CELAH
PELANGGARAN HUKUM BAGI PNS DAN SOLUSINYA
(PERSPEKTIF KEPOLISIAN)
A.
PENDAHULUAN
1. Pengertian Pelanggaran Hukum
Sebelum memberikan
pengertian mengenai “Pelanggaran Hukum” tentunya kita harus tahu dulu apa yang
disebut mengenai hukum, Istilah hukum berasal dari Bahasa Arab : HUK'MUN yang
artinya menetapkan. Arti hukum dalam bahasa Arab ini mirip dengan pengertian
hukum yang dikembangkan oleh kajian dalam teori hukum, ilmu hukum dan sebagian
studi-studi sosial mengenai hukum
Hukum sendiri
menetapkan tingkah laku mana yang dibolehkan, dilarang atau disuruh untuk
dilakukan. Hukum juga dinilai sebagai norma yang mengkualifikasi peristiwa atau
kenyataan tertentu menjadi peristiwa atau kenyataan yang memiliki akibat hukum.
Pengertian atau
definisi hukum dari beberapa ahli berbeda-beda, Van Kan memberikan
pengertian sebagai berikut “Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang
bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat.
Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan
dengan tertib”, Utrecht, memberikan
pengerian bahwa “hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun
larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya
ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran
petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah” dan
masih banyak lagi pengertian-pengertian hukum dari para ahli lain, namun dari
berbagai definisi-definisi dan pengertian-pengertian mengenai hukum dapat
disimpulkan bahwa hukum terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut :
1). Peraturan
atas kaidah-kaidah tingkah laku manusia;
2). Peraturan
diadakan oleh lembaga yang berwenang membuatnya;
3). Peraturan
bersifat memaksa;
4). Peraturan
mempunyai sanksi yang tegas.
Sehingga
.....

2
Sehingga, sebuah peraturan akan layak untuk disebut sebagai
hukum apabila memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1). Adanya perintah / larangan;
2). Perintah/larangan itu
harus ditaati oleh setiap orang.
Ketidak-taatan terhadap hukum itulah
yang disebut dengan “pelanggaran hukum”.
2.
Pengertian
Pengawai Negeri Sipil
Pengertian Pegawai Negeri adalah
warga negara RI yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh
pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau
diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku (pasal 1 ayat 1 UU 43/1999).
Pola pikir PNS adalah
salah satu pola pikir profesi, di samping misalnya profesi politikus, pedagang,
pengusaha, petani dsb. Karena perbedaan
karakteristik dengan profesi lainnya, maka pola pikir PNS juga berbeda. Salah
satu ciri khas yang membedakannya adalah tugas dan karakteristik pelayanan
publik (public services).
3. Pengertian Perspektif
Kepolisian
Perpekstif dalam hal
ini diartikan sebagai sudut pandang atau pandangan seseorang / lembaga /
organisasi,
Perspektik Kepolisian adalah sudut
pandang dari lembaga Kepolisian mengenai suatu hal atau masalah tertentu, dalam
kaitan ini adalah mengenai cara berpikir dan penelahan mengenai pokok masalah
yang terdapat dalam hal atau masalah itu.
B.
Celah
.....
3
B. Pertanggungjawaban Pegawai Negeri
Sipil di dalam Hukum
Pegawai
Negeri adalah warga negara RI yang telah memenuhi syarat yang ditentukan,
diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan
negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 28
D ayat (1) UUD 1945 dinyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum, dengan demikian Pegawai Negeri Sipil
sebagai warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dengan
warga negara lainnya.
Perbuatan seorang PNS
dalam suatu lingkup tugasnya dapat dibedakan atas tindakan perseorangan atau
tindakan badan hukum (Institusi kepegawaiannya), dalam lingkup tugasnya
tersebut seorang Pegawai negeri Sipil tidak dibenarkan untuk berbuat yang tidak
wajar atau sewenang-wenang dan ini dipandang sebagai tindakan perseorangan
secara pribadi yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum :
a.
Pertanggungjawaban secara
hukum disiplin;
b.
Pertanggungjawaban secara
hukum Pidana;
c.
Pertanggungjawaban secara
hukum Perdata.
Pertanggungjawaban secara
hukum disiplin
Dalam lingkungan PNS, guna menjamin
tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas pekerjaan telah dibuat suatu
ketentuan tentang disiplin PNS ketentuan tersebut didalam Peraturan Pemerintah
Nomor 30 tahun 1980 dan kemudian dirubah dengan ketentuan Peraturan pemerintah
Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai negeri Sipil, dan ketentuan
pelaksanaannya ditetapkan dalam surat Edaran Kepala Badan Administrasi
Kepegawaian Negara No. 23/SE/1980 tahun 1980 dan PERKA No. 21 tahun 2010
tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai
Negeri .....
4
Negeri Sipil, ketentuan ini membahas
tentang kewajiban yang harus dilakukan PNS, dan larangan serta jenis-jenis
hukuman.
Undang-undang Nomor
43 tahun 1999 tentang Kepegawaian memberikan pengaturan secara rinci mengenai
Jenis, kedudukan, kewajiban dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil yang didalam
ketentuan ini juga mengatur bahwa Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat karena: dihukum
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang
tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya 4
(empat) tahun atau lebih; (Pasal 23 ayat 4 huruf a UU No 43 tahun 1999).
Tingkat
hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil terdiri dari hukuman disiplin ringan,
hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat, tindakan hukuman disiplin
berat .
penurunan pangkat setingkat
lebih rendah selama 3 (tiga)
tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah,
pembebasan dari jabatan, pemberhentian
dengan hormat tidak
atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak
dengan hormat sebagai PNS.
Pertanggungjawaban secara hukum Pidana
Seorang Pegawai Negeri
Sipil dapat dituntut pertanggungjawaban secara pidana, apabila perbuatan
Pegawai Negeri Sipil tersebut telah memenuhi unsur-unsur pasal ketentuan hukum
pidana.
Pegawai Negeri Sipil
sangat rawan dalam melakukan Tindak Pidana yang berkaitan dengan harta benda,
dan karena tugas dan kewenangan yang dimilikinya sering pula terjadi tindakan
penyalah gunaan kewenangan yang berorientasi pada tindakan korupsi. Sehingga
tidak jarang karena ketidak tahuannya PNS dapat dituntut pertanggungjawaban
pidana telah melakukan tindak pidana korupsi.
Pertanggungjawaban .....
5
Pertanggungjawaban secara hukum Perdata
Pegawai Negeri Sipil
dalam kehidupannya tidak ada batas yang jelas antara kehidupan pribadi dan
kehidupan dipekerjaan, apalagi tuntutan masyarakat akan peranan Pegawai negeri
Sipil pada semua masyarakat sangatlah besar dan tidak mengenal waktu, dan
apabila seorang PNS melakukan pelanggaran dan menimbulkan kerugian bagi orang
lain maka PNS tersebut dapat dituntut melalui pertanggungjawaban perdata.
Pertanggungjawaban
perdata tidak hanya atas perbuatan tersebut, akan tetapi juga atas
kekhilafan/sikap tidak hati-hati yang menyebabkan kerugian bagi orang lain.
Disamping
pertanggungjawaban sebagai pegawai pemerintah / pejabat sipil, ada pula
pertanggungjawaban pribadi yang dicantumkan dalam hukum perdata, dalam pasal
1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dinyatakan bahwa perbuatan yang
melanggar hukum dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, maka orang yang
melakukan perbuatan melanggar hukum itu wajib untuk mengganti rugi.
Menurut hukum perdata
melanggar hukum mengandung beberapa unsur, yaitu
1.
Unsur perbuatan;
2. Unsur
Kesalahan;
3. Unsur
Kerugian;
4. Unsur
melawan hukum;
5. Unsur
kualitas.
C. Celah .....
6
C.
Celah
Pelanggaran Hukum bagi PNS dan Solusinya (perspektif Kepolisian)
Berdasarkan data hasil penelitian terhadap kinerja PNS, terdapat
faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja PNS meliputi :
a.
Substansi UU yang
menimbulkan ketidakpastian hukum;
b.
Kurang responnya
aparat penegak hukum;
c.
Kurangnya
sarana-prasarana;
d.
Budaya masyarakat (Tedi
Sudrajat, S.H., M.H.).
Pegawai Negeri Sipil sering
melakukan pelanggaran dengan alasan yang mendasari sebagai berikut :
a. Pengaruh
lingkungan kerja yang kurang kondusif. Adanya kecenderungan pegawai untuk
membiarkan terjadinya pelanggaran karena menganggap bahwa hal tersebut
merupakan perbuatan yang masih dapat ditolerir.
b. Adanya pengaruh yang signifikan antara
fungsi penegakan hukum dengan perbuatan pegawai yang melanggar peraturan,
karena terdapatnya pengawasan yang kurang dan dapat diasumsikan bahwa:
1)
Kurang responnya
aparat terhadap sanksi, karena kurangnya pengawasan dari pihak yang terkait dan
membiarkan pelanggaran terjadi.
2)
Terdapatnya
motivasi yang kurang dari PNS dikarenakan sistem yang tidak mewajibkan setiap
pegawai untuk bekerja mengejar keuntungan bagi instansi sehingga tidak menuntut
mereka untuk saling memberikan prestasi karena hasil yang diterima setiap
bulannya relatif tidak berubah. Hal ini berimbas pada kinerja yang hanya
berorientasi pada hasil bukanlah proses penyelenggaraan pemerintahan yang
menuntut adanya totalitas dalam penyelengaaran tugasnya.
Kantor .....
7
Pegawai
Negeri Sipil dalam melakukan pekerjaannya dipengaruhi oleh 2 (dua) pola pikir
yang saling bertolak belakang, yaitu :
a. Pola pikir positif (pola pikir yang
berkembang),
Pola
pikir positif (pola pikir berkembang) PNS tercermin dalam berbagai prestasi
yang telah dicapai oleh para PNS selama ini sesuai bidang tugasnya
masing-masing, maupun dalam bentuk acuan norma dan aturan yang berlaku. Norma
dan aturan tersebut diarah oleh PNS dalam bentuk menjaga sikap dan perilakunya.
b. dan
Pola pikir negatif (pola pikir tetap).
Pada diri PNS telah
ditemukan dan teridentifikasi adanya Pola Pikir Negatif (Pola Pikir Tetap) PNS
yang tercermin dalam bentuk 24 (duapuluh empat) hambatan atau permasalahan
perilaku Budaya Kerja Aparatur Pemerintahan, yaitu pola
pikir Negatif :
Kantor
Menpan tahun 2002 menemukan dan mengidentifikasi adanya Pola Pikir Negatif
(Pola Pikir Tetap) PNS yang tercermin dalam bentuk 24 hambatan atau
permasalahan perilaku budaya kerja aparatur pemerintahan, pola pikir Negatif
(Tetap) seorang PNS tersebut yaitu :
a. Komitmen dan konsistensi terhadap visi dan misi
organisasi masih rendah;
b. Sering terjadi penyimpangan dan kesalahan dalam
kebijakan publik yang berdampak luas kepada masyarakat;
c. Pelaksanaan kebijakan jauh berbeda dari
yang diharapkan;
d. Terjadi arogansi pejabat dan
penyalahgunaan kekuasaan;
e. Pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab
aparatur saat ini belum seimbang;
f. Dalam praktek di lapangan sulit dibedakan
antara ikhlas dan tidak ikhlas, jujur dan tidak jujur;
g. Pejabat yang KKN akan menyebabkan KKN
meluas pada pegawai lain, dunia usaha dan masyarakat;
h. Gaji pegawai yang rendah/kecil dibandingkan
dengan harga barang/jasa lainnya;
i. Banyak
.....
8
i. Banyak aparatur yang integritas, loyalitas
dan profesionalnya rendah;
j. Belum adanya sistem merit yang jelas
untuk mengukur kinerja pegawai dan tindak lanjut hasil penilaiannya;
k. Kreativitas karyawan kurang mendapat perhatian
atasan;
l. Kepekaan terhadap keluhan masyarakat
dinilai masih rendah;
m. Sikap yang berorientasi vertikal menyebabkan
hilangnya kreativitas, rasa takut berimprovisasi;
n. Budaya suap bukan hal yang rahasia,
sehingga dapat mempengaruhi sikap dan tingkah laku pimpinan dalam bekerja;
o. Ada kecenderungan para pemimpin tidak mau
mengakui kesalahan di depan bawahan;
p. Masing-masing bekerja sesuai dengan uraian
tugas yang ada dan belum optimal untuk bekerjasa sama dengan unit lain;
q. Sifat individualisme lebih menonjol
dibandingkan kebersamaan;
r. Tidak ada sanksi yang jelas dan tegas
jika pegawai melanggar aturan;
s. Budaya KKN yang menjiwai sebagian aparat;
t. Tingkat kesejahteraan yang kurang
memadai;
u. Pengaruh budaya prestise yang lebih
menonjol, sehingga aspek rasionalitas sering dikesampingkan;
v. Sistem seleksi (rekruitmen) yang masih
kurang transparan;
x. Tidak berani tegas, karena khawatir
mendapat reaksi yang negatif;
y. Banyak aparatur belum memahami makna
keadilan dan keterbukaan.
Berangkat dari Pola pikir tetap /
negatif PNS inilah peraturan-peraturan hukum yang mengikat bagi seorang PNS
tidak diindahkan / diabaikan atau sering terjadi pelanggaran hukum.
Secara teoritis, fungsi pokok dari
hukum adalah mengatur hubungan antara manusia dengan manusia lainnya, dan
antara individu dengan negara, agar segala sesuatu berjalan dengan tertib
sehingga kedamaian karena tegaknya kepastian hukum dan keadilan dalam
masyarakat yang menjadi tujuan dari hukum dapat tercapai.
Penegakan
.....
9
Penegakan hukum
dilihat sebagai kegiatan untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi
kenyataan. Artinya sebagai usaha untuk mewujudkan nilai-nilai dasar didalam
hukum seperti keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan, yang dalam praktek
pelaksanaan di antara ketiga nilai dasar hukum tersebut terdapat persaingan,
suatu ketegangan satu sama lain.
Berbicara tentang celah
pelanggaran hukum bagi PNS dapat dilihat dan dianalisis melalui aspek 1). Pengawasan, 2). Besaran gaji, 3). Kewenangan / kekuasaan,
d) ketidak tahuan hukum dan e). Budaya hukum
Aspek Pengawasan
Aspek ini sangat
terkait dengan kecenderungan yang telah disampaikan terdahulu, yaitu bahwa ada
kecenderungan manusia untuk bertindak mengikuti kehendaknya sendiri, tanpa
ingin diatur atau diarahkan oleh pihak diluar dirinya. Di kalangan PNS telah
sangat dikenal aspek yang terkait dengan Pengawasan Melekat. Disiplin dapat
ditegakkan dengan adanya peran pimpinan yang dengan baik melakukan pengawasan
ini, apalagi telah terdapat acuan tentang prinsip Pengawasan Melekat tersebut,
sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 46 Tahun 2004
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Melekat
Dalam Peraturan
Pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, disebutkan bahwa Disiplin
Pegawai Negeri Sipil adalah: “kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk
menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau
dilanggar dijatuhi hukuman disiplin”. Sangat jelas dideskripsikan dalam
PP tersebut bahwa tidak ada alasan bagi PNS untuk tidak menjalankan Disiplin
PNS dengan sepenuhnya, karena adanya ancaman hukuman disiplin bagi pelanggarnya.
Kurangnya fungsi
pengawasan memberikan peluang bagi Pegawai Negeri Sipil untuk melakukan
pelanggaran hukum, dalam Lingkungan kerja yang bersifat toleren (Permisif),
Adanya suatu pengaruh yang signifikan antara kondisi lingkungan
Kerja .....
10
kerja, dalam arti kecenderungan PNS
untuk membiarkan terjadinya pelanggaran karena menganggap bahwa hal tersebut
merupakan perbuatan yang masih bisa ditolerir sehingga berpengaruh sangat
signifikan antara fungsi penerapan hukum dan perbuatan pegawai yang melanggar peraturan hukum;
Besaran
gaji
Sulit untuk mengatakan
apakah Gaji PNS dinilai telah memadai dan layak bagi standar kehidupan di
Indonesia. Namun berdasarkan kenyataan bahwa manakala dibuka peluang
pendaftaran penerimaan PNS baru, calon pendaftar cenderung sangat besar
peminatnya, dapat diambil dugaan (paling tidak dugaan sementara….!) bahwa
menjadi PNS dinilai merupakan pilihan pekerjaan yang dapat menjadi sandaran
kehidupan kedepan
Tidak jarang alasan ini
mendorong PNS untuk berbuat hal yang merugikan orang lain, keuangan negara dan
mengambil tindakan tidak wajar lainnya seperti untuk memenuhi tuntutan hidup
mencari pekerjaan dilingkungan lain sehingga pekerjaan pokok sebagai PNS
terbengkalaikan.
Kewenangan
/ kekuasaan
Kekuasaan adalah
kemampuan seseorang atau sekelompok manusia untuk mempengaruhi tingkah laku
seseorang atau kelompok lain sedemikan rupa sehingga tingkah laku itu menjadi
sesuai dengan keinginan dan tujuan dari oang yang mempunyai kekuasaan itu.
Kekuasaan sosial terdapat dalam semua hubungan sosial dan dalam semua
organisasi sosial (Miriam Budiarjo, “Dasar-dasar Ilmu Politik, 1995: 35).
Pelanggaran-pelanggaran
hukum yang dilakukan oleh orang-orang terhormat ini biasanya berupa pemanfaatan
wewenang untuk kepentingan pribadi, biasanya dalam usaha untuk mempertahankan
jabatan atau memperoleh kekayaan. Terkait dengan hal ini, sistem keuangan
negara yang berlaku di negeri ini merupakan lahan yang subur bagi
praktik-praktik yang demikian. Selain itu, pemanfaatan sumber daya
Alam .....
11
alam yang menjadi mesin utama bagi
negara dalam menghasilkan dana juga membuka kesempatan terjadinya kejahatan
oleh kerah puitih. White-collar
crime dalam bentuk kejahatan korporasi tercatat terjadi di bidang
yang berhubungan dengan perlindungan konsumen, pencemaran lingkungan,
pembalakan hutan (Illegal
loging).
Huntington (1968) memberikan
pengertian korupsi sebagai perilaku pejabat publik yang menyimpang dari
norma-norma yang diterima oleh masyarakat, dan perilaku menyimpang ini
ditujukan dalam rangka memenuhi kepentingan pribadi. Menurut Dr. Kartini
Kartono, korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan
jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum. Korupsi
juga sering dimengerti sebagai penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan untuk
keuntungan pribadi, Selain itu, korupsi juga dapat dikatakan sebagai
representasi dari rendahnya akuntabilitas birokrasi publik (Wahyudi Kumorotomo)
Ketidak
tahuan Tentang Hukum
Ketidak tahuan Substansi Hukum, merupakan
penyebab yang paling besar terjadinya pelanggaran hukum, ketidak tahuanselalu membawa sikap sembrono yang mencelakakan.
Itulah ungkapan yang pas untuk orang yang tidak tahu akan Hukum yang
berlaku.
Budaya
Hukum
Membicarakan mengenai budaya hukum tentu tidak
dapat menghindarkan diri dari pembicaraan tentang sistem hukum secara
keseluruhan, karena budaya hukum merupakan unsur dari sistem hukum itu pula.
Dalam
konteks pembicaraan tentang celah pelanggaran hukum bagi Pegawai Negeri Sipil, Budaya
hukum dapat diberikan batasan yang sama dengan kesadaran hukum, keterkaitan antara sistem hukum dan budaya
hukum karena ada interaksi yang terjalin yaitu diantara penegakan hukumnya,
pranata hukumnya, dan budaya kerja yang sudah terbangun. Dalam hal ini faktor budaya kerja PNS perlu
mendapat perhatian khusus dalam sistem kepegawaian.
Mengenai .....
12
Mengenai
budaya kerja yang sering dilakukan oleh PNS adalah antara lain :
a. Tidak
masuk kerja tanpa alasan yang jelas ;
b. Terlambat
masuk kantor tanpa alasan yang jelas ;
c. Pulang
kantor lebih awal tanpa alasan yang jelas ;
d. Pada
Saat di kantor sering melakukan pekerjaan diluar pekerjaan kantor;
e. Menyalah
gunakan wewenang.
Berdasarkan
hal tersebut diatas, dapat dikatakan bahwa adanya celah pelanggaran hukum yang dilakukan
oleh PNS dikarenakan aspek budaya hukum, sangat mempengaruhi perbuatan
pelanggaran hukum seseorang PNS, sehingga perlu perubahan pada paradigma yang
dibangun dalam hukum kepegawaian sesuai konteks yang kekinian.
a. Lingkungan
kerja yang bersifat toleren (Permisif), Adanya suatu pengaruh yang signifikan
antara kondisi lingkungan kerja, dalam arti kecenderungan PNS untuk membiarkan
terjadinya pelanggaran karena menganggap bahwa hal tersebut merupakan perbuatan
yang masih bisa ditolerir ;
b. Adanya pengaruh yang signifikan antara
fungsi penerapan hukum dan perbuatan
pegawai yang melanggar peraturan hukum, karena kurangnya pengawasan
sehingga dapat diasumsikan, bahwa :
1). Kurang
responnya aparat terhadap sanksi, lemahnya sistem controling dan evaluating
dari pihak yang terkait sehingga sering terjadi pembiaran terhadap pelanggaran
yang terjadi;
2). Terdapatnya
motivasi yang kurang dari PNS karena sistem yang tidak mewajibkan setiap PNS
untuk bekerja mengambil keuntungan institusinya, karenanya hasil yang
diterimanya untuk setiap bulan tidak mengalami perubahan.
C.
Solusi .....
13
C. Solusi Yang Harus Dilakukan
Pentingnya
pemahaman PNS tentang hakekat profesi yang diemban seorang
PNS harus mampu bekerja dengan sungguh-sungguh dengan menaati semua
peraturan kepegawaian sehingga diharapkan tidak menimbulkan masalah
di kemudian hari “Para PNS harus dapat memelihara profesinya
dengan baik tanpa diciderai dengan perbuatan yang tidak terpuji. Misalnya
terlibat tindak kejahatan fisik, kriminalitas, penipuan, penggunaan maupun
peredaran Narkoba, atau berpikir ke lain yang menyimpang dari
ketentuan yang ada, misalnya terlibat praktik KKN (korupsi, kolusi dan
nepotisme),”
pentingnya
kewaspadaan diri dalam melaksanakan tugas. Sebab,
permasalahan tindak pidana atau pelanggaran hukum bisa terjadi
pada siapa saja, termasuk kalangan PNS, baik disengaja atau
tidak, dan atau karena kelalaiannya bisa merugikan orang lain, masyarakat
dan negara.
Melihat
dari celah-celah pelanggaran hukum
tersebut
Untuk penegakkan hukum
dikalangan Pegawai negeri Sipil diperlukan sistem hukum yang baik dengan cara
merubah paradigma dalam hukum kepegawaian yang bukan hanya berorientasi untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat, Hal ini akan berkaitan dengan prinsif
meritokrasi dimana inti dari prinsif ini adalah jenis penguatannya
(reinforcement) melalui reward dan punishment.
Prinsif tersebut akan mengarah pada penegakan hukuman disiplin yang
natural dan berimbang, yang didalamnya akan terkandung aspek kompetensi dan
aspek peningkatan kualitas SDM aparatur yang berorientasi untuk memenuhi
kebutuhan masyarakatnya
Untuk solusi yang
dapat dilakukan berkaitan dengan celah-celah pelanggaran hukum yang dilakukan
PNS tersebut tidak terjadi lagi maka dapat ditempuh melalui tindakan
a.
Pre emtif
Melalui
Sosialisasi / penyuluhan hukum, seminar dan pengkajian-pengkajian hukum.
b.
Preventif .....
14
b.
Preventif
Tindakan
pengawasan dan pengendalian yang dilakukan secara melekat dan berkala oleh
pihak Atasan secara langsung dan dari rekan kerja, juga dapat dilakukan melalui
kerjasama dengan instansi terkait seperti BPKP, Polri dan lain-lain
c.
Refresif
Tindakan
hukum melalui penegakan hukum agar dapat memberikan efek jera dan ketakutan
bagi PNS lain untuk melakukan pelanggaran.
Dalam tindakan Pre’
emtif dan Preventif merupakan tindakan pencegahan, peranan yang paling besar
adalah lingkungan kerja dan Pimpinan tempat mereka bekerja untuk melakukan
pengawasan secara melekat sebagaimana Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara No. 46 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pengawasan Melekat.
Mengenai ketidak
tahuan akan hukum seyogyanya dilakukan sosialisasi hukum dan penyuluhan hukum terhadap
penerapan-penerapan hukum bagi PNS termasuk hukum-hukum yang bersifat umum,
dengan dapat melibatkan pihak-pihak terkait seperti Penegak Hukum, Akademisi Hukum,
dan lain-lain.
Pihak Kepolisian
sebagai ujung tombak penegakan hukum dapat melakukan strategi pemberantasan pelanggaran
hukum yang bersifat tindak pidana saja yang dapat dilakukan secara sistemik dan
konsisten melalui pendekatan integral antara upaya represif dan upaya
preventif. Upaya represif atau sering disebut upaya penal, dilakukan dengan menerapkan hukum
pidana guna menimbulkan efek jera bagi pelaku dan menimbulkan daya cegah bagi
masyarakat agar menghindari segala bentuk tindak pidana Sedangkan upaya pre’emtif
dilakukan melalui sarana di luar hukum pidana (non-penal). Yaitu melalui pemberian pemahaman
mengenai hukum baik melalui penyuluhan / sosialisasi maupun seminar-seminar
hukum.
Khususnya
.....
15
Khusus untuk
penyelesaian masalah korupsi Bila melihat perkembangan kondisi tindak pidana
korupsi yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah melanggar
hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, telah menjadikan Indonesia
mendapat perhatian internasional. Tentu saja Pemerintah Indonesia menyadari
bahwa perhatian internasional terhadap permasalahan ini adalah sangat penting
karena dapat mempengaruhi kepercayaan luar negeri terhadap stabilitas politik
dan ekonomi di Indonesia. Oleh karena itu upaya-upaya untuk memberantas tindak
pidana korupsi menjadi perhatian utama bagi pemerintah, diantaranya dengan
melakukan perubahan secara terus menerus terhadap peraturan perundang-undangan
yang berhubungan dengan pemberantasan korupsi. Hal ini dapat dilihat dari
amandemen Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang meratifikasi United Nations Against Corruption 2003
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas tentunya perlu diperhatikan pula
mengenai pemahaman PNS mengenai peraturan-peraturan yang mengatur mengenai
keuangan yang juga sering berubah, hal ini perlu selalu diperhatikan dan
disampaikan dari PNS tingkat atas sampai bawah.
Disampaikan oleh Kepala
Bidang Hukum Polda Kalsel
Tidak ada komentar:
Posting Komentar