hal yang senada dengan Gunawan. Ia
dan teman-temannya sering dimintai pungutan yang besarnya antara Rp 500 sampai
Rp 1500 per hari oleh orang yang mereka sebut sebagai “tukang palak” dari kelompok Madura. Sementara pedagang
yang sedaerah dengan “tukang palak” tersebut tidak dimintai setoran. Kalaupun
dimintai, jumlahnya tidak sebesar yang lain.
Aksi
palak-memalak ini sudah berlangsung sejak lama. “Apalagi kalau menjelang hari
raya, mereka minta uang THR (tunjangan hari raya, red). Ada yang ngasih sampai
Rp 30.000, dan itu berlangsung terus menerus,” kata pedagang tersebut, yang
mengaku sudah berjualan di pasar itu selama sembilan tahun. Sementara itu, seorang pedagang ikan laut
dari Madura yang enggan disebut namanya mengatakan, selama ini pihaknya juga sering dimintai setoran, namun ia tidak bersedia menyebutkan
kelompok mana yang minta pungutan. Sebagian besar pedagang, terutama
pedagang kaki lima yang menggelar dagangannya di depan pasar, menyebutkan
mereka sering dimintai setoran oleh kelompok yang dianggap sebagai mayoritas di
sana, yaitu pedagang asal Madura. Terutama sekali oleh kelompoknya Lamsari,
Jamil dan Roni. “Sering ada orang datang dengan mengatakan sebagai utusan salah
satu diantara mereka, mereka datang minta setoran,” ungkap salah seorang
pedagang ikan kepada Tempo News Room. Menurut Luki, pedagang kelapa muda,
kelompok Banten selama ini sebenarnya tidak menonjol. Kelompok mayoritas yang
di anggap sebagai ‘penguasa pasar’ adalah kelompok pedagang Madura dengan
ketiga pentolannya. ”Mungkin memuncak, jadi warga Banten yang merasa sebagai
tuan rumah dan berniat untuk memberikan keamanan, terutama buat warga yang
berdagang di sini, jadi panas,” papar dia.
Polsek Kramatjati mengungkapkan saat ini
aparatnya sedang melakukan penyelidikan mendalam mengenai pemicu terjadinya
aksi masa yang nyaris menyebabkan bentrok fisik. Namun hingga saat ini belum
ada tersangka maupun saksi yang dimintai keterangan oleh polisi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar