BAB
II
LANDASAN
TEORI
A.
PENGERTIAN
PEGAWAI NEGERI DAN KEDUDUKANNYA
Untuk lebih memudahkan pembahasan skripsi ini maka
terlebih dahulu penulis akan menguraikan pengertian pegawai negeri dan
kedudukannya.
Pegawai Negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara
yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesioanal,
jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan, dan
pembangunan.
Sebagaimana diketahui bahwa pegawai negeri merupakan
unsur pendukung pelaksana dalam membantu pemerintah dalam roda pembangunan
nasional.
Pengertian
Pegawai Negeri menurut Undang-Undang Pokok-Pokok Kepegawaian nomor 43 tahun
1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Kepegawaian adalah sebagai berikut :
“Pegawai Negeri
adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang
ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu
jabatan negeri, atau diserahi tugas Negara lainnya, dan digaji berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Dari rumusan tersebut diatas maka ada empat unsur penting
yang dinyatakan seseorang sebagai Pegawai Negeri, yakni :
1.
memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam
peraturan perundangan yang berlaku;
2.
diangkat oleh pejabat yang berwenang;
3.
diserahi tugas dalam suatu jabatan Negara
atau tugas lainnya yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan yang
berlaku; dan
4.
di gaji menurut peraturan yang berlaku.
Pegawai
Negeri adalah unsur Aparatur Negara, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat dalam
menyelenggarakan tugas-tugas umum kepemerintahan melalui mekanisme kerja sesuai
dengan bidang tugasnya masing-masing, Pegawai Negeri terdiri dari :
1.
Pegawai Negeri Sipil dibagi menjadi Pegawai
Negeri Sipil Pusat adalah Pegawai Negeri Sipil yang gajinya dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bekerja pada Kementerian, Lembaga
Pemerintah Non Kementerian, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara,
Instansi Vertikal di Daerah Propinsi/Kabupaten Kota, Kepanitraan Peradilan,
atau dipekerjaan untuk menyelenggarakan tugas Negara lainnya.
Pegawai
Negeri Sipil Kementerian Pertahanan selanjutnya disingkat PNS Kemhan, adalah
PNS yang bertugas di lingkungan unit organisasi Kemhan, PNS Kemhan yang
dipekerjakan di UPN “Veteran”, unit organisasi Mabes TNI, Unit Organisasi TNI
AD, Unit Organisasi TNI AL dan Unit Organisasi TNI AU.
Pegawai
Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah yang diperbantukan di luar
instansi induk, gajinya dibebankan pada instansi yang menerima perbantuan.
2.
Anggota Tentara Naional Indonesia. Mengenai ketentuan Anggota Tentara Nasional
Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun
2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
3.
Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia. Mengenai ketentuan Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia telah diatur dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Republik Indonesia.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang
untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 11 tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil adalah:
1.
Warga Negara Indonesia;
2.
berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya
35 tahun;
3.
tidak pernah dihukum penjara atau kurungan
berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap,
karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
4.
tidak pernah diberhentikan dengan hormat
tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri
Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5.
tidak berkedudukan sebagai calon/Pegawai
Negeri;
6.
Mempunyai pendidikan, kecakapan atau keahlian
yang diperlukan;
7.
berkelakuan baik;
8.
sehat jasmani dan rohani;
9.
bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
dan
10. syarat-syarat
lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.
Memperhatikan persyaratan tersebut diatas, maka seseorang
untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil sangatlah tidak mudah, mengingat banyaknya
persyaratan yang harus dipenuhi.
Kedudukan dan peran Pegawai Negeri Sipil adalah sangat penting dan
menentukan karena Pegawai Negeri Sipil merupakan pelaksana pemerintah dalam
menyelenggarakan kepemerintahan guna memperlancar pembangunan nasional.
Kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional tergantung
pada kesempurnaan Aparatur Negara.
Untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang baik dan berwibawa
maka diperlukan pembinaan yang sebaik-baiknya dengan suatu sistem pembinaan
yang dapat mendorong peningkatan disiplin dan kegairahan bekerja serta yang
dapat menjamin usaha meningkatan mutu melalui pembinaan yang didasarkan pada
sistem karier dan sistem prestasi kerja.
Adapun yang dimaksud dengan sistem karier adalah sistem
kepegawaian dimana untuk pengangkatan pertama didasarkan atas kecakapan yang bersangkutan,
sedangkan dalam pengembangannya lebih lanjut, masa kerja, pengalaman, kesetiaan,
pengabdian, dan syarat-syarat yang obyektif lainnya yang turut menentukan. Dalam
sistem karier tersebut dimungkinkan naik
pangkat tanpa melalui ujian jabatan dan pengangkatan dalam jabatan dilaksanakan
berdasarkan jenjang yang telah ditentukan.
Sedangkan sistem prestasi kerja adalah suatu sistem
kepegawaian dimana untuk pengangkatan pegawai dalam suatu jabatan didasarkan
atas kecakapan-kecakapan dan prestasi kerja yang telah dicapai oleh pegawai
yang bersangkutan.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas, maka perlu kiranya
diuraikan tentang kewajiban dan hak bagi setiap Pegawai Negeri Sipil. Kewajiban
dan hak bagi setiap Pegawai Negeri Sipil adalah:
1.
Bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil wajib setia
serta taat sepenuhnya terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945,
Negara dan Pemerintah, dalam hal ini Pegawai Negeri Sipil harus mempunyai tekad
dan kesanggupan untuk melaksanakan dan mengamalkan sesuatu yang disetiai dan ditaati dengan penuh
kesadaran dan tanggung jawab.
2.
Bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil wajib mentaati
segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas
kedinasan dan dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan
tanggung jawab.
3.
Bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil wajib
menyimpan rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya.
Selain kewajiban-kewajiban tersebut diatas maka ada pula
hak-hak Pegawai Negeri Sipil yang telah ditentukan oleh pemerintah, diantaranya
adalah sebagai berikut :
1.
Bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil berhak
memperoleh gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya.
2.
Bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil berhak atas
cuti yaitu tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Adapun pemberian cuti kepada pegawai telah
ditentukan oleh pemerintah diantaranya yaitu cuti tahunan, cuti sakit, cuti
karena alasan penting, cuti besar, cuti bersalin, dan cuti di luar tanggungan
Negara.
Menurut Peraturan
Menteri Pertahanan Nomor 22 Tahun 2010 Pegawai Negeri Sipil Kementerian
Pertahanan selanjutnya disingkat PNS Kemhan, adalah PNS yang bertugas di
lingkungan unit organisasi Kemhan, PNS Kemhan yang dipekerjakan di UPN
“Veteran”, unit organisasi Mabes TNI, Unit Organisasi TNI AD, Unit Organisasi
TNI AL dan Unit Organisasi TNI AU.
Menurut Peraturan
Panglima TNI Nomor Perpang/28/X/2007 tanggal 3 Oktober 2007 tentang Petunjuk
Administrasi Pembinaan Personel Pegawai Negeri Sipil TNI adalah :
Pegawai Negeri Sipil
TNI merupakan komplemen dari Prajurit TNI, oleh karena itu Pegawai Negeri Sipil
TNI dan Prajurit TNI merupakan suatu kesatuan yang terpadu dan bertanggung
jawab dalam pelaksanaan tugas tugas pokok TNI.
Keterpaduan tersebut harus tercermin
dalam semua tingkat organisasi dan wajib memahami peranannya
masing-masing. Penggunaan Pegawai
Negeri Sipil di lingkungan TNI dilakukan atas pertimbangan adanya beberapa
jabatan tertentu yang lebih efektif dan efisien dijabat oleh Pegawai Negeri
Sipil TNI, sehingga dapat menjamin kontinuitas pelaksanaan tugas pokok TNI.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
1999, tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dalam Bab III, pasal 12 ayat 1 dan ayat 2
menyatakan, bahwa :
(1)
Manajemen
Pegawai Negeri Sipil diarahkan untuk menjamin penyelenggaraan tugas
pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna.
(2)
Untuk
mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintah dan pembangunan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang profesional,
bertanggung jawab, jujur, dan adil melalui pembinaan yang dilaksanakan
berdasarkan sistem
prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem
prestasi kerja.
Untuk menjamin kepastian alur pembinaan Pegawai Negeri
Sipil TNI, khususnya dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam
dan dari jabatan struktural, ditetapkan pola dasar karier Pegawai Negeri Sipil
TNI yang menunjukkan keterkaitan antara jabatan, pangkat, pendidikan dan
pelatihan serta masa jabatan sejak pengangkatan pertama dalam jabatan tertentu
sampai dengan pensiun.
Pegawai Negeri Sipil TNI kedudukannya
sama dengan Pegawai Negeri Sipil lainnya.
Oleh karena itu penyelenggaraan pembinaan Pegawai Negeri Sipil pada
umumnya di samping ketentuan dan kebijakan yang dikeluarkan Panglima TNI,
sepanjang tidak bertentangan dengan aturan umum yang berlaku.
Seperti yang dikatakan AE
Manihuruk dalam bukunya yang berjudul “Beberapa Masalah Pegawai Negeri Sipil di
Indonesia”, bahwa :
“Kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan Nasional, terutama
tergantung pada kesempurnaan Aparatur Negara, dan kesempurnaan Aparatur Negara
tergantung kepada kesempurnaan Pegawai Negeri Sipil”
Berdasarkan penjelasan
diatas jelaslah bahwa Pegawai Negeri
Sipil merupakan faktor pendukung dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan, oleh karena itu diperlukan Pegawai Negeri baik
anggota TNI maupun Pegawai Negeri Sipil yang berkemampuan dalam melaksanakan
tugas secara professional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas
pemerintahan dan pembangunan, serta bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan
nepotisme.
B.
PENGERTIAN
DISIPLIN DAN PENERAPAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT
UMUM TNI.
1.
Pengertian
Disiplin
Disiplin merupakan salah satu faktor yang menunjang dalam
rangka pembinaan pegawai. Dalam rangka
menjamin kelancaran pelaksanaan tugas pegawai maka dibuat peraturan dan
ketentuan-ketentuan serta perundang-undangan disiplin kerja pegawai,
sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53
Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang dimaksud dengan Disiplin
Pegawai Negeri Sipil adalah :
“Kesanggupan Pegawai
Negeri Sipil untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan
dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila
tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin”
Sedangkan menurut WJS. Poerwadarminta, pengertian
disiplin adalah sebagai berikut :
“Disiplin adalah latihan bathin dan watak,
dengan maksud supaya segala perbuatannya selalu mentaati segala tata
tertib"
Sedangkan
menurut Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan (2002:193), dalam bukunya “Manajemen
Sumber Daya Manusia, dijelaskan :
“Kedisipilanan adalah
Kesadaran dan kesediaan seorang menaati semua peraturan perusahaan dan
norma-norma yang berlaku. Kesadaran adalah sikap seorang yang secara suka rela
mentaati semua peraturan dan sadar akan tugas dan tanggung jawabnya.
Dari kedua pengertian tersebut diatas dapat diambil
kesimpulan bahwa disiplin adalah kesadaran dan kesediaan seorang pegawai
mematuhi semua peraturan dan melaksanakan tugas-tugasnya baik secara sukarela
seperti datang dan pulang tepat waktu, mengerjakan semua pekerjaan secara baik,
mematuhi semua peraturan dan norma yang berlaku.
Disiplin disini tumbuh dan timbul dari dalam diri manusia
itu sendiri tanpa dipengaruhi oleh pihak lain, sehingga selalu patuh dan taat
kepada peraturan yang berlaku tanpa adanya unsur paksaan dari pihak lain,
tetapi mereka patuh dan taat atas dasar kesadarannya sendiri, sesuai dengan
fungsinya yaitu sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 Disiplin
Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati
kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau
dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
Pelanggaran yang dimaksud adalah setiap ucapan, tulisan
atau perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang melanggar ketentuan peraturan
disiplin, baik yang dilakukan di dalam ataupun di luar jam kerja.
Tujuan dari pada disiplin kerja pegawai adalah untuk
menciptakan adanya pegawai yang benar-benar mempunyai jiwa yang penuh ketaatan
dan kepatuhan terhadap tugas dan tanggung jawab pekerjaan yang diberikan,
bermental baik, berdaya guna, dan sadar akan tanggung jawab untuk
menyelenggarakan tugas pemerintah dan pembangunan.
2.
Pengertian
Penerapan Disiplin.
Penerapan disiplin harus
dimulai dari setiap diri
pribadi secara sadar dan ikhlas, berusaha mematuhi semua ketentuan bukan karena
adanya perintah dan ancaman sangsi, tetapi semua itu dilaksanakan atas kesadaran diri
sendiri dengan penuh rasa tanggung jawab. Jika disiplin diri pribadi telah
dapat ditumbuhkan, tentu akan mendorong terciptanya disiplin dalam hidup
berkeluarga, bermasyarakat, berorganisasi dan bernegara.
Menurut Sulistiyani dan Rosidah (2003: 236), disiplin
adalah prosedur yang mengoreksi atau menghukum bawahan karena melanggar
peraturan atau prosedur. Disiplin merupakan bentuk pengendalian diri pegawai
dan pelaksanaan yang teratur dalam sebuah organisasi. Sedangkan menurut Peraturan
Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pertahanan,
bahwa : “Peraturan Disiplin Pegawai yang selanjutnya disebut Peraturan Disiplin
adalah segala bentuk peraturan dan ketentuan-ketentuan tentang ketaatan dan
kepatuhan terhadap semua perintah kedinasan dari tiap-tiap atasan dengan
seksama dan bertanggung jawab, yang berlaku bagi pegawai, baik dalam
melaksanakan tugas dan kewajiban kedinasan maupun dalam kehidupan sehari-hari.”.
Berdasarkan pendapat-pendapat
di atas, maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan penerapan disiplin kerja pegawai adalah
keseluruhan proses yang meliputi persepsi, sikap dan perilaku sehingga seorang
pegawai secara sukarela mampu dan mau untuk menghormati, menghargai, taat dan
patuh terhadap peraturan-peraturan kerja dan sanggup menjalankannya serta
bersedia menerima sanksi-sanksinya apabila terbukti
melanggar peraturan-peraturan
kerja yang telah ditetapkan sebelumnya.
Menurut Keith Davis dan John W. Newtsone disiplin
mempunyai 3 sifat yakni :
a.
Preventif, artinya tindakan tersebut
mempunyai tujuan pokok yaitu mendorong sumber daya manusia agar memiliki
disiplin yang tinggi.
b.
Korektif, artinya tindakan dilakukan setelah
terjadi pelanggaran yang tinggi.
c.
Progesif , artinya tindakan disiplin berupa
hukuman berat dengan maksud untuk memperbaiki sebelum hukuman lebih berat
dijatuhkan. ( AA Anwar Prabu, 2009:129).
Bagi aparatur pemerintah,
disiplin mencakup unsur-unsur ketaatan, kesetiaan, kesungguhan dalam
menjalankan tugas dan kesanggupan berkorban.Hal ini berarti kita harus
mengorbankan kepentingan pribadidan golongan untuk kepentingan negara dan
masyarakat. UU No. 43 Tahun 1999 menyatakan bahwa "Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan
pidana, maka untuk menjamin tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas,
diadakan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil".
Soegeng
Prijodarminto dalam bukunya “Disiplin Kiat Menuju Sukses“ menyatakan bahwa
disiplin adalah suatu kondisi yang tercipta dan terbentuk melalui proses dari
serangkaian perilaku yang menunjukkan nilai – nilai ketaatan, kepatuhan,
kesetiaan, keteraturan, dan atau ketertiban”
Menurutnya disiplin itu mempunyai tiga aspek, yaitu :
-
Sikap mental ( mental
attitude ), yang merupakan sikap taat dan tertib sebagai hasil atau
pengembangan dari latihan,pengendalian pikiran, dan pengendalian watak.
- Pemahaman yang baik mengenai sistem
aturan perilaku, norma, kriteria, dan standar yang sedemikian rupa sehingga pemahaman
tersebut menumbuhkan pengertian yang mendalam atau kesadaran bahwa ketaatan
atau aturan, norma, kriteria, dan standar tadi merupakan syarat mutlak untuk mencapai
keberhasilan (sukses).
3.
Penerapan
Disiplin di Lingkungan Setum TNI.
Peraturan Disiplin Pegawai
Negeri Sipil adalah peraturan yang mengatur mengenai kewajiban, larangan, dan
sanksi apabila kewajibantidak ditaati atau larangan dilanggar oleh Pegawai
Negeri Sipil.
Rendahnya penerapan disipin kerja PNS tergambar dalam
identifiasi masalah pada Lingkungan Setum TNI antara lain :
a.
Tingginya angka absensi pegawai saat apel
pagi dan siang.
b.
Sering terlambatnya pegawai untuk masuk
kantor atau pulang lebih cepat dari jam yang sudah ditentukan.
c.
Menurunnya semangat dan gairah kerja.
d.
Berkembangnya rasa tidak puas, saling curiga
dan saling melempar tanggung jawab.
e.
Penyelesaian pekerjaan yang lambat karena
pegawai lebih senang mengobrol daripada kerja.
f.
Tidak terlaksananya supervisi dan waskat yang
baik.
g.
Sering terjadinya konflik antar pegawai dan atasan.
Adapun contoh pelaksanaan disiplin kerja yang
baik menurut Strauss ( 2001:214 ) adalah sebagai berikut :
a.
Masuk kerja tepat waktu.
b.
Mentaati instruksi kerja dari supervisor.
c.
Menghindari perkelahian, mabuk dan pencurian.
d.
Mencetakkan jam kerja pada waktu hadir.
Begitu pula I. C. Wursanto (
2002 : 135 ), menyatakan bahwa
:“ kinerja yang tinggi dan
disiplin yang tinggi akan diperoleh
apabila para pegawai
terpenuhi kebutuhannya”.
Pada hakekatnya disiplin
terdiri dari beberapa unsur yaitu :
a.
Pengetahuan tentang pekerjaan yang harus
dilakukan.
b.
Kesadaran bahwa disamping individu adalah
sebagai orang yang dipercaya untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sehingga
mempunyai rasa tanggung jawab.
c.
Ketaatan dan kepatuhan terhadap segala
peraturan dan ketentuan – ketentuan yang berlaku.
d.
Ketertiban dalam melaksanakan apa yang harus dikerjakannya
sehingga dapat dihindari penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi.
e.
Inisiatif dalam menyajikan apa yang harus
dikerjakan sehingga dihindari penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi.
f.
Inisiatif yang menunjang kelancaran
pelaksanaan tugas - tugasnya, sehingga
tidak melakukan seperti halnya melakukan pola kerja.
g.
Rasa senang hati, tidak terpaksa dan dipaksa.
h.
Dilaksanakannya sanksi dengan sungguh –
sungguh.
Dalam disiplin kerja, kesadaran adalah inti dalam melaksanakan
aturan kerja sehingga didalam pelaksananan aturan ada tanggapan positif dari
para pegawai, melaksanakan tugas dengan penuh rasa patuh, tertib dan penuh rasa
tanggung jawab tanpa ada beban terpaksa .
Disiplin yang datang dari
individu sendiri adalah disiplin yang berdasarkan atas kesadaran individu
sendiri dan bersifat spontan. Disiplin ini merupakan disiplin yang sangat
diharapkan oleh suatu organisasi karena disiplin ini tidak memerlukan perintah
atau teguran langsung.
Sedangkan yang dimaksud
dengan disiplin berdasarkan perintah yakni dijalankan karena adanya sanksi atau
ancaman hukuman.
Bertitik tolak dari uraian
tersebut dapat disimpulkan bahwa inti dari pembentukan disiplin dapat
dilaksanakan melalui dua cara, yaitu melalui pengembangan disiplin pribadi atau
pengembangan disiplin yang datangdari individu serta melalui penerapan tindakan
disiplin yang ketat, artinya bagi seorang pegawai yang indisipliner akan
dikenai hukuman atau sanksi sesuai dengan tingkatan kesalahan.
Tingkat dan jenis Hukum Disiplin dalam pengertian
"Pelanggaran Disiplin" adalah
a.
Tidak mentaati kewajiban-kewajiban yang
seharusnya wajib dilakukan Pegawai Negeri Sipil.
b.
Melanggar larangan-larangan yang seharusnya
tidak boleh dilakukan Pegawai Negeri Sipil. Dengan tidak mengurangi ketentuan
dalam peraturan perundangundangan pidana, Pegawai Negeri Sipil yang melakukan
pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat berwenang
menghukum. Tingkat dan Disiplin tersebut yaitu :
Tingkat
Hukuman disiplin terdiri dari:
1.
Jenis Hukuman disiplin ringan terdiri dari:
a)
teguran lisan;
b)
teguran tertulis; dan
c)
pernyataan tidak puas secara tertulis.
2.
Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari:
a)
penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling
lama 1 (satu) tahun;
b)
penundaan gaji sebesar satu kali kenaikan
gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun; dan
c)
penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama
1 (satu) tahun;
3.
Jenis hukuman disiplin berat terdin dari
a)
Penurunan pangkat pada pangkat setingkat
lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun;
b)
Pembebasan dari jabatan; dan
c)
Pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri bagi PNS.
Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian disebutkan bahwa kelancaran
penyelenggaraan tugas pemerintah dan pembangunan nasional sangat tergantung pada
keteraturan disiplin aparatur Negara.
Jika disiplin kerja pegawai
tinggi, maka hasil pelayanan yang diberikan akan bermutu. Indikator disiplin
yang baik apabila pegawai tiba di kantor dengan teratur dan tepat waktu, cara berpakaian
yang baik di tempat bekerjanya, menggunakan perlengkapan kantor
seperti alat tulis kantor secara efektif dan efesien sehingga menghasilkan jumlah dan kualitas pekerjaan
yang memuaskan dengan mengikuti prosedur
dan mekanisme yang ditentukan oleh organisasi.
Dengan tercipta dan
terbentuknya disiplin melalui
serangkaian proses perilaku secara sadar nilai-nilai ketaatan, kesetiaan,
kepatuhan, serta ketertiban dalam menaati prosedur dan mekaisme yang berlaku
secara formal dalam bekerja dengan cara
menghargai waktu, tenaga, biaya secara efektif dan efesien maka akan menghasilkan produktivitas dan prestasi kerja memuaskan.
4.
Produktivitas Kerja
Produktivitas individu dapat
dinilai dan apa yang dilakukan oleh individu tersebut dalam bekerja dengan kata
lain, produktivitas individu adalah bagaimana seseorang melaksanakan
pekerjaannya atau unjuk kerja (job performance)”.
Konsep produktivitas menurut Dewan
Produktivitas Nasional dalam Husein Umar (1998 : 9), menyatakan bahwa :
“ Produktivitas mempunyai pengertian sebagai
sikap mental yang selalu berpandangan bahwa mutu kehidupan hari ini harus lebih
baik dari kemarin dan hari esok lebih baik dari hari ini “.
Oleh karena itu, disiplin
dapat dijadikan sebagai alat untuk meningkatkan kinerja/produktivitas kerja
karyawan. Usaha dalam meningkatkan produktivitas kerja seseorang, terlebih
dahulu harus diciptakan suatu kondisi organisasi/perusahaan dalam bentuk
penetapan sebagai kebijakan dan penyediaan fasilitas serta kesejahteraan pegawai.
Dari kondisi tersebut, diharapkan pegawai akan selalu mentaati peraturan yang
berlaku untuk bekerja dan memiliki produktivitas kerja yang cukup tinggi guna
menjamin kelangsungan hidup organisasi.
C.
PEJABAT
YANG BERWENANG MENGHUKUM TERHADAP PELANGGARAN DISIPLIN
Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin
terhadap pegawai negeri sipil yang melakukan pelanggaran peraturan disiplin
sesuai dengan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 22 Tahun 2010 (Bab VI tentang PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM Pasal
8 dan 9 ) diantaranya adalah
1. Presiden R.I. bagi PNS yang
a. Berpangkat Pembina Tingkat I golongan
ruang IV/b keatas, sepanjang mengenai
hukuman disiplin :
1)
Pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri sebagai PNS
2)
Pemberhentian
tidak dengan hormat sebagai PNS
b.
Memangku jabatan Struktural Eselon I atau
Jabatan lain yang wewenang pengangkatan dan pemberhentiannya berada di tangan
Presiden sepanjang mengenai pembebasan dari jabatannya.
2. Menteri yang memimpin Departemen.
Dengan
surat keputusan seorang menteri dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya
kepada pejabat dibawahannya untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS dalam
lingkungannya masing-masing. Jenis Hukuman Disiplin antara lain:
a.
Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
b.
Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS tidak
atas permintaan sendiri, bagi PNS golongan IV/a ke bawah, Keputusan-nya
ditandatangani oleh Panglima TNI dan tidak dikuasakan atau tidak didelegasikan
.
Dilingkungan
Mabes TNI, wewenang menjatuhkan hukuman disiplin bagi PNS, diatur sebagai
berikut:
1.
Ditetapkan dengan Peraturan Panglima ditandatangani sendiri oleh Panglima TNI,
hukuman disiplin bagi
a. PNS
golongan IV/a ke bawah, berupa:
1) Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
2) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
b. PNS yang memangku jabatan Eselon I :
Jenis hukuman disiplin ringan dan sedang.
c. PNS yang memangku jabatan Eselon II,
berupa jenis hukuman disiplin pembebasan dari jabatan eselon II .
2. Ditetapkan dengan Keputusan Panglima TNI
u.p. Aspers Panglima TNI, dan ditandatangani
oleh Aspers Panglima TNI, hukuman disiplin bagi:
a . PNS golongan IV/a ke bawah yang dikenakan
hukuman disiplin penurunan pangkat pada pangkat setingkat Iebih rendah.
b. PNS yang memangku jabatan Esselon V, IV, dan II yang
dikenakan hukuman disiplin pembebasan dari jabatan Eselon III, IV, dan V.
3. Didelegasikan kepada semua pejabat
Eselon I hukuman disiplin bagi PNS golongan IV/a ke bawah, hukuman disiplin
jenis ringan dan sedang.
4. Didelegasikan
kepada pejabat Eselon IV dan V hukuman
disiplin bagi PNS golongan IV/a ke bawah berupa jenis hukuman teguran lisan dan
tegoran tertulis .
TATA CARA PEMERIKSAAN
1. Pemeriksaan awal.
Pemeriksaan terhadap PNS
yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dengan teliti dan obyektif.
2. Pemanggilan.
Pemanggilan terhadap PNS yang disangka
melakukan pelanggaran disiplin dipanggil untuk diperiksa oleh pajabat yang
berwenang menghukum atau pejabat lain yang ditunjuk. Pemanggilan ini dilakukan
dengan lisan, tetapi apabila sukar dilakukan dengan lisan, maka dilakukan
secara tertulis. Apabila PNS yang disangka melakukan pelanggaran disiplin tidak
memenuhi panggilan-panggilan pertama, maka dibuat kedua. (dilakukan secara
tertulis).
D.
PENGERTIAN
KINERJA SERTA FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KINERJA.
Disiplin bila sudah menyatu dengan dirinya, maka sikap
atau perbuatan yang dilakukan bukan lagi atau
sama sekali tidak dirasakan sebagai beban. Dengan demikian disiplin kerja
seseorang terwujud dalam bentuk ketaatan, ketertiban, tanggungjawab dan
loyalitas pegawai terhadap segala tata tertib yang berlaku dalam organisasi.
Oleh
karena itu semakin tinggi tingkat kedisiplinan yang dimiliki seorang pegawai
maka akan semakin tinggi pula kinerja pegawai.
Penilaian
kinerja Pegawai Negeri Sipil, adalah penilaian secara periodik pelaksanaan
pekerjaan seorang Pegawai Negeri Sipil. Tujuan penilaian kinerja adalah untuk
mengetahui keberhasilan atau ketidak berhasilan seorang Pegawai Negeri Sipil,
dan untuk mengetahui kekurangan-kekurangan dan kelebihan-kelebihan yang
dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dalam melaksanakan
tugasnya. Hasil penilaian kinerja digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk pengangkatan,
kenaikan pangkat, pengangkatan dalam jabatan, kelayakan mengikuti jenjang pendidikan
dan pelatihan khusus (Diklatpim PNS), dan pemberian penghargaan.
Penilaian
kinerja Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri
Sipil.
Menurut
Mulyadi dan Setiawan ( 2001: 227 ) kinerja adalah;
“Penentuan
atau penilaian secara priodik terhadap efektifitas operasional satu organisasi,
dan personilnya berdasarkan sasaran dan standar dan kriteria yang telah
ditetapkan sebelumnya”.
Sedangkan
menurut Atkinson, Kaplan, Young ( 2001:
43) adalah ;
“Performance,
measurment, a major management accounting and control proces used to evaluate
the performance, of a manager, activity, or organization unit”.
Sedangkan
menurut Sony Yuwono, Edi Sukano, dan Ichsan
(2006 : 43) mengemukakan bahwa:
“Pengukuran
kinerja adalah suatu tindakan pengukuran yang dilakukan terhadap berbagai
aktifitas dalam rantai nilai yang ada pada perusahaan”.
Jadi
pengukuran kinerja adalah satu usaha formal yang dilakukan secara sistematik
oleh pihak manajemen dalam mengevaluasi hasil yang telah dicapai dengan
memanfaatkan sumber daya yang dimiliki perusahaan secara efisien dan efektif
dalam suatu periode untuk mencapai tujuan atau misi yang ditetapkan perusahaan.
Tujuan
utama dan pengukuran kinerja adalah untuk memotivasi karyawan dalam mencapai
sasaran organisasi dan dalam memenuhi standar perilaku yang telah ditetapkan
sebelumnya, sehingga membuahkan tindakan dan hasil yang diinginkan oleh
organisasi.
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai
Negeri Sipil perlu ada pengukuran kinerja Pegawai
Negeri Sipil (PNS). Pengukuran kinerja PNS menggunakan DP3 (Daftar Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan) yang didalamnya terdapat 8 (delapan) unsur penilaian,
yaitu kejujuran, kesetiaan, ketaatan, prestasi kerja, tanggung jawab,
kerjasama, kepemimpinan dan prakarsa. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
(DP3) tersebut merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 8/1974 jo UU No.
43/1999 pasal 20 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, yang berbunyi: “Untuk lebih
menjamin obyektivitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan
kenaikan pangkat diadakan penilaian prestasi kerja”. Sedangkan dalam
implementasinya, Pemerintah mengeluarkan peraturan yaitu PP No. 10/1979 tentang
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS. Serta untuk lebih menjamin adanya
keseragaman dalam pelaksanaannya, maka BAKN mengeluarkan petunjuk teknis
tentang pelaksanaan penilaian pekerjaan PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 10/1979, berupa Surat Edaran yaitu
SE. BAKN No. 02/SE/1980 tentang petunjuk pelaksanaan DP3 PNS.
Unsur-unsur Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil perlu ada
pengukuran kinerja
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dinilai dalam melaksanakan
penilaian pelaksanaan pekerjaan antara lain:
1.
kesetiaan;
2.
prestasi kerja;
3.
tanggungjawab;
4.
ketaatan;
5.
kejujuran;
6.
kerjasama;
7.
prakarsa; dan
8.
kepemimpian.
Siagian
menyatakan bahwa penilaian
prestasi kerja adalah “Suatu pendekatan dalam melakukan penilaian prestasi
kerja para pegawai dimana terdapat berbagai faktor seperti:
1. faktor kelemahan dan kekurangan;
2. faktor realistik dan obyektif ;
3. hasil penilaian mengandung unsur nilai
postif, negatif dan kesempatan
untuk memahami;
4. faktor dokumentasi dan arsip kepegawaian; dan
5. merupakan bahan pertimbangan dalam setiap
keputusan yang diambil menyangkut kepegawaian.
Sedangkan Cascio menyebutkan bahwa penilaian
kinerja merupakan aspek yang penting dalam manajemen kinerja. Sistem penilaian
kinerja akan menghubungkan aktivitas pegawai dengan tujuan strategik
organisasi, menghasilkan informasi yang valid dan berguna untuk keputusan
administratif pegawai seperti promosi,
pelatihan,
transfer termasuk sistem reward dan punishment.
Sehingga Penilaian kinerja mengandung
arti suatu gambaran yang sistematis
tentang kebaikan dan kelemahan dari pekerjaan individu atau kelompok. Meskipun
ada diantara masalah teknis (seperti pemilihan format) dan masalah manusianya
itu sendiri (seperti resistansi penilai, dan adanya hambatan hubungan atar
individu), yang kesemuanya itu tidak akan dapat teratasi oleh penilai kinerja”.
Beberapa tinjauan lainnya
terkait dengan penilaian prestasi kerja antara lain disebutkan menurut Dessler (1997) penilaian prestasi
kinerja adalah suatu proses penilaian prestasi kinerja pegawai yang dilakukan
pemimpin perusahaan secara sistematik berdasarkan pekerjaan yang ditugaskan
kepadanya.
Beberapa pendapat ahli diatas dapat disimpulkan bahwa sistem
penilaian prestasi kinerja ialah proses untuk mengukur prestasi kinerja pegawai
berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan, dengan cara membandingkan sasaran
(hasil kerjanya) dengan persyaratan deskripsi pekerjaan yaitu standard
pekerjaan yang telah ditetapkan selama periode tertentu. Standar kerja tersebut
dapat dibuat baik secara kualitatif maupun kuantitatif.
Sedangkan
pengertian kompetensi di dalam manajemen adalah bahwa manajemen seharusnya
mementingkan kemampuan dalam argumentasi secara efektif dan efisien, manajemen
harus mementingkan analisa kemampuan karyawan sekarang dibandingkan dengan
kemampuan karyawan yang akan datang di dalam organisasi. (Nurmianto, 2002;
Nurmianto dan Terbit Satrio, 2002; Nurmianto dan Wijaya, 2003).
Adapun ciri
kompetensi adalah merupakan sekelompokan perilaku yang spesifik, dapat dilihat
dan dapat diferifikasi; yang secara reliable dan logis dapat dikelompokan
bersama; serta sudah diidenfitifikasi sebagai hal-hal yang berpengaruh besar
terhadap keberhasilanpekerjaan.
Jenis-jenis
kompetensi ada 3 yaitu : Kompetensi organisasi, Kompetensi pekerjaan atau
teknis dan Kompetensi individual Karakteristik mendasar yang dimiliki
kompetensi ada lima yaitu : Motif, Traits, Konsep diri, Pengetahuan dan Skill.
Mengacu pada SE.
BAKN No. 02/SE/1980 bagian II poin 1 – 2, tujuan dari DP3 ialah untuk
memperoleh bahan-bahan pertimbangan yang obyektif dalam pembinaan PNS
berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja. Ini mengandung arti bahwa
tujuan yang ingin dicapai dengan dilakukannya penilaian prestasi kerja adalah :
1.
sebagai sumber data untuk administrasi kepegawaian seperti
perencanaan kepegawaian dan kegiatan pengembangan jangka panjang bagi
organisasi yang bersangkutan;
2.
untuk memberikan konseling kepada pegawai; dan
3.
memberikan umpan balik yang mendorong kearah kemajuan dan
kemungkinan memperbaiki ataupun meningkatkan kualitas kerja pegawai;
Sesuai dengan
tujuannya, maka DP3 harus dibuat seobyektif dan seteliti mungkin berdasarkan
data yang tersedia. Untuk itu, maka setiap pejabat yang berwenang membuat DP3,
berkewajiban membuat dan memelihara catatan mengenai PNS yang berada dalam
lingkungannya masing-masing.
Hasil dari
penilaian prestasi kerja yang terdokumentasi ini yang paling banyak digunakan
ialah untuk kebutuhan rewards financial, promosi, mutasi dan demosi, serta
untuk pelatihan, perencanaan SDM seperti proyeksi jumlah dan mutu karyawan yang
dibutuhkan.
Kinerja adalah suatu ukuran yang mencakup
keefektifan dalam pencapaian tujuan dan efesiensi yang merupakan rasio dari
keluaran efektif terhadap masukan yang diperlukan untuk mencapai tujuan.
Kinerja diberi batasan oleh Maier sebagai
kesuksesan seseorang di dalam melaksanakan suatu pekerjaan. Lebih tegasnya lagi
Parter dan Lawler menyatakan bahwa kinerja adalah “successful role achievent” yang diperoleh seseorang dari
perbuatan-perbuatannya.
Dari batasan-batasan tersebut, jelas bahwa
yang dimaksud dengan kinerja adalah hasil yang dicapai oleh seseorang menurut
ukuran yang berlaku untuk pekerjaan yang bersangkutan.
Menurut Handoko “dua konsep utama untuk
mengukur kinerja (perpormance) seseorang adalah efisiensi dan
efektifitas”. Efisiensi adalah kemampuan
untuk menyelesaikan suatu pekerjaan dengan benar. Efisiensi ini merupakan konsep matematik
atau merupakan perhitungan rasio antara pengeluaran (output) dan pemasukan (infut). Seorang pegawai yang efisien dalam bekerja
adalah seorang yang mencapai keluaran yang lebih tinggi (hasil, produktifitas,
kinerja) dibanding masukan-masukan (tenaga, bahan, uang, mesin dan waktu). Dengan kata lain dapat memaksimumkan
keluaran dengan jumlah masukan yang terbatas.
Sedangkan efektifitas merupakan kemampuan untuk memilih tujuan yang
tepat atau peralatan yang tepat untuk pencapaian tujuan yang telah
ditetapkan.
Menururt Mohamad Mahsun,
S.E., M.Si., Ak. Dalam bukunya berjudul “Pengukuran Kinerja Sektor Publik”,
mengatakan bahwa :
Kinerja (performance)
adalah gambaran mengenai tingkat pencapaian pelaksanaan suatu
kegiatan/program/kebijakan dalam mewujudkan sasaran, tujuan, misi dan visi
organisasi yang tertuang dalam strategi planning suatu organisasi. Istilah kinerja sering digunakan untuk
menyebutkan prestasi atau tingkat keberhasilan individu maupun kelompok
individu tersebut mempunyai kriteria keberhasilan yang telah ditetapkan.
Sedangkan pengukuran kinerja (performance measurement) adalah suatu proses penilaian kemajuan
pekerjaan terhadap tujuan dan sasaran yang telah ditentukan sebelumnya,
termasuk informasi atas efisiensi penggunaan sumber daya dalam menghasilkan
suatu pekerjaan yang diinginkan, dan efektifitas tindakan dalam mencapai tujuan
(Robertson, 2002).
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2005:770)
kinerja diartikan sebagai berikut :
1.
sesuatu yang dicapai;
2.
prestasi yang diperlihatkan; dan
3.
kemampuan kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar