Selasa, 29 Januari 2013

FENOMENA PEDAGANG KAKI LIMA MELALUI ASPEK HUKUM


 
MELIHAT FENOMENA PEDAGANG KAKI LIMA  MELALUI ASPEK HUKUM

Pedagang Kaki Lima  timbul dari adanya suatu kondisi pembangunan perekonomian dan pendidikan yang tidak merata diseluruh NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia ) ini. PKL ini juga timbul dari akibat dari tidak tersedianya lapangan pekerjaan bagi rakyat kecil yang tidak memiliki kemampuan dalam berproduksi. Pemerintah dalam hal ini sebenarnya memiliki tanggung jawab didalam melaksanakan pembangunan bidang pendidikan, bidang perekonomian dan penyediaan lapangan pekerjaan.
KRONOLOGIS PEDAGANG KAKI LIMA KRAMAT JATI
Lokasi pasar Kramat Jati berbatasan dengan wilayah sebagai berikut :
Sebelah utara        :    PGC Clilitan
Sebelah Barat       :    Jalan Batu Ampar
Sebelah Selatan   :    Pusdikes
Sebelah Timur      :    perumahan Komplek Kodim
Dahulu  pasar Kramat Jati masih berupa lahan serta tanah yang becek dan tidak banyak orang berjualan. Kondisi jalan raya pun tidak terlalu ramai seperti sekarang, masih banyak becak-becak beroperasi sebelum ada operasi menertiban becak. Suasana kumuh serta bau dari orang-orang yang membuang sisa jualan dan sebagainya disembarangan tempat membuat banyak orang lebih memilih pasar modern dibanding pasar tradisional. Sebelum dibangunnya PGC di clilitan Ramayana yang tepat berada di sisi para penjual membuka lapak jualan mereka kondisinya masih ramai dan menjadi tempat perbelanjaan pakaian.jika di malam hari dapat dijumpai penjual-penjual yang membuka lahan jualannya di sekitar pinggiran jalan raya. Seperti penjual ikan baik hidup atau ikan tangkapan, sayur-sayuran dan buah-buahan serta kaset-kaset karaoke bajakan banyak beredar disana.
Semakin lama keberadaan pasar kramat jati mulai tenggelam, akibat adanya PGC yang baru di bangun dengan jarak yang relative dekat dengan bangunan di Kramat Jati. Di tambah kondisi Ramayana dan Kramat jati indah yang tidak merubah penampilannya kearah mall yang mengutamakan kebersihan dan kenyamanan akibat kedekatannya dengan pasar.berikut adalah gambaran pasar kramat Jati dahulu
Setelah mengalami perkembangan,pasar kramat Jati membuktikan kemampuannya dalam menghadapi kerasnya pembangunan dengan menciptakan pasar 24 jam yang menyediakan berbagai macam kebutuhan pokok makanan mulai dari sayur-sayuran, buah-buahan, ikan hasil tangkapan serta ayam yang masih baru di potong.maka di bentuklah pasar yang hanya berkisar sepanjang jalan di depan ramayana. Semakin lama semakin menyebar orang-orang yang ikut berjualan hingga jalanan raya yang padat di penuhi oleh angkot kendaraan pribadi serta bis.

Perlindungan hukum bagi Pedagang Kaki Lima
1.            Pasal 27 ayat (2) UUD 45 : “ Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
2.            Pasal 11 UU nomor 39/199 mengenai Hak Asasi Manusia : “ setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak.”
3.         Pasal 38 UU nomor 39/1999 mengenai Hak Asasi Manusia :
(a) “ Setiap warga Negara, sesuai dengan bakat, kecakapan dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak.
(b) Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang di sukainya dan ……….”
4.         Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

5.         Pasal 13 UU nomor 09/1995 tentang usaha kecil : “ Pemerintah menumbuhkan             iklim usaha dalam aspek perlindunga, dengan menetapkan peraturan   perundang-undangan dan kebijaksanaan untuk :
            a. menentukan peruntukan tempat usaha yang meliputi pemberian lokasi di       pasar, ruang pertokoan, lokasi sentra industri, lokasi pertanian rakyat, lokasi        pertambangan rakyat, dan lokasi yang wajar bagi pedagang kaki lima , serta        lokasi lainnya.
            b. memberikan bantuan konsultasi hukum dan pembelaan.

Dengan adanya beberapa ketentuan diatas, pemerintah dalam menyikapi fenomena adanya pedagang kaki lima, harus lebih mengutamakan penegakan keadilan bagi rakyat kecil.
Kami mencoba menghimpun berbagai pelanggaran etika berbisnis dari berbagai sisi diantaranya sebagai berikut:
1.  Pelanggaran etika bisnis terhadap hukum
Undang – Undang No 22 tahun 2009 tentang lalulintas,angkutan darat dan jalan,menegaskan peruntukan trotoar hanya untuk pejalan kaki.Dalam pasal 131 ayat (1) ditegaskan lai bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar,tempat penyebrangan dan fasilitas lain.
Dalam pasal 25 (disebutkan) setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi perlengkapan jalan berupa fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki dan penyandang cacat.
  2. Pelanggaran etika bisnis terhadap Fasilitas Publik
PKL menggunakan secara paksa fasilitas publik, seperti , trotoar, dan badan jalan. Mereka nekat menempati fasilitas-fasilitas itu hingga menyebabkan kemacetan arus lalu lintas dan menyulitkan para pengguna jalan lain untuk melintas. Karena Fasilitas Publik tersebut tidak seharusnya digunakan untuk berbisnis (berjualan).

 3.  Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip Ketertiban Lalu Lintas
Optimalisasi Ruang Jalan dan Penegakan Hukum dilakukan dengan berdasarkan Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan. Ketika peruntukan jalan tersebut terganggu maka akan menimbulkan hambatan terhadap pergerakan lalu lintas atau dengan kata lain terjadi kemacetan lalu lintas dan ancaman keselamatan lalu lintas. Selain itu tidak optimalnya fungsi ruang jalan sehingga kapasitas jalan yang tidak memadai, penggunaan ruang lalu lintas untuk kegiatan diluar lalu lintas seperti kegiatan usaha pedagang kaki lima.  Kegiatan Pedagang Kaki lima  cenderung menimbulkan gangguan terhadap penataan ruang jalan. Dari berbagai perilaku berlalu lintas angkutan umum yang tidak disiplin berhenti di sembarang tempat,sehingga fungsi jalan yang berubah  menjadi terminal angkutan kota (angkot), dimana angkot menaikkan dan menurunkan penumpang sembarangan sehinggga menambah kemacetan.

 4.      Pelanggaran etika bisnis terhadap Prinsip Kebersihan Lingkungan dalam Propinsi DKI Jakarta
 Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 1988 tentang Kebersihan Lingkungan dalam Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang di dalamnya berisi mengenai tugas, kewajiban, hak, denda, dan lain-sebagainya yang mengatur kota Jakarta bersih dari sampah Peraturan Daerah DKI Jakarta. Perda Propinsi DKI Jakarta dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup serta untuk mengetahui kendala yang dihadapi oleh Dinas Kebersihan Propinsi DKI Jakarta dalam menangani sampah terutama pengelolaan kebersihan di Pedagang Kaki Lima Kramat Jati.

 5.      Pelanggaran etika bisnis terhadap Prinsip Keamanan

     Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Pasal 23 . e.  yang menyebutkan bahwa  setiap pedadang Kaki Lima wajib mengisi formulir surat pernyataan kesanggupan untuk menjaga keindahan, ketertiban, keamanan, kebersihan, dan kesehatan serta fungsi fasilitas umum; namun kenyataannya telah terjadi kasus:
:Keributan di PD Pasar Jaya, Kramatjati, Jakarta Timur antara kelompok pedagang Madura dengan kelompok pedagang Banten. Perseteruan antara dua kelompok tersebut sebenarnya sudah lama terpicu. Hal ini sesuai di infokan oleh Gunawan, seorang pedang kaki lima. Seorang pedagang lain yang sehari-hari berdagang ikan laut mengatakan hal yang senada dengan Gunawan. Ia dan teman-temannya sering dimintai pungutan yang besarnya antara Rp 500 sampai Rp 1500 per hari oleh orang yang mereka sebut sebagai “tukang palak” dari kelompok Madura. Sementara pedagang yang sedaerah dengan “tukang palak” tersebut tidak dimintai setoran. Kalaupun dimintai, jumlahnya tidak sebesar yang lain.
Aksi palak-memalak ini sudah berlangsung sejak lama. “Apalagi kalau menjelang hari raya, mereka minta uang THR (tunjangan hari raya, red). Ada yang ngasih sampai Rp 30.000, dan itu berlangsung terus menerus,” kata pedagang tersebut, yang mengaku sudah berjualan di pasar itu selama sembilan tahun.  Sementara itu, seorang pedagang ikan laut dari Madura yang enggan disebut namanya mengatakan, selama ini pihaknya juga sering dimintai setoran, namun ia tidak bersedia menyebutkan kelompok mana yang minta pungutan. Sebagian besar pedagang, terutama pedagang kaki lima yang menggelar dagangannya di depan pasar, menyebutkan mereka sering dimintai setoran oleh kelompok yang dianggap sebagai mayoritas di sana, yaitu pedagang asal Madura. Terutama sekali oleh kelompoknya Lamsari, Jamil dan Roni. “Sering ada orang datang dengan mengatakan sebagai utusan salah satu diantara mereka, mereka datang minta setoran,” ungkap salah seorang pedagang ikan kepada Tempo News Room. Menurut Luki, pedagang kelapa muda, kelompok Banten selama ini sebenarnya tidak menonjol. Kelompok mayoritas yang di anggap sebagai ‘penguasa pasar’ adalah kelompok pedagang Madura dengan ketiga pentolannya. ”Mungkin memuncak, jadi warga Banten yang merasa sebagai tuan rumah dan berniat untuk memberikan keamanan, terutama buat warga yang berdagang di sini, jadi panas,” papar dia.
 Polsek Kramatjati mengungkapkan saat ini aparatnya sedang melakukan penyelidikan mendalam mengenai pemicu terjadinya aksi masa yang nyaris menyebabkan bentrok fisik. Namun hingga saat ini belum ada tersangka maupun saksi yang dimintai keterangan oleh polisi.

Tidak ada komentar: